Mohon tunggu...
Gilang AdityaKurniawan
Gilang AdityaKurniawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobby saya olahraga

Selanjutnya

Tutup

Politik

Analisis Kekuatan Kampanye Paslon Nomor Urut Tiga Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe Pada Pilkada Kota Bekasi Tahun 2024 Melalui New Media

16 Januari 2025   18:45 Diperbarui: 16 Januari 2025   18:47 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Pemilihan kepala daerah (Pilkada) hasil dari gerakan reformasi pada tahun 1998 yang memiliki tujuan untuk memperkuat partisipasi masyarakat terhadap pemilihan pemimpinnya. Pilkada bukan hanya sebagai mekanisme untuk menngantikan sistem otoriterisme yang dominan pada masa Orde Baru, tetapi juga sebagai upaya untuk mewujudkan nilai-nilai demokrasi yang berkelanjutan, seperti partisipasi, responsivitas, dan akuntabilitas dalam pemerintahan(Suyanto, 2016).

Pada masa Orde Baru, pemilihan kepala daerah (Pilkada) didominasi oleh praktik otoriter dengan sistem top-down dan patrimonial, dimana politik indonesia dikuasai oleh persekongkolan elit politik. Lingkungan ini memfasilitasi terjadinya korupsi politik dan minimnya transparasi. Untuk mengatasi masalah ini, pada mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) di ubah dari sistem tidak langsung dimana kepala daerah dipilih oleh DPRD menjadi pemilihan secara langsung oleh rakyat. Perubahan yang signifikan ini diformalkan melalui pembuatan UU No. 32/2004, yang diterapkan sebagi respon terhadap ketidak puasan masyarakat kepada sistem pemilihan yang tidak langsung, yang sering kali dikaitkan dengan politik uang dan kolusi elit yang merusak akuntabilitas pemerintahan(Suyanto, 2016).

Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, yang di sebut Pilkada atau pemilukada, merupakan bagian dari peroses demokrasi. Kepala daerah  adalah pejabat politik yang bertanggung jawab untuk mengarahkan dan menjalankan fungsi aparatur pemerintahan. Sebagai pejabat publik, kepala daerah memiliki peran dalam mengambil keputusan secara langsung demi kepentingan masyarakat, yang dampaknya dirasakan oleh rakyat. Oleh karena itu, Kepala daerah harus dipilih lansung oleh rajyat dan memikul tangung jawab atas amanat tersebut. Amat politik merujuk pada mekanisme pemilihan kepala daerah yang bersifat politis, khusunya melalui pemilu, termasuk dalam pengangkatan individu untuk jabatan kepemimpinan daerah. Dalam dinamika politik daerah, pilkada memiliki posisi yang sejajr dengan pemilu legislatif, menegaskan bahwa kepala daerah dan DPRD merupakan mitra dalam pemerintahan(Pemilihan & Daerah, n.d.).

Komunikasi politik dalam kampanye dilakukan melalui beragam metode dan strategi yang bertujuan untuk menyampaikan informasi kepada pemilih. Informasi tersebut diharapkan dapat mempengaruhi masyrakat untuk bertindak sesuai dengan keinginan pihak yang menyampaikan pesan. Salah satu pendekatan dalam komunikasi politik yang digunakan untuk menarik perhatian pemilih adalah politik identitas. Pendekayan ini diterapkan dalam berbagai metode kampanyye dengan melibatkan kelompok atau individu tertentu sebagai komunikator politik (Wulan Dhani, 2019).

Komunikasi disampaikan melalui pesan-pesan yang tercermin dalam kampanye. Materi kampanye sering kali mengandung elemen-elemen identitas diri yang berkaitan dengan kesukaan, etnisitas, agama, dan golongan. Mengandalkan identitas diri dalam kampanye adalah bentuk dari politik identitas yang dapat memunculkan berbagai reaksi di masyarakat. Reaksi tersebut pada akhirnya akan memengaruhi keputusan pemilih pada hari pemungutan suara. Keberhasilan pasangan calon (paslon) dalam meraih suara terbanyak mwnunjukkan bahwa komunikasi politik mereka melalui pesan-pesan dan informasi yang disampaikan dalam kampanye telah berhasil mempengaruhi pemilih secara efektif(Wulan Dhani, 2019).

Pada tanggal 16 Desember 2012, Kota Bekasi di Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan pemilihan umum wakil kepala daerah (pilkada) untuk memilih Walikota dan Wakil Walikota. Terdapat lima pasangan calon yang maju dalam pemilihan pemilihan kepala daerah (Pilkada), masing-masing calon dari koalisi partai politik dan independen. Nama-nama pasangan calon yaitu, nomor urut 1 Shalih dan Anwar, nomor urut 2 Sumiyati dan Mochtar Mohamad, nomor urut 3 Dadang Mulyadi dan Lucky Hakim, nomor urut 4 Rahmat Effendi dan Ahmad Syaikhu, nomor urut 5 Awing Asnawi dan Andi Zabidin(Fathia, 2012).

Pemilukada Kota Bekasi berlangsung dengan lancar, namun terdapat masalah signifikan karena lebih dari 50% pemilih tidak menggunakan hak pilihnya. Hal ini memunculkan tanda tanya, mengingat Kota Bekasi adalah Kota metropolitan yang berdekatan dengan Ibu Kota Jakarta. Sebagian besar warganya sudah akrab dengan teknologi dan memiliki akses mudah ke internet(Fathia, 2012).

Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis kekuatan kampanye paslon nomor urut tiga Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe pada pilkada Kota Bekasi tahun 2024. Penelitian ini akan menjelaskan kekuatan paslon, keunggulan visi dan misi, dan penerapan kampanye dilingkungan masyarakat kota bekasi. Pada proses analisis, penelitian ini akan menggunakan metode wawancara dan kajian literatur sebagai data tambahan.

KAJIAN LITERATUR

Orde Baru

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun