Mohon tunggu...
Gilang Mahardika
Gilang Mahardika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi Membaca buku dan artikel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sejarah Pancasila

13 November 2024   22:29 Diperbarui: 13 November 2024   22:36 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kita semua tahu Pancasila adalah dasar ideologi bangsa Indonesia panduan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Kata "Pancasila" berasal dari bahasa Sanskerta, di mana "panca" berarti lima dan "sila" berarti prinsip atau asas. Sehingga, Pancasila berarti lima prinsip dasar yang menjadi pedoman bagi kehidupan bangsa Indonesia. Berikut ini adalah sejarah lengkap mengenai proses perumusan dan perkembangan Pancasila.

  • Asal Usul Pancasila

Ide awal pancasila sendiri ada dari sebelum kemerdekaan, ide nya berasal dari refleksi budaya bangsa Indonesia yang telah lama dianut oleh masyarakat. Prinsip-prinsip seperti gotong royong, musyawarah, dan keadilan sosial sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari hari masyarakat Nusantara sejak zaman dulu kala. Salah satu contoh awal yang mencerminkan semangat Pancasila adalah konsep "Bhineka Tunggal Ika" yang dipopulerkan oleh Mpu Tantular pada masa Kerajaan Majapahit. Ungkapan ini berarti "berbeda-beda tetapi tetap satu," yang mencerminkan semangat persatuan dalam keragaman. Selain itu, kerajaan-kerajaan di Nusantara seperti Sriwijaya dan Majapahit juga menunjukkan penerapan nilai-nilai seperti musyawarah dan keadilan dalam sistem pemerintahan mereka.

Berikut ini artikel yang lebih panjang dan mendalam tentang Sejarah Pancasila, mencapai 1000 kata.

Sejarah Pancasila: Perjalanan Pembentukan Dasar Ideologi Bangsa Indonesia

Pengantar

Pancasila merupakan dasar ideologi negara Indonesia yang terdiri dari lima prinsip utama. Ideologi ini menjadi landasan konstitusional, filosofis, serta moral bagi bangsa Indonesia. Kata "Pancasila" berasal dari bahasa Sanskerta, yaitu "panca" (lima) dan "sila" (asas atau prinsip). Dengan demikian, Pancasila berarti lima asas atau prinsip dasar. Namun, Pancasila bukanlah konsep yang muncul begitu saja; ia lahir melalui proses panjang yang melibatkan berbagai tokoh nasional dengan latar belakang dan pemikiran yang berbeda.

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara komprehensif tentang sejarah Pancasila, mulai dari asal usul konsepnya, perumusan, pengesahan, hingga relevansinya di era modern.

1. Asal Usul dan Awal Konsep Pancasila

Ide dasar Pancasila sebenarnya sudah mengakar dalam kehidupan masyarakat Nusantara jauh sebelum masa kolonial. Banyak nilai yang terkandung dalam Pancasila mencerminkan kearifan lokal bangsa Indonesia yang telah lama dianut oleh masyarakat. Prinsip gotong royong, musyawarah, dan keadilan sosial telah menjadi budaya hidup sehari-hari.

Salah satu contoh awal yang mencerminkan semangat Pancasila adalah konsep "Bhineka Tunggal Ika" yang dipopulerkan oleh Mpu Tantular pada masa Kerajaan Majapahit. Ungkapan ini berarti "berbeda-beda tetapi tetap satu," yang mencerminkan semangat persatuan dalam keragaman. Selain itu, kerajaan-kerajaan di Nusantara seperti Sriwijaya dan Majapahit juga menunjukkan penerapan nilai-nilai seperti musyawarah dan keadilan dalam sistem pemerintahan mereka.

2. Proses Perumusan Awal di Masa Kemerdekaan

Menjelang akhir pendudukan Jepang, pemerintah kolonial Jepang membentuk Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 1 Maret 1945. BPUPKI dibentuk untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia, termasuk menentukan dasar negara.

Sidang pertama BPUPKI diadakan pada 29 Mei hingga 1 Juni 1945. Dalam sidang ini, beberapa tokoh nasional memberikan usulan mengenai dasar negara Indonesia yang akan merdeka:

  • Muhammad Yamin (29 Mei 1945): Dalam pidatonya, Yamin menyampaikan lima asas yang ia usulkan sebagai dasar negara, yaitu:

    1. Peri Kebangsaan
    2. Peri Kemanusiaan
    3. Peri Ketuhanan
    4. Peri Kerakyatan
    5. Kesejahteraan Rakyat

Setelah pidatonya, Yamin juga menyerahkan naskah yang berisi rancangan pembukaan undang-undang dasar dengan memasukkan kelima asas tersebut.

  • Dr. Soepomo (31 Mei 1945): Mengusulkan konsep negara integralistik yang menempatkan negara sebagai pengorganisir utama masyarakat. Menurut Soepomo, konsep ini akan memastikan persatuan dan kesatuan, menghindari konflik antara individu dengan negara.
  • Ir. Soekarno (1 Juni 1945): Dalam pidato bersejarahnya yang dikenal sebagai "Lahirnya Pancasila," Soekarno mengajukan lima prinsip yang kemudian dinamakan "Pancasila":

    1. Kebangsaan Indonesia
    2. Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan
    3. Mufakat atau Demokrasi
    4. Kesejahteraan Sosial
    5. Ketuhanan Yang Maha Esa

Pidato Soekarno ini menjadi momen penting dalam sejarah karena memperkenalkan istilah "Pancasila" sebagai dasar negara.

3. Piagam Jakarta: Cikal Bakal Rumusan Pancasila

Pada 22 Juni 1945, setelah perdebatan panjang, BPUPKI membentuk sebuah panitia kecil yang terdiri dari sembilan tokoh nasional, yang kemudian dikenal sebagai Panitia Sembilan. Panitia ini bertugas untuk merumuskan dasar negara berdasarkan berbagai usulan yang telah disampaikan.

Hasil kerja Panitia Sembilan menghasilkan sebuah dokumen yang disebut Piagam Jakarta, yang memuat lima prinsip dasar sebagai berikut:

  1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
  2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
  5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Namun, rumusan sila pertama dalam Piagam Jakarta mendapat protes dari beberapa tokoh Kristen di Indonesia bagian timur, karena dianggap tidak inklusif. Oleh karena itu, pada 18 Agustus 1945, dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), frasa tersebut diubah menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa." Perubahan ini menunjukkan semangat toleransi dan inklusivitas dalam pembentukan dasar negara.

4. Pengesahan Pancasila sebagai Dasar Negara

Pada 18 Agustus 1945, sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, PPKI mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 yang mencantumkan Pancasila sebagai dasar negara dalam Pembukaan UUD 1945. Kelima sila tersebut adalah:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
  5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Rumusan ini merupakan hasil kompromi yang mencerminkan keragaman ide dan keyakinan yang ada di Indonesia.

5. Implementasi Pancasila pada Berbagai Era

  • Masa Orde Lama (1945-1966): Pada masa pemerintahan Soekarno, Pancasila digunakan sebagai dasar negara, tetapi penerapannya mengalami tantangan terutama dengan munculnya ideologi komunis dan ketegangan politik. Soekarno memperkenalkan konsep Nasakom (Nasionalisme, Agama, dan Komunisme) sebagai upaya menyatukan tiga kekuatan besar di Indonesia, meskipun akhirnya gagal.
  • Masa Orde Baru (1966-1998): Di bawah pemerintahan Soeharto, Pancasila dijadikan sebagai asas tunggal melalui kebijakan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4). Orde Baru memanfaatkan Pancasila untuk menjaga stabilitas politik dan menekan gerakan oposisi. Namun, implementasi ini sering dianggap memaksa dan mengabaikan prinsip demokrasi.
  • Masa Reformasi (1998-sekarang): Setelah jatuhnya Orde Baru, terjadi perubahan besar dalam sistem politik Indonesia. Pancasila tetap menjadi dasar negara, tetapi penggunaannya lebih inklusif dan demokratis. Pancasila dikembalikan sebagai pedoman moral dan etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

6. Relevansi Pancasila di Era Modern

Di era globalisasi dan teknologi, nilai-nilai Pancasila tetap relevan sebagai panduan menghadapi tantangan zaman. Pancasila mengajarkan toleransi, demokrasi, dan keadilan sosial, yang sangat penting di tengah ancaman perpecahan sosial dan radikalisme. Berikut adalah makna dari setiap sila dalam konteks modern:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa: Menghargai keberagaman agama dan kepercayaan, serta mempromosikan kebebasan beragama.
  2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab: Menjunjung tinggi hak asasi manusia dan menolak segala bentuk diskriminasi.
  3. Persatuan Indonesia: Memperkuat semangat persatuan di tengah keragaman budaya, etnis, dan bahasa.
  4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan: Mendorong demokrasi partisipatif dan musyawarah dalam pengambilan keputusan.
  5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia: Mewujudkan keadilan ekonomi dan sosial yang merata bagi seluruh rakyat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun