Sudah jelas, yang terhitug adalah yang masih hidup saja, lantas bagaimana dengan keluarga anak laki laki dari si bapak yang sudah meninggal dunia ? maka yang hanya akan mendapatkan adalah bagi anak anak dari anaknya saja, dan tak ada hak untuk si istri.  Hak anak kemudian akan mendapatkan 1/3 jika semua yang berhak sudah mendapatkan  sudah terbagi rata dan tidak boleh 1/3 tersebut jumlahnya di atas anak perempuan daripada almarhum.
Jadi, kewenangan hakim dalam memutuskan perkara tersebut jika secara Ultra petita adalah sah sah saja jika melihat kondisi sosial. Akan tetapi jika pihak keluarga menolak atau tidak terima dengan putusan tersebut bisa saja pihak keluarga mengajukan upaya hukum pun juga jika pihak yang akan ditetapkan sebagai penerima harta wasiat wajib menolak, maka sah sah saja.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H