Mohon tunggu...
Gilang Prayoga
Gilang Prayoga Mohon Tunggu... profesional -

Consultant I Freelance Writer I Pasca Sarjana Unsoed I Maiyah I Sebuah Catatan Tentang Indonesia I

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pers Release BNPD Indonesia Tentang Audit BPK terhadap Kemendes PDTT

30 Mei 2017   11:21 Diperbarui: 30 Mei 2017   11:37 995
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pers Realese BNPD Indonesia
Tentang Audit BPK terhadap Kemendes PDTT

Memperhatikan dan mencermati hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Kinerja Laporan Keuangan Kemendes PDTT, sehingga dalam perkembangannya terjadi kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melibatkan Pejabat Eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo dan Irjen Kemendes PDTT Sugito yang di duga melakukan suap kepada auditor BPK agar Kemendes PDTT mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.

Setelah mempelajari, menelaah dan menganalisis temuan BPK RI yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Tahun 2015 dan Semester I Tahun 2016 pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi di DKI Jakarta, Kalimantan Barat , Jawa Timur dan Jawa Barat dengan Nomor : 28/HP/XV/01/2017 tanggal 18 Januari 2017 sebagaimana berikut :

1. Honorarium dan Bantuan Biaya Operasional Pendamping Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa tidak wajar dan tidak dapat diyakini kebenarannya masing – masing Tahun 2015 sebesar Rp 425,19 miliar dan Tahun 2016 sebesar
Rp 550,47 miliar.

2. Kekurangan volume pekerjaan sebanyak tujuh paket pekerjaan senilai Rp 3,00 miliar
dan pemahalan harga senilai Rp 974,58 juta pada Ditjen PDT.

3. Kekurangan volume pekerjaan sebanyak tujuh paket pekerjaan senilai Rp 1,23 miliar
pada Ditjen PDTu.

4. Kekurangan volume pekerjaan sebanyak tiga paket pekerjaan senilai Rp 284,51 juta
dan berpotensi kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 236,61 juta pada Ditjen PKP.

5. Prosedur perekrutan Tenaga Ahli, Asisten Tenaga Ahli, Tenaga Entry, dan Pramubakti
tidak memadai.

BNPD Indonesia menyatakan sikap sebagai berikut :

1. Meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk melakukan pembersihan pejabat Kemendes PDTT dari anasir-anasir dan "brutus" yang menggunakan Kementrian Desa PDTT untuk kepentingan golongan dan telah mengabaikan prinsip-prinsip profesionalitas dan good governance.

2. Menuntut kepada Menteri Desa Eko Putro Sanjoyo agar mengevaluasi, mengkaji ulang dan atau menganulir semua hasil rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional (TPP) oleh kemendes PDTT yang saat ini aktif.

3. Mendorong kepada Presiden Joko Widodo untuk mengatur urusan Desa agar di tangani oleh satu naungan Kementrian yang tidak tergabung dengan urusan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Hal ini di pandang penting karena implementasi UU No. 6 Tahun 2014 selama ini tidak berjalan efektif yang diakibatkan dualisme kepentingan sektoral.

4. Meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk mempertimbangkan agar Menteri Desa bukan berasal dari unsur partai Politik namun berasal dari kalangan profesional dan praktisi Desa, sehingga di harapkan desa dapat otonom, independen tanpa adanya campur tangan elite golongan atau partai politik yang melunturkan semangat dan roh UU Desa.

5. Menyerukan dan menuntut mantan Menteri Desa Marwan Jafar agar ikut bertanggung jawab atas terjadinya kasus ini dengan memberikan kesaksian yang sebenar-benarnya bahwa terjadi praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam lingkungan Kementerian Desa PDTT pada saat di pimpinnya.

6. Mendorong BPK, bekerjasama dengan BPKP, Inspektorat Provinsi, Inspektorat Kabupaten untuk melakukan audit investigatif di Kementerian Desa PDTT tentang proses rekrutmen di seluruh provinsi di Indonesia.

7. Meminta KPK untuk lebih serius menangani kasus OTT pejabat kemendes dengan auditor BPK dan melakukan pengembangan/pendalaman penyelidikan terhadap LHP BPK RI di Kemendes, PDTT.

8. Menyerukan kepada seluruh anggota BNPD, penggiat desa, praktisi desa, dan elemen masyarakat yang concern terhadap issue desa untuk melakukan sharing informasi, mengkaji temuan dan masalah implementasi UU Desa khususnya yang berkaitan langsung dengan Kementrian Desa PDTT dalam ruang-ruang publik serta sosial media sebagai sebuah gerakan perubahan untuk mengawal implementasi UU Desa bebas dari kepentingan politik praktis.

Jakarta, 29 Mei 2017

 

[caption caption="BNPD"][/caption]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun