Mohon tunggu...
M. Gilang Riyadi
M. Gilang Riyadi Mohon Tunggu... Penulis - Author

Movie review and fiction specialist | '95 | contact: gilangriy@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Seberapa Perlukah "Service Charge" dalam Pelayanan Sebuah Restoran?

12 Maret 2020   20:16 Diperbarui: 13 Maret 2020   09:15 911
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Selain membebankan pajak restoran, beberapa temapt makan juga menerapkan service charge pada konsumen|Ilustrasi by metrodaily.hk via Tribunnews

Sebagai orang yang sesekali menghabiskan waktu di luar untuk melepas rutinitas pekerjaan, nongkrong di sebuah kafe atau restoran kekinian bersama teman dekat adalah pilihan yang terbaik.

Selain menjadi momen pertemuan, hal ini bisa dijadikan referensi baru bagi kita tentang tempat yang didatangi. Misalnya, apakah tempat tersebut dapat kita rekomendasikan untuk selanjutnya, atau justru tidak.

Hal pertama yang biasa menjadi penilaian bagi sebuah restoran adalah cita rasa, kemudian tempat yang kekinian bagi anak muda, hingga ke harga yang harus sesuai dengan poin pertama. 

Nah, tentu beberapa dari pembaca memperhatikan di tempat makan tertentu ada tambahan biaya selain dari harga makanan/minuman yang dipesan. Biasanya biaya tersebut merupakan pajak restoran dan biaya servis.

Pajak untuk restoran sudah diatur sebelumnya di UU No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Di mana pada pasal 40 dijelaskan bahwa pajak yang ditetapkan adalah 10% dari total harga. 

Selanjutnya restoran memang punya hak untuk membebankan ini kepada konsumen. Jadi, jika total pesanan adalah 100.000, maka 10.000 akan dipungut oleh pihak restoran untuk selanjutnya dibayarkan ke Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah di daerahnya masing-masing.

Sementara itu, selain membebankan pajak restoran dengan besaran 10%, beberapa tempat makan juga menerapkan service charge kepada pelanggan dengan besaran rata-rata 5%. 

Jadi, misalkan seseorang bertransaksi sebesar 100.000. Maka, selain dikenakan tambahan 10.000 (Pajak resto 10%), maka ia juga akan dikenakan biaya lain sebesar 5.000, yaitu dari perhitungan 5% tadi.

Pertanyaannya adalah, seberapa perlu kita harus membayar biaya servis tersebut? Lalu, dikemanakan uang itu? Apakah diserahkan juga ke pemerintah daerah terkait? Atau hanya sekadar dikelola secara internal oleh pihak restoran?

Sebenarnya, restoran atau kafe tidak diwajibkan untuk menerapkan pembiayaan servis ini, berbeda dengan pajak restoran yang bersifat wajib karena berkaitan langsung dari Undang-Undang serta melibatkan pemerintah terkait. Biaya servis di restoran boleh dibebankan kepada konsumen. Hanya saja, hasilnya dikelola oleh pihak restoran saja.

Service charge ini layaknya sebagai uang tip kepada pelayanan di restoran. Jadi dengan adanya biaya pelayanan ini, seseorang tidak perlu lagi mengeluarkan uang untuk tip karyawannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun