Awalnya penulis menduga bahwa pedagang sengaja melanggar aturan yang berlaku, namun ternyata penulis dikejutkan oleh pernyataan Suyanti selaku pedagang terkait yang mengatakan bahwa belum pernah mendengar sama sekali tentang Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019.Â
Pedagang sayur yang sudah berjualan sekitar 5 tahun tersebut menegaskan bahwa Perangkat Pemprov DKI Jakarta belum pernah mengadakan sosialisasi kepada pedagang yang berjualan di Pasar Lokbin Kramat Jati.Â
Sungguh ironis, bagaimana mungkin pasar yang dibawah binaan langsung pemerintah daerah, namun justru para pedagangnya tidak mengetahui kebijakan daerah yang berkaitan dengan aktivitas dagangnya. Â
Alih-alih terlena pada banjiran pujian yang datang, Pemprov DKI Jakarta harus segera membuka mata bahwa penerapan dari kebijakan yang mereka keluarkan masih belum maksimal. Pemprov DKI harus segera mengerjakan pekerjaan rumahnya untuk mensosialisasikan kebijakan mereka.Â
Dan bagi pedagang yang sudah tau aturan namun masih melanggar, Pemprov DKI Jakarta jangan berpikir dua kali untuk menindak tegas dengan cara memperingati hingga memberikan sanksi.
Permasalahan sampah plastik ini sangat membutuhkan atensi lebih dari banyak pihak. Karena perubahan sosial bisa cepat terwujud jika semua pihak mau mengambil peran. Dan jika perubahan sosial nyata terwujud, menjadi suatu kepastian bahwa impian untuk memiliki kehidupan yang nyaman karena lingkungan yang sehat dapat segera dirasakan oleh kita semua.Â
Disisi lain, keseimbangan alam pun dapat pulih kembali.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H