Mengingat kemiripannya yang sepertinya lebih dari 99%, saya menduga kuat kesamaan sumbernya. Jadi, kalau bukan pemerintah yang secara "tak hati-hati" menggunakan gambar karya desainer itu untuk lampiran undang-undang, tentu gambar yang dirujuk desainer itu yang disebutnya "official Indonesian Government Image" memang telah mengandung kesalahan (mata rantainya berjumlah 18).
Â
Sebenarnya ada lagi gambar Garuda Pancasila karya desainer itu. Yang satu ini lebih cantik karena menggunakan gradasi warna.
Â
Desainnya sama, tetapi warnanya sedikit berbeda, terutama simbol beringinnya. Beringin versi flat, warna daunnya hijau dengan bercak hitam, warna batangnya hitam dengan bercak putih. Beringin versi gradasi, daunnya hijau muda dengan bercak hijau tua, sementara batangnya coklat tua dengan bercak coklat muda.
Soal warna lambang memang tidak diatur secara detail dalam UU no 24 tahun 2009. Pada pasal 49 huruf e hanya dinyatakan "warna alam untuk seluruh gambar lambang." Jadi boleh saja berdebat apakah batang beringin itu alaminya berwarna hitam dengan bercak putih ataukah berwarna coklat tua dengan bercak coklat muda/kuning. Yang jelas, warna alam untuk batang beringin bukan hijau. Garuda Pancasila dengan batang beringin berwarna hijau bisa dikatakan "melanggar undang-undang".
Setelah survei virtual, saya menemukan banyak ketidak sesuaian desain Garuda Pancasila yang beredar. Jika yang tidak sesuai itu dijadikan rujukan pengajaran, pastinya akan menyesatkan anak didik.
Berikut ini beberapa di antara desain-desain Garuda Pancasila yang saya temukan di dunia maya.
Â
Â