Mohon tunggu...
Gilang Fahmi
Gilang Fahmi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ajining diri seko lathi, Ajining rogo seko busono

Sesorang yang suka mempelajari banyak hal dan masih akan selalu lapar akan ilmu baru

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Reorganisasi Karang Taruna Muda Tama Desa Jinggotan Dinilai Cacat Prosedural dan Cacat Hukum dalam Pelaksanaannya

20 Mei 2022   17:20 Diperbarui: 20 Mei 2022   22:44 436
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Selain itu salah satu peserta acara reorganisasi dalam penuturannya menyatakan bahwa acara ini harus sesegera mungkin dilaksanakan mengingat sudah terlaksananya sedekah bumi Desa Jinggotan.

Reorganisasi ini sangat mendesak untuk dilaksanakan mengingat saat ini desa sudah melangsungkan kegiatan sedekah bumi yang mana dalam pelaksanaannya ini harus di lakukan oleh karang taruna” – ujar Rolies Yhonny Yohanna setelah pelaksanaan pemilihan Ketua Karang Taruna.

Alasan tersebut dinilai sangat tidak masuk akal di karenakan dalam pelaksanaan sedekah bumi merupakan kegiatan dari pemerintah desa, dan karang taruna tidak memiliki kewenangan untuk melakukan kegiatan tersebut terkecuali di berikan amanah oleh pemerintah desa untuk melaksanakannya. 

Selain itu pelaksanaan sedekah bumi 2 tahun terakhir inipun karang taruna hanya menjadi tamu undangan dalam kegiatan sedekah bumi, bukan sebagai pelaksana.

Selain itu alasan yang dituturkan oleh yhonny juga dinilai sangat tidak masuk akal mengingat tupoksi karang taruna tidak hanya untuk menjalankan kegiatan sedekah bumi desa. Sesuai dengan PERMENSOS NOMOR 25 TAHUN 2019 BAB II Pasal 6 dan Pasal 7 yang mengatur tentang Tugas dan Fungsi karang taruna itu sendiri. Hal ini tentu menjadi pengkerdilan tupoksi karang taruna itu sendiri jika karang taruna hanya dinilai untuk melaksanakan kegiatan sedekah bumi desa.

Menanggapi hal tersebut, Nanda Bagus yang merupakan ketua karang taruna demisioner menyatakan permintaan maafnya karena telah melewati prosedural yang ada. Dimana seharusnya berkomunikasi atau musyawarah terlebih dahulu dengan pengurus karang taruna, bukan langsung menyerahkan kepada pemerintah desa.

“Soalnya untuk reor sendiri saya sudah menyerahkan ke desa, karena saya sendiri sudah tidak mampu mas” – ujar Nanda dalam chat WhatsApp yang dilakukan kepada pengurus karang taruna.

Hal ini dapat dinilai bahwa dalam pelaksanaan reorganisasi karang taruna muda tama Desa Jinggotan ini banyak cacat prosedural dan juga cacat hukum. 

Selain itu reorganisasi ini juga dinilai terdapat kepentingan yang tidak semestinya. 

Dimana hal dapat dinilai melalui ketergesa – gesaan pelaksanaan reorganisasi karang taruna ini yang tidak melibatkan perwakilan pemuda sebagai mestinya dan 12 peserta reorganisasi tidak dapat dikatakan sebagai representatif pemuda Desa Jinggotan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun