Pada bulan Oktober 2017 lalu, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso mengatakan bahwa 70 hingga 80 persen narapidana yang ada di lapas adalah pelaku dari tindakan penyalahgunaan narkoba.
Sedangkan 30 persen sisanya diwakili oleh koruptor, teroris dan pelaku kriminal.
Tidak hanya itu, Budi Waseso juga mengungkapkan sebuah ironi yang tak kalah miris yakni sekitar 50 persen peredaran narkoba di Indonesia dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
Kepala BNN Jawa Tengah, Tri Agus Heru mengatakan bahwa peredaran narkoba untuk daerah Jawa Tengah justru dikendalikan dari dalam lapas, sungguh ironi yang menyebalkan.
Pada tahun 2017 setidaknya terdapat temuan terkait pengendalian narkoba di empat lapas yakni Lapas Nusakambangan, Pati, Gedungpane dan Sragen.
Pola pengendalian narkoba dari dalam lapas ini cenderung sama dan berulang. Biasanya terdapat napi yang berstatus sebagai bandar dengan sindikat nasional maupun internasional kemudian membangun jejaring dalam lapas dan merekrut napi yang lainnya.
Dah bahkan kadang transaksi narkoba ini terjadi di dalam lapas itu sendiri.
Kinerja Pemerintah Mengatasi Ancaman Narkoba
Apakah pemerintah kita tidak bekerja dengan baik mengenai pemberantasan narkoba ini? Sebenarnya dalam laporan sejak Januari hingga Desember 2017, kasus yang ditemukan oleh BNN meningkat tajam.
Berdasarkan data yang diperolah peningkatan kinerja dari BNN ini terlihat dari jumlah kasus yang ditangani, jumlah barang bukti, tersangka penyalahgunaan hingga temuan narkoba jenis baru.
Pada tahun 2017 saja, BNN sudah mengungkap 46.537 kasus narkotika, jumlah ini meningkat dengan sangat tajam pada tahun sebelumnya hanya sebanyak 803 pengungkapan kasus saja.
Sedangkan untuk tersangka terkait narkoba yang ditangkap oleh BNN pada tahun 2017 sebanyak 58.365 atau 43 kali lebih banyak dari dari tahun sebelumnya.