Mohon tunggu...
Gilang ArifAkbar
Gilang ArifAkbar Mohon Tunggu... Mahasiswa - saat ini saya sedang menempuh proses pembelajaran sebagai mahasiswa Universitas Muhamadiyah Malang

Saya adalah seorang yang memiliki ketertarikan akan banyak hal, saya sangat suka melakukan apapun hal yang bermanfaat hobi saya adalah membaca sejarah, terutama sejarah islam.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskresi Hakim Memutus Perkara Ultra Petita Perkara Wasiat dalam Waris Islam

7 Mei 2023   06:55 Diperbarui: 7 Mei 2023   07:06 229
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Wasiat wajibah atau wasiat wajib merupakan wasiat yang wajib diberikan oleh seorang pewasiat ketika mendekati ajalnya ataupun jika pewaris tak berwasiat maka akan tetap dinisbatkan bahwa dia berwasiat (jika dibutuhkan). Wasiat wajib ini bersifat mutlak, akan tetapi tidak boleh melebihi daripada sepertiga dari harta warisnya. Artinya dalam wasiat wajib pun masih menjadikan pewaris sebagai posisi utama.

Dalam menggugat hak waris tentu saja seorang penggugat akan mencantumkan posita posita sesuai objek gugatannya dan tak menggugat apa yang bukan objeknya (tak memiliki hubungan hukum). Akan tetapi dalam perihal waris, islam melihat kemanfaatan distribusi waris tersebut apakah sesuai tepat sasaran atau tidak sehingga sangat memungkinkan seorang hakim memutuskan perkara Ultra Petita dalam keadaan tertentu. Hal ini dalam Undang Undang indonesia di ratifikasi sebagai UU dalam pasal 209 KHI yang berbunyi :

"Harta peninggalan anak angkat dibagi berdasarkan Pasal 176 sampai dengan Pasal 193 tersebut di atas, sedangkan terhadap orang tua angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta wasiat anak angkatnya. Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya."

Penisbatan waris ini bukan hal yang baru (Bid'ah) sebab dalam Al Quran sendiri sudah di sebutkan dalam surah Al Baqarah ayat 2 : 

"Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa."

Dalil ini di jadikan sebagai landasan dari diadakannya wasiat wajib (wasiat wajibah) bagi seorang yang tak memiliki hak wasiat akan tetapi  mendapatkan warisan. Dalam Tafsir Al-Madinah Al-Munawwarah / Markaz Ta'dzhim al-Qur'an dinyatakan bahwa waris wajib ini harus ditetapkan pada ahli waris yang di naskh (di hapus dari mendapatkan warisan).

Wasiat wajibah tak serta merta dijatuhkan pada siapaun, akan tetapi wasiat wajibah hanya boleh di tetapkan oleh majlis hakim jika di temukan adanya anggota keluarga yang sangat membutuhkan dan kekurangan ekonomi. Islam memandang keadilan dalam hal ini adalah kemaslahatan kerabat/keluarga terdekat. Semisal, ada seorang ayah yang meninggal dunia dan dia meninggalkan 6 orang anak dengan kualifikasinya :

4 anak perempuan = maka selaykanya dalam waris islam mendapatkan dari total kepemilikan pendapatan waris laki laki

3 anak laki laki (satu orang meninggal dunia) = maka selaykanya mendapatkan dua bagian dari waris yang diperoleh perempuan.

Satu orang anak laki laki yang sudah meningga (sebelum si bapak meningga dunia) tersebut memiliki beban dua orang anak yang masih kecil dan seorang istri dan kondisi keluarganya bukanlah orang yang berpunya.

Sudah jelas, yang terhitug adalah yang masih hidup saja, lantas bagaimana dengan keluarga anak laki laki dari si bapak yang sudah meninggal dunia ? maka yang hanya akan mendapatkan adalah bagi anak anak dari anaknya saja, dan tak ada hak untuk si istri.  Hak anak kemudian akan mendapatkan 1/3 jika semua yang berhak sudah mendapatkan  sudah terbagi rata dan tidak boleh 1/3 tersebut jumlahnya di atas anak perempuan daripada almarhum.

Jadi, kewenangan hakim dalam memutuskan perkara tersebut jika secara Ultra petita adalah sah sah saja jika melihat kondisi sosial. Akan tetapi jika pihak keluarga menolak atau tidak terima dengan putusan tersebut bisa saja pihak keluarga mengajukan upaya hukum pun juga jika pihak yang akan ditetapkan sebagai penerima harta wasiat wajib menolak, maka sah sah saja.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun