Mohon tunggu...
Gilang Akbar Pamungkas
Gilang Akbar Pamungkas Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Pembelajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Pemprov DKI Jakarta Tutup Mata, Sampah Plastik Merajalela

19 Juli 2024   21:01 Diperbarui: 19 Juli 2024   21:23 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Seorang pengendara motor sedang membuang sampah plastik yang berada di tumpukan sampah pinggir jalan/RRI.co.id.

Layaknya penumpukan rasa cinta kasih sayang Jokowi terhadap Gibran dan Kaesang, fenomena tersebut sama persis dengan terjadinya penumpukan sampah di DKI Jakarta. Dan sampah plastik yang mendominasi diantara jenis sampah lainnya.

Salah satu penyebab menumpuknya jumlah sampah plastik di Indonesia adalah masih maraknya penggunaan kantong belanja berbahan plastik di Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat. 

Intensitas tinggi pada transaksi kantong plastik, lalu sampah kian menumpuk, tidak bisa didaur ulang pula. Oleh karena itu, mari kita menepuk jidat bersama sambil berucap "Aduh siah euy, akankah bumi ini panjang umur dengan segala kerusakan lingkungannya?".

Namun, Anies Baswedan selaku gubernur Jakarta memilih untuk menjawab tantangan fenomena tersebut. Karena kemudian kantong belanja plastik sejatinya telah dijadikan barang haram di Ibu Kota Jakarta, tepatnya ditempat Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat. 

Hal tersebut dikukuhkan melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat di DKI Jakarta.

Singkatnya, peraturan gubernur DKI Jakarta tersebut mewajibkan Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat untuk menggunakan kantong belanja berbahan ramah lingkungan. Kebijakan ini sungguh menjawab tantangan fenomena yang ada. 

Tak berlebihan jika ada banyak pihak yang mengapresiasi langkah progresif sang gubernur, seperti dari kelompok masyarakat sipil, aktivis lingkungan, hingga para pengusaha yang bergerak disektor retail.

Ditengah banjir pujian dari berbagai pihak, ternyata kebijakan tersebut memiliki dimensi yang lain. Dimensi yang menyadarkan kita semua bahwa penerapan kebijakan tersebut belum maksimal sepenuhnya. 

Karena berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh penulis di Pasar Lokasi Binaan (Lokbin) Kramat Jati, tertangkap masih banyak pedagang yang menggunakan kantong plastik untuk membungkus bahan jualnya yang kemudian diberikan kepada pembeli.

Seorang pedagang yang sedang menggunakan kantong belanja plastik saat bertransaksi dengan pembeli, Pasar Lokasi Binaan (Lokbin) Kramat Jati (13/7)-dokpri.
Seorang pedagang yang sedang menggunakan kantong belanja plastik saat bertransaksi dengan pembeli, Pasar Lokasi Binaan (Lokbin) Kramat Jati (13/7)-dokpri.

Awalnya penulis menduga bahwa pedagang sengaja melanggar aturan yang berlaku, namun ternyata penulis dikejutkan oleh pernyataan Suyanti selaku pedagang terkait yang mengatakan bahwa belum pernah mendengar sama sekali tentang Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019. 

Pedagang sayur yang sudah berjualan sekitar 5 tahun tersebut menegaskan bahwa Perangkat Pemprov DKI Jakarta belum pernah mengadakan sosialisasi kepada pedagang yang berjualan di Pasar Lokbin Kramat Jati. 

Sungguh ironis, bagaimana mungkin pasar yang dibawah binaan langsung pemerintah daerah, namun justru para pedagangnya tidak mengetahui kebijakan daerah yang berkaitan dengan aktivitas dagangnya.  

Alih-alih terlena pada banjiran pujian yang datang, Pemprov DKI Jakarta harus segera membuka mata bahwa penerapan dari kebijakan yang mereka keluarkan masih belum maksimal. Pemprov DKI harus segera mengerjakan pekerjaan rumahnya untuk mensosialisasikan kebijakan mereka. 

Dan bagi pedagang yang sudah tau aturan namun masih melanggar, Pemprov DKI Jakarta jangan berpikir dua kali untuk menindak tegas dengan cara memperingati hingga memberikan sanksi.

Permasalahan sampah plastik ini sangat membutuhkan atensi lebih dari banyak pihak. Karena perubahan sosial bisa cepat terwujud jika semua pihak mau mengambil peran. Dan jika perubahan sosial nyata terwujud, menjadi suatu kepastian bahwa impian untuk memiliki kehidupan yang nyaman karena lingkungan yang sehat dapat segera dirasakan oleh kita semua. 

Disisi lain, keseimbangan alam pun dapat pulih kembali.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun