Di Kejaksaan banyak kasus korupsi yang hanya dituntut hukuman rendah. Di lingkup peradilan banyaknya transaksi jual beli kasus yang bahkan menyeret oknum-oknum di Mahkamah Agung. Bahkan pengacara sekalipun yang notabene bukan institusi negara juga melakukan aksi-aksi nakal juga.
Padahal aturan yang mengatur moralalitas telah dikristalisasi menjadi aturan yang tertulis yang disebut dengan kode etik.
Kode etik sendiri merupakan aturan tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan dapat difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika umum (common sense) nilai menyimpang dari kode etik.Â
Dengan demikian kode etik adalah refleksi dari apa yang disebut dengan "self control", karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok profesi.
Salah satu teori dalam psikologi motivasi kerja adalah teori reaktivitas. Dalam teori ini, seseorang akan meningkatkan kinerja mereka ketika mereka merasa sedang diawasi. Dalam setiap institusi sudah pasti ada komisi pengawasan dengan apapun itu namanya.
Tetapi kelemahan dari pola pengawasan berbasis orang dan posisi adalah tingkat konsistensi dalam hal terjadi masalah dengan petugas pengawasan. Etos kerja menurun seiring dengan masalah yang telah mengganggu pengawas. Tidak adanya kesadaran internal dalam diri untuk menjalankan tugasnya. Kesadaran dari supervisor fisik lebih kuat sebagai katalis untuk kinerja. Dari keadaan ini, spiritual seseorang menjadi dimensi penting untuk menarik keterlibatan kerja secara serius dan berdampak.
Dari permasalahan terebutlah muncul alernatif solusi yaitu dengan mengandalkan pendekatan secara spiritual. Spiritualitas merupakan komponen potensial dalam mencegah kemerosotan moral yang terjadi saat ini. Penekanan baru pada spiritualitas ini adalah ketidakmampuan strategi kode etik positivistik untuk menghadapi beberapa masalah yang muncul dalam profesi hukum.
Dalam agama Islam terdapat konsep yang disebut insentif spiritualitas, yaitu pahala kesenangan rohani di akhirat bagi orang yang berkomitmen terhadap amanah orang di dunia. Sebaliknya, bagi siapa saja yang menghianati amanah, khususnya amanah masyarakat, akan mendapatkan sanksi spiritual yang pedih di akhirat.
Sistem insentif spiritual mengajarkan bahwa malaikat ikut serta dalam pengawasan setiap perilaku manusia dalam bentuk mencatat setiap perbuatan baik dan buruk. Sistem insentif spiritualitas ini memunculkan kerangka konsep dari pengawasan batin.
Tepat dan kuat pengawasan kinerja mempengaruhi kepatuhan profesi hukum terhadap aturan, sehingga menekan perilaku menyimpang. Islam memiliki sejumlah konsep tentang pengawasan kinerja berdasarkan nilai-nilai spiritualitas, sehingga dapat dirumuskan untuk proses pengawasan etika moral bagi para profesi hukum.
Konsep besar sistem pengawasan Islam didasarkan pada pengawasan batin, yaitu munculnya batin kesadaran tentang pengawasan Tuhan atas segala perbuatan manusia yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan-Nya. Semua tindakan manusia adalah tidak hanya terkait dengan tanggung jawab dunia, tetapi terkait juga dengan tanggung jawab di akhirat.Â