Mohon tunggu...
Gigih Prayitno
Gigih Prayitno Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Masih belajar agar dapat menulis dengan baik

Selanjutnya

Tutup

Ramadan Pilihan

Waspadai Kejahatan Perbankan dan Pinjaman Fintech Ilegal Mengincar saat Ramadan

8 Mei 2019   14:03 Diperbarui: 8 Mei 2019   14:13 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
LBH Jakarta memaparkan dugaan pelanggaran aplikasi pinjamna online di kantor LBH, Jakarta (Kompas)

Pada awal 2019 yang lalu, banyak media menyorot korban dari Fintech dari peer to peer (P2P) lending ilegal yang meresahkan. Hal ini dikarenakan mereka tidak mampu membayar utang ketika sudah jatuh tempo.

Bagaimana tidak selama tiga pekan di bulan November 2019 lalu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sudah menerima 1330 laporan dari para korban pinjaman online (Pinjol) yang berasal dari berbagai startup Fintech.

Yang menjadi permasalahan adalah, para fintech ilegal ini menyelenggarakan P2P lending dengan melakukan banyak pelanggaran.

Mereka (korban) yang mengadu karena sebagai debitur, pihak fintech sebagai pemberi pinjaman dianggap telah melanggar hukum dengan menyebarkan data pribadi dan juga merasa menerima ancaman, fitnah hingga pelecehan seksual.

Keresahan ini memuncak ketika ada korban yang berencana ingin bunuh diri karena dipermalukan, atau bahkan ada yang disuruh untuk menjual ginjal mereka. Pelanggaran-pelanggaran yang diterima oleh korban fintech yang paling sering dialami adalah bagaimana mereka menagih pinjaman yang ada.

Dari aduan yang masuk, LBH merinci 14 aduan, dan ironisnya, sebagian besar dari ribuan korban tersebut meminjam uang di bawah Rp 2 juta.

Per Januari 2019, OJK mencatat terdapat 231 fintech ilegal tambahan yang ada, sebelumnya pada akhir 2018 tercatat 404 fintech ilegal yang terdeteksi oleh OJK. Sehingga per Januari 2019 sudah tercatat total 635 fintech ilegal di Indonesia. Sebuah angka yang besar untuk jumlah korban yang mengerikan.

Selain itu, mereka yang telah melakukan pinjaman uang di berbagai aplikasi fintech tersebut merasa dirugikan dengan potongan biaya admin dan juga bunga mencapai 20 persen. Sehingga fintech tersebut hampir mirip dengan rentenir yang memberikan pinjaman dengan bungan besar.

Sebagai gambaran kasar, bila kamu meminjam uang dari fintech ilegal ini sebesar Rp 1 juta, maka uang yang kamu terima sekitar 800 ribu karena harus dipotong biaya administrasi dan harus dikembalikan sebesar Rp 1.200 ribu atas bunga 20 persen dalam jangka waktu yang ditentukan, biasanya jatuh tempo sekitar 2 minggu.

Bila pada saat jatuh tempo kamu masih belum membayar utang tersebut, maka kamu akan dikenakan denda sekitar Rp 50 ribu perhari. Semakin lama kamu melunasi utang tersebut maka uang yang harus dibayarkan juga semakin besar.

Bukan berarti kamu tidak boleh melakukan P2P lending, ketika Ramadan dan Lebaran tentu banyak pengeluaran yang membutuhkan uang, tentu solusi tercepat adalah mencari pinjaman. Namun harus perlu diperhatikan bahwa sebelum membuat kesepakatan, ada baiknya untuk cek dan ricek legal status dari fintech tersebut, kamu bisa mengeceknya di laman www.ojk.go.id

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun