Mohon tunggu...
Gilang Nurhuda
Gilang Nurhuda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

im happy when im not happy and im more happy when im happy

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Integritas Moral Profesi Hukum Berbasis Spiritual Islam

27 Oktober 2021   20:50 Diperbarui: 27 Oktober 2021   20:50 332
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh karena itu, ketika seseorang bekerja tidak hanya diawasi oleh manusia tetapi juga diawasi oleh Tuhan yang akan menuntut tanggung jawab terhadapnya. Konsep inner-oversight akan membentuk rasa tanggung jawab kepada dan tidak akan mengkhianati amanah.

Dengan penerapan konsep inner-oversight diharapkan para aparat hukum memiliki perasaan diawasi bukan saja oleh manusia tetapi oleh Tuhan juga. Dengan tingginya spiritual aparat hukum maka akan memeberikan dampak positif bagi moralitas aparat hukum tersebut.

konsep-konsep tentang spiritualitas dapat dijadikan sebagai faktor dalam kegiatan pengawasan khususnya yang berkaitan dengan ajaran spiritualitas insentif, yang menekankan bahwa tugas yang dilakukan oleh seseorang tidak hanya akan dimintai pertanggungjawaban oleh manusia tetapi juga oleh Tuhan.

Semoga dengan penerapan konsep spiritual dalam hal pengawasan bisa membawa sitem hukum menjadi lebih baik secara substansi, struktur, maupun budaya. Agar cita-cita awal dari hukum itu sendiri bisa tercapai.

Quid leges sine moribus 

Hukum tidak bermakna jika tidak dijiwai oleh moralitas 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun