Sebelumnya, koran lokal Sumatera Barat, Harian Umum Independen Singgalang edisi Rabu 18 September 2019 muncul iklan yang berisi foto Faldo menggunakan kemeja putih dan peci hitam, dan di samping gambar Faldo terlihat tulisan "Sumangaik Baru" dan logo dari PSI.
Tidak hanya iklan di koran lokal, pada beberapa titik di Sumatera Barat terdapat beberapa reklame besar iklan Faldo Maldini dengan logo poster PSI.
Beberapa hari setelahnya, Faldo Maldini dan beberapa politikus dari PSI seperti Tsamara Amany, Dara Nasution dan Cakra Yudi Putra menggugat UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Yang digugat oleh Faldo dan para politisi dari PSI ini adalah syarat minimal usia untuk pencalonan kepala daerah.
Dalam UU Pilkada disebutkan syarat minimal untuk mencalonkan kepala daerah adalah 30 untuk cagup/cawagup dan 25 tahun untuk cabup/cawabub.
Sedangkan tahun depan, tepat sebelum mendaftarkan diri sebagai cagub/cawagub Sumatera Barat usia Faldo 30 tahun kurang 1 hari, dan Tsamara dan Cakra berusia 23 tahun sedangkan Dara berusia 24 tahun.
Gugatan UU Pilkada tersebut dikuasakan pada kuasa hukum PSI Ryan Ernest Tanudjaja.
Faldo dan PSI di Pilkada Sumbar 2020
Akan mencalonkan diri pada Pilkada Sumatera Barat 2020, Faldo menggunakan kendaraan baru, PSI, tentu bukan hal yang mudah baik untuk PSI maupun Faldo Maldini sendiri. Ada banyak permasalahan politis seperti pemetaan politik di Sumbar yang terlihat sederhana namun justru berat.
Faldo Maldini sebagai politikus muda, meskipun berasal dari Sumatera Barat tidak serta merta mempunyai elektabilitas yang besar di Sumatera Barat, lagi pula pada Pileg 2019 yang lalu Faldo bukan caleg dari Sumbar tetapi justru Jabar V.
Tantangan terbaru dari Faldo, yang pertama kali akan maju Pilkada di daerahnya namun dengan pengamatan politik yang masih belum terpetakan.