102 552 750
104 870 663
Tabel 2.Penduduk 15 Tahun Ke Atas yang Bekerja menurut Lapangan Pekerjaan Utama
Sumber: Survei Angkatan Kerja Nasional (SAKERNAS) Badan Pusat Statistik, diolah.
Dari data-data tersebut dapat diketahui bahwa tingkat pengerjaan di sektor pertanian masih menjadi lapangan kerja utama bagi sebagian penduduk indonesia yang berada pada usia produktif. Hal ini menjadi ironi pada kenyataan bahwa sektor pertanian hanya memberikan kontribusi hanya 13% dari total PDB Indonesia pada tahun 2008. Berdasarkan hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa terjadi kesenjangan produktifitas relatif yang signifikan antara sektor pertanian (basis perdesaan) dengan sektor industri (basis pertkotaan). Dampak kesenjangan tersebut dapat dilihat pada data BPS mengenai komponen penduduk Indonesia yang dikategorikan miskin. Dari total jumlah 31.023.400 orang dikategorikan miskin, 19.925.600 diantaranya berada di perdesaan dengan acuan garis kemiskinan sebesar Rp. 192.354,- (BPS,2010). Dari hal tersebut juga dapat disimpulkan bahwa masih ada permasalahan distribusi hasil pembangunan ekonomi nasional.
Berkaca dari sistem konstitusi yang mendasari kegiatan ekonomi di Indonesia, hal ini dapat saja diinkasikan pada satu hal mendasar, yaitu amandemen Pasal 33 UUD 1945. Pasal 33 UUD 1945 berisi 3 pasal yaitu (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Setelah adanya amandemen pada pasal tersebut, terdapat dua ayat tambahan (4 dan 5), yaitu (4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip keadilan, kebersamaan efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang. Menurut Mubyarto (2008), dipertahankannya 3 ayat lama pasal 33 ini memang sesuai dengan kehendak rakyat. Tetapi dengan penambahan ayat 4 menjadi rancu karena ayat baru ini merupakan hal teknis menyangkut pengelolaan dan pelaksanaan kebijakan dan program-program pembangunan ekonomi. Pikiran di belakang ayat baru ini adalah paham persaingan pasar bebas yang menghendaki dicantumkannya ketentuan eksplisit sistem pasar bebas dalam UUD. Asas efisiensi berkeadilan dalam ayat 4 yang baru ini sulit dijelaskan maksud dan tujuannya karena menggabungkan 2 konsep yang jelas amat berbeda bahkan bertentangan. Kekeliruan lebih serius dari perubahan ke 4 UUD adalah hilangnya asas ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi yang tercantum dalam penjelasan pasal 33 karena ST-MPR 2002 memutuskan menghapuskan seluruh penjelasan UUD 1945. Fakta menarik yang dapat diperhatikan untuk menguatkan pendapat tersebut adalah adanya privatisasi sumber daya strategis (mineral, air, gas, batu bara) yang semakin besar nilainya. Persoalan yang utama adalah besaran penguasaan saham dan besaran royalti bagi pemerintah/negara sehingga nilai tambah dari pemanfaatan potensi-potensi tersebut tersandera oleh kepentingan kapitalis yang memiliki akses untuk memanfaatkan sumber daya/potensi alam Indonesia. Hal tersebut terbukti pula pada berbagai konflik antara perusahaan-perusahaan yang beroperasi wilayah perdesaan dengan warga sekitar karena warga sekitar tmerasa tidak dilibatkan dalam usaha tersebut dan ttidak mendapatkan berkah dari usaha tersebut.
Berberapa fakta yang telah disampaikan tersebut hanya secuil kondisi perekonomian Indonesia. Dari hal-hal tersebut, kebutuhan akan adanya kebijakan yang mengarah pada pembangunan kawasan perdesaan, khususnya sektor pertanian, sangat mendesak. Oleh karena itu, diperlukan kajian mengenai strategi pembangunan perdesaan yang berakar pada konsep ekonomi kerakyatan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H