Mohon tunggu...
Gigih Prayitno
Gigih Prayitno Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Masih belajar agar dapat menulis dengan baik

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

UU ITE Kembali Memakan Korban, Pemerintah Terlalu Lamban

8 Juli 2019   15:54 Diperbarui: 8 Juli 2019   16:15 347
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

UU ITE juga menjerat artis dan vokalis band Noah karena tersangkut kasus penyebaran video pornografi.

Beberapa nama lainnya yang juga terjerat UU ITE dan familiar kita kenal ramai di dunia maya seperti Muhammad Arsyad, Buni Yani, Vanessa Angel hingga Ahmad Dhani juga didakwa dengan pasal yang sama.

Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Pasal karet dari UU ITE ini seperti hantu yang sedang setia mencari mangsa terlebih dengan tren internet dimana kebebasan berekspresi masih menjadi barang yang tersedia bila kita terhubung dengan internet dan sosial media.

UU ITE menjadi hantu karena sering disebut pasal karet dimana penerapan dari undang-undang tersebut bisa melar manapun dan akibat dari penafsiran yang tidak jelas dari UU ITE, bisa mendakwa orang yang dirasa membuat kita tersinggung dengan delik pencemaran nama baik.

Ancaman UU ITE ini bisa menjerat siapapun yang berusaha kritis atau berkomentar dengan konteks tertentu tapi mengakibatkan ketersinggungan pada pihak-pihak tertentu. Hal ini tentu sangat sulit dihindarkan karena kita bisa mengendalikan apa yang kita tulis, tapi tidak pengertian orang lain. Dalam kata lain, apa yang kita anggap biasa saja, bisa saja malah menghadirkan sentiment negatif yang berakibat pada ketersinggungan dan menimbulkan masalah hukum.

Dengan korban-korban yang sudah berjatuhan akibat dari UU ITE ini, sudah sepantasnya pemerintah meninjau kembali UU ITE ini, dan dilakukan perevisian karena tafsir yang keluar dari undang-undang ini sangatlah luas. Bukannya menjadi senjata untuk melawan ketidakadilan, malah UU ITE bisa menjadi jerat bagi mereka yang hendak melakukan perlawanan, seperti Baiq Nuril.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun