Mohon tunggu...
Gilang Fahmi
Gilang Fahmi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ajining diri seko lathi, Ajining rogo seko busono

Sesorang yang suka mempelajari banyak hal dan masih akan selalu lapar akan ilmu baru

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Reorganisasi Karang Taruna Muda Tama Desa Jinggotan Dinilai Cacat Prosedural dan Cacat Hukum dalam Pelaksanaannya

20 Mei 2022   17:20 Diperbarui: 20 Mei 2022   22:44 436
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Jinggotan, Jepara – Pelaksanaan reorganisasi Karang Taruna Muda Tama Desa Jinggotan dinilai cacat prosedural dan cacat hukum dalam pelaksanaannya (20/05/22). 

Dalam hal ini banyak berbagai hal yang janggal dan tidak semestinya dilakukan oleh beberapa pihak termasuk Ketua Karang Taruna Nanda Bagus dan Pemerintah Desa.

Acara tersebut dilaksanakan di Balai Desa Jinggotan yang hanya dihadiri oleh 12 orang sesuai dengan presensi kehadiran yang ada sampai jam 15.30, selain itu acara tersebut juga di hadiri oleh sekretaris desa dan beberapa tokoh desa. 

Hal ini merupakan kejanggalan pertama yang di temukan, dimana dalam pelaksanaan acara ini tidak melibatkan pengurus karang taruna yang saat ini menjabat dan di ketuai oleh Nanda Bagus.

Selain cacat prosedural, reorganisasi kepengurusan karang taruna muda tama ini juga di nilai cacat secara hukum yang mengacu pada PERMENSOS NOMOR 25 TAHUN 2019 Pasal 20 Ayat 1 dimana di jelaskan bahwa

“pengurus karang taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat dalam forum pengambilan keputusan masing - masing tingkatan dan harus memenuhi syarat sebagai ... d. aktif dalam kegiatan karang taruna” dan ketua terpilih saat ini bukan pengurus karang taruna dan belum pernah terlibat aktif di dalam kegiatan karang taruna. 

Selain pada ayat 1 pelaksanaan reorganisasi karang taruna ini juga dinilai menyalahi PERMENSOS NOMOR 25 TAHUN 2019 Pasal 20 Ayat 2 dimana dinyatakan bahwa “Kepengurusan Karang Taruna Desa atau Kelurahan dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam musyawarah warga Karang Taruna di Desa atau Kelurahan …” 

di karenakan dalam pelaksanaan reorganisasi karang taruna muda tama ini hanya di hadiri oleh 12 peserta yang merupakan bukan bagian dari pengurus karang taruna saat ini.

Selain itu dalam pelaksanaan acara reorganisasi karang taruna muda tama ini ditemukan kembali kecacatan hukum karena surat undangan yang dikeluarkan dalam pelaksanaan kegiatan ini berasal dari Pemerintah Desa Jinggotan, 

dimana seharusnya untuk acara reorganisasi karang taruna merupakan hak otonom dari karang taruna itu sendiri yang seharusnya melaksanakan acara reorganisasi tersebut.

Dalam pelaksanaan acara reorganisasi ini pun dinilai sangat tergesa – gesa, hal ini dibuktikan dengan tidak adanya koordinasi antara pengurus karang taruna, pelaksana acara dan pemerintah desa. Selain itu, surat yang di keluarkan oleh pemerintah desa juga sangat mepet dengan waktu pelaksanaan acara reorganisasi. Dimana dalam pembuatan surat undangan tertera tanggal 19 Mei dan pelaksanaan acara tanggal 20 Mei.

Selain itu salah satu peserta acara reorganisasi dalam penuturannya menyatakan bahwa acara ini harus sesegera mungkin dilaksanakan mengingat sudah terlaksananya sedekah bumi Desa Jinggotan.

Reorganisasi ini sangat mendesak untuk dilaksanakan mengingat saat ini desa sudah melangsungkan kegiatan sedekah bumi yang mana dalam pelaksanaannya ini harus di lakukan oleh karang taruna” – ujar Rolies Yhonny Yohanna setelah pelaksanaan pemilihan Ketua Karang Taruna.

Alasan tersebut dinilai sangat tidak masuk akal di karenakan dalam pelaksanaan sedekah bumi merupakan kegiatan dari pemerintah desa, dan karang taruna tidak memiliki kewenangan untuk melakukan kegiatan tersebut terkecuali di berikan amanah oleh pemerintah desa untuk melaksanakannya. 

Selain itu pelaksanaan sedekah bumi 2 tahun terakhir inipun karang taruna hanya menjadi tamu undangan dalam kegiatan sedekah bumi, bukan sebagai pelaksana.

Selain itu alasan yang dituturkan oleh yhonny juga dinilai sangat tidak masuk akal mengingat tupoksi karang taruna tidak hanya untuk menjalankan kegiatan sedekah bumi desa. Sesuai dengan PERMENSOS NOMOR 25 TAHUN 2019 BAB II Pasal 6 dan Pasal 7 yang mengatur tentang Tugas dan Fungsi karang taruna itu sendiri. Hal ini tentu menjadi pengkerdilan tupoksi karang taruna itu sendiri jika karang taruna hanya dinilai untuk melaksanakan kegiatan sedekah bumi desa.

Menanggapi hal tersebut, Nanda Bagus yang merupakan ketua karang taruna demisioner menyatakan permintaan maafnya karena telah melewati prosedural yang ada. Dimana seharusnya berkomunikasi atau musyawarah terlebih dahulu dengan pengurus karang taruna, bukan langsung menyerahkan kepada pemerintah desa.

“Soalnya untuk reor sendiri saya sudah menyerahkan ke desa, karena saya sendiri sudah tidak mampu mas” – ujar Nanda dalam chat WhatsApp yang dilakukan kepada pengurus karang taruna.

Hal ini dapat dinilai bahwa dalam pelaksanaan reorganisasi karang taruna muda tama Desa Jinggotan ini banyak cacat prosedural dan juga cacat hukum. 

Selain itu reorganisasi ini juga dinilai terdapat kepentingan yang tidak semestinya. 

Dimana hal dapat dinilai melalui ketergesa – gesaan pelaksanaan reorganisasi karang taruna ini yang tidak melibatkan perwakilan pemuda sebagai mestinya dan 12 peserta reorganisasi tidak dapat dikatakan sebagai representatif pemuda Desa Jinggotan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun