Mohon tunggu...
Gilang Mahardika
Gilang Mahardika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi Membaca buku dan artikel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sejarah Pancasila

13 November 2024   22:29 Diperbarui: 13 November 2024   22:36 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menjelang akhir pendudukan Jepang, pemerintah kolonial Jepang membentuk Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 1 Maret 1945. BPUPKI dibentuk untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia, termasuk menentukan dasar negara.

Sidang pertama BPUPKI diadakan pada 29 Mei hingga 1 Juni 1945. Dalam sidang ini, beberapa tokoh nasional memberikan usulan mengenai dasar negara Indonesia yang akan merdeka:

  • Muhammad Yamin (29 Mei 1945): Dalam pidatonya, Yamin menyampaikan lima asas yang ia usulkan sebagai dasar negara, yaitu:

    1. Peri Kebangsaan
    2. Peri Kemanusiaan
    3. Peri Ketuhanan
    4. Peri Kerakyatan
    5. Kesejahteraan Rakyat

Setelah pidatonya, Yamin juga menyerahkan naskah yang berisi rancangan pembukaan undang-undang dasar dengan memasukkan kelima asas tersebut.

  • Dr. Soepomo (31 Mei 1945): Mengusulkan konsep negara integralistik yang menempatkan negara sebagai pengorganisir utama masyarakat. Menurut Soepomo, konsep ini akan memastikan persatuan dan kesatuan, menghindari konflik antara individu dengan negara.
  • Ir. Soekarno (1 Juni 1945): Dalam pidato bersejarahnya yang dikenal sebagai "Lahirnya Pancasila," Soekarno mengajukan lima prinsip yang kemudian dinamakan "Pancasila":

    1. Kebangsaan Indonesia
    2. Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan
    3. Mufakat atau Demokrasi
    4. Kesejahteraan Sosial
    5. Ketuhanan Yang Maha Esa

Pidato Soekarno ini menjadi momen penting dalam sejarah karena memperkenalkan istilah "Pancasila" sebagai dasar negara.

3. Piagam Jakarta: Cikal Bakal Rumusan Pancasila

Pada 22 Juni 1945, setelah perdebatan panjang, BPUPKI membentuk sebuah panitia kecil yang terdiri dari sembilan tokoh nasional, yang kemudian dikenal sebagai Panitia Sembilan. Panitia ini bertugas untuk merumuskan dasar negara berdasarkan berbagai usulan yang telah disampaikan.

Hasil kerja Panitia Sembilan menghasilkan sebuah dokumen yang disebut Piagam Jakarta, yang memuat lima prinsip dasar sebagai berikut:

  1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
  2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
  5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Namun, rumusan sila pertama dalam Piagam Jakarta mendapat protes dari beberapa tokoh Kristen di Indonesia bagian timur, karena dianggap tidak inklusif. Oleh karena itu, pada 18 Agustus 1945, dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), frasa tersebut diubah menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa." Perubahan ini menunjukkan semangat toleransi dan inklusivitas dalam pembentukan dasar negara.

4. Pengesahan Pancasila sebagai Dasar Negara

Pada 18 Agustus 1945, sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, PPKI mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 yang mencantumkan Pancasila sebagai dasar negara dalam Pembukaan UUD 1945. Kelima sila tersebut adalah:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
  5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Rumusan ini merupakan hasil kompromi yang mencerminkan keragaman ide dan keyakinan yang ada di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun