Untuk menghindarinya jangan pernah membalas e-mail tersebut, terlebih memasukan data pribadi kamu seperti nomor rekening dan PIN.
Bila kamu masih penasaran, sebaiknya kamu menelepon bank yang bersangkutan dan tanyakan perihal e-mail yang kamu terima.
Pemalsuan nomor telepon "call center"
Kejahatan seperti ini biasanya penipu memanipulasi mesin ATM agar kamu gagal bertransaksi dan kartumu seolah-olah tertelan di mesin ATM. Kemudian pada saat yang bersamaan kamu akan diarahkan untuk menghubungi nomor call center palsu dan kamu diminta untuk memberikan identitas pribadi termasuk nomor PIN mu yang sebenarnya bersifat rahasia.
Untuk menghindarinya modus penipuan seperti itu sebaiknya mau mencatat nomor telepon call center 24 jam bank tersebut dan jangan pernah memberikan nomor PIN kepada siapapun karena pihak bank pun tidak akan pernah memintanya.
Dalam modus ini, pelaku kejahatan membuat seolah-olah mesin ATM bank Anda rusak dan kartu tertelan. Anda segera diarahkan untuk menghubungi nomor call center palsu yang ada di sekitar mesin ATM. Nah, di saat itu Anda segera diminta untuk menyebut nomor PIN dan kartu pengganti akan segera dikirimkan. Agar terhindar, selalu catat nomor telepon call center 24 jam bank Anda menjadi nasabah. Jangan pernah memberikan nomor PIN kepada siapa pun karena pihak bank tidak akan pernah memintanya.
Pinjaman Fintech Bodong dan Ilegal
Selain penipuan perbankan, yang perlu kamu waspadai adalah pinjaman berkedok Fintech (Financial Technology) yang bodong atau ilegal.
Fintech adalah sebuah industri baru yang keberadaannya untuk mempermudah masyarakat mengakses produk-produk keuangan seperti literasi atau transaksi keuangan dengan menggunakan kemajuan teknologi sekarang ini.
Cakupannya untuk bisnis Fintech inipun sangat banyak seperti peminjaman (lending), perencanaan keuangan (personal finance), investasi ritel, pembiayaan (crowdfunding) remitansi hingga riset keuangan. Karena industri Fintech masih tergolong baru di Indonesia masih banyak yang kaget dengan keberadaannyayang bertujuan untuk mempermudah malah menjadi mempersulit hidup konsumen.
Satu bidang industri Fintech seperti peminjaman online, terlihat kita bisa mendapat pinjaman berbentuk utang atau Peer to Peer Lending (P2P) dengan mudah, tanpa harus basa-basi yang basi dengan teman, kamu hanya perlu memasukan data yang dibutuhkan dan dalam waktu yang cukup singkat bisa mendapatan uang.
Yang perlu kamu waspadai adalah saat ini banyak sekali Fintech ilegal beredar di Indonesia.