Mohon tunggu...
giffari ibadurrahman
giffari ibadurrahman Mohon Tunggu... Atlet - mahasiswa/aktif di organisas/peduli tentang kemanusiaan

badminton

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kepailitan dan Likuidasi Perusahaan serta Penundaan Pembayaran

13 September 2023   10:44 Diperbarui: 13 September 2023   10:59 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Hukum penundaan keajiban pembayaranhutang

Kebutuhan hidup yang harus dipenuhi, mau tak mau memaksa sebagian masyarakat jadi terlibat dengan persoalan utang piutang. Walau terdengar sepele, namun persoalan utang piutang ini bisa berakhir dengan konflik, jika tak diselesaikan dengan baik. Cara terbaik untuk menghindari konflik karena persoalan ini adalah dengan mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Uutang.

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU, sangat direkomendasikan untuk menghindari konflik dikarenakan utang piutang. PKPU ini merupakan cara menyelesaikan persoalan utang piutang secara perdata, yang mana bisa diajukan oleh pihak debitur maupun pihak kreditur.

PKPU sendiri jika ingin diartikan, bisa dipahami sebagai upaya agar antara pihak debitur, yang berutang, dengan pihak kreditur, yang berpiutang, bisa mencapai kata mufakat. Dengan pengajuan PKPU ini, maka ada tenggat waktu yang diberikan kepada debitur dan kreditur, sesuai dengan keputusan Pengadilan Niaga, untuk menyelesaikan persoalan utang piutangnya.

Perihal PKPU ini juga diatur langsung di dalam undang-undang, yakni UU No.37 Tahun 2004, tentang Kepailitan dan PKPU pada pasal 222 ayat (2). Kesimpulan dari ayat tersebut adalah bahwa pihak debitur dapat mengajukan PKPU agar tercapai perdamaian dengan pihak kreditur, dengan cara membayar sebagian atau seluruh utangnya.

Dengan terdapatnya aturan mengenai PKPU ini dalam undang-undang, sudah pasti cara ini legal dilakukan untuk menyelesaikan persoalan utang piutang. Lagi pula, tenggat waktu untuk menyelesaikan persoalan utang piutang antara debitur dan kreditur ini memang diberikan langsung oleh PengadilanNiaga.

Likuidasiperusahaan

Apa itu likuidasi perusahaan? Likuidasi (pembubaran) adalah proses suatu perusahaan menjual segala aset, menyelesaikan kewajiban perusahaan, mendistribusikan dana yang tersisa kepada pemegang saham, serta menutup perusahaannya sebagai badan hukum. Adapun proses tersebut mengubah aset seluruhnya menjadi uang tunai. Kemudian, jika terdapat pemegang saham yang tidak mengklaim aset hingga akhir prosesnya, maka aset tersebut akan menjadi miliknegara.

Likuidasi juga memiliki arti yang berbeda-beda tergantung pada posisi seseorang dalam suatu perusahaan. Bagi seorang direktur, likuidasi memiliki arti bahwa kekuasaannya dalam perusahaan telah berhenti dan perannya dialihkan pada kurator berlisensi atau praktisi kebangkrutan yang telah ditunjuk perusahaan. Sedangkan, bagi pemegang saham, adanya hal tersebut memungkinkan mereka untuk mendapatkan aset berupa uang tunai. Definisi likuidasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah "pembubaran perusahaan sebagai badan hukum yang meliputi pembayaran kewajiban kepada para kreditor dan pembagaian harta yang tersisa kepada para pemegang saham (Persero)". Tujuan utama dari likuidasi itu sendiri adalah untuk melakukan pengurusan dan pemberesan atas harta perusahaan yang dibubarkan tersebut. Tahap likuidasi wajib dilakukan ketika sebuah Perseroan dibubarkan, dimana pembubaran Perseroan tersebut bukanlah akibat dari penggabungan dan peleburan. Perseroan yang dinyatakan telah bubar tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali diperlukan untuk membereskan semua urusan Perseroan dalam rangka likuidasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun