Mohon tunggu...
Gilang Pinangraha
Gilang Pinangraha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Gilang Pinangraha hobi menulis dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Meningkatnya Perokok di Indonesia

15 Mei 2023   02:19 Diperbarui: 15 Mei 2023   07:19 460
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lebih jelasnya, kenaikan tarif cukai sebesar 23% dan HJE meningkat 35% di tahun 2020 sebagaimana diatur dalam PMK 152/2019, berdampak pada penurunan volume produksi rokok hingga minum 9,7%. Serta, meningkatkan peredaran rokok ilegal hingga 4,8%. Maka dari itu pemerintah perlu mengkaji ulang dan berhati-hati terhadap kebijakan cukai rokok yang ada di Indonesia, jangan sampai membuat penerimaan negara menjadi berkurang tetapi perokok di Indonesia tetap meningkat.

Salah satu peraturan yang dapat diikuti yaitu di negara Singapura. Prevalensi perokok di kalangan siswa sekolah menengah, politeknik, dan Institut Pendidikan Teknik turun dari 8% (periode survei: 2011-2013) menjadi 4% (periode survei: 2014-2016). Pada tahun 2017 ditemukan 9,9% dari penduduk berusia 18-29 tahun merupakan perokok. Angka ini menurun dari sebelumnya 17,2% pada tahun 2007. Pada 2017 diketahui rata-rata usia perokok di Singapura mulai merokok setiap hari adalah 18 tahun. (sumber: Wikipedia) Hal ini dikarenakan di negara tersebut dapat melalukan pembatasan secara luas, dari mulai tempat umum seperti stasiun, sekolah, bus, dan biskop hingga tempat hiburan malam, pub, bar, dan lounge dan diperluas lagi ke area Non-AC, blok perumahan, jembatan penyebrangan, radius 5 meter dari halte bus dan rumah sakit, dan jalan penghubung. Singapura juga punya aturan yang tegas untuk pelanggar aturan tersebut seperti denda minimal 200 dolar Singapura hingga maksimal S$1000 jika pada akhirnya dapat dibuktikan bersalah di pengadilan.

Hal inilah yang membuat perokok di Singapura menurun. Aturan seperti ini dapat diterapkan di Indonesia, sehingga perokok akan takut jika melanggar, dan dapat mengurangi perokok di Indonesia. Pemerintah harus tegas dalam menerapkan aturan jika ingin serius ingin menurunkan jumlah perokok di Indonesia.

Hal lainnya adalah dari diri sendiri, tekad kuat untuk berhenti merokok adalah faktor yang besar untuk seseorang berhenti merokok, hal yang dapat memperkuat tekad tersebut adalah karena ingin menabung untuk menikah atau membeli sesuatu yang diinginkan, hal lainnya adalah karena terjadi penurunan kesehatan dan atau ingin menjadi pribadi yang sehat dan tidak ingin merugikan orang lain dan lingkungan. Tanpa adanya tekad yang kuat, susah sekali keluar dari jeratan rokok, maka dari itu mari berhenti merokok untuk diri sendiri dan orang lain.

Sumber tambahan:

https://www.pajakku.com/read/631aad4ffa33631a29760735/Sri-Mulyani-Sebut-Dampak-Cukai-Rokok-Naik-Tahun-Depan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun