sehingga hal tersebut membuat pemerintah mengeluarkan peraturan yang mengatur film seperti apa yang boleh ditayangkan dan disiarkan untuk dikonsumsi masyarakat. Adanya regulasi yang mengatur syarat-syarat film dapat tayang di bioskop, agar mencegah adanya penyimpangan, kekacauan, dan hal-hal negatif lainnya yang disebabkan dari menonton film. Jika film tidak memenuhi syarat-syarat yang ada, akan ada sanksi yang berlaku.Â
Menurut UU Nomor Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Perfilman terdapat beberapa sanksi yang berlaku, seperti teguran tertulis, denda administratif, penutupan sementara dan atau pembubaran atau pencabutan izin.
Film Cinta Tapi Beda (2012) adalah satu diantara film yang penayangannya dicabut dari peredaran. Film Garapan Hestu Saputra dan Hanung Bramantyo ini menceritakan tentang kisah percintaan sepasang anak manusia yang berbeda, yaitu perbedaan agam dan etnis. Film Cinta Tapi Beda mendapatkan kecaman dari Suku Minangkabau, lantaran dianggap menghina atau merendahkan mereka.Â
Factor utama yang melahirkan kecaman terhadap film ini ialah, tokoh Diana dalam film diceritakan berasal dari Padang dan beragama Kristen, padahal mayoritas orang Padang dalam hal ini Suku Minangkabau adalah pemeluk agama Islam. Sebenarnya ada apa dengan film Cinta Tapi Beda?
Film Cinta Tapi Beda secara garis besar adalah film yang mengangkat tentang lika- liku perjalanan cinta dari Diana dan Cahyo. Hanung Bramantyo mengangkat perbedaan agama dalam sebuah hubungan cinta dan mengemasnya dalam berbagai proses berat yang dilewati.Â
Karena adanya penafsiran ataupun sudut pandang lain terhadap film ini, terutama pada tokoh Diana yang memiliki latar gadis yang berasal dari Kota Padang dan sebagai pemeluk agama Katholik, yang dimana menurut Badan Organisasi Kebudayaan Alam Minang, Ikatan Mahasiswa Minang dan Ikatan Pemuda Pemudi Minang Indonesia (IPPMI) tidak sesuai dengan realitas masyarakat Minangkabau yang ada di kota Padang dikarenakan mayoritas penduduk disana adalah umat Islam dan orang Minang identic dengan pemeluk agama Islam.
Kontroversi pada film
Tokoh Diana menjadi factor utama dimana permasalahan ini terjadi, masyarakat Minangkabau mempermasalahkan latar belakang tokoh tersebut yang berasal dari Kota Padang dan memiliki agama Katholik, dikarenakan hal tersebut tidak sesuai dengan realitas yang ada, dimana mayoritas masyarakat suku Minangkabau yang ada di Padang memeluk agama Islam.Â
Hal tersebut dianggap melecehkan serta mendiskriminasi masyarakat disana, dan tak ayal film Cinta Tapi Beda dianggap menyebarkan rasa kebencian serta menggambarkan hal yang bertolak belakang dengan adat Minangkabau. Sehingga forum persatuan masyarakat Minangkabau melaporkan Hanung Bramantyo selaku sutradara film ke Polda Metro Jaya.
Pelapor dalam kasus ini adalah Badan Organisasi Kebudayaan Alam Minang, Ikatan Mahasiswa Minang dan Ikatan Pemuda Pemudi Minang Indonesia (IPPMI) (Nugroho, 2013). Terlapor dalam kasus ini adalah, Sutradara Film Hanung Bramntyo, Raam Punjabi selaku Produser dan Agni Pratistha selaku pemeran Diana. Adapun pasal-pasal yang disangkakan pada laporan kali ini adalah; Pasal 2 dan Pasal 6 huruf c, d, e, dan f UU No 33 Tahun 2009 tentang perfilman, dan Pasal 156 KUHP Jo Pasal 4 dan 16 UU.N0.40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis tentang larangan perbuatan menanamkan kebencian terhadap salah satu suku, etnis, agama, dan golongan dalam wilayah hukum Indonesia dan tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat, 2014).
Zulhendri Hasan selaku pengacara DPP IPPMI, mengeluarkan statement berupa " ini kan awalnya dari sebuah pelaporan tindak pidana. Kami mau film ini ditarik dan tidak ditampilkan di bagian dunia manapun dan festival manapun" ujar beliau saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat. Melihar pernyataan yang keluar dari mulut beliau, jelas menggambarkan bahwa dia maupun IPPMI secara jelas menolak penayangan serta menuntut penarikan film tersebut.
Tak hanya menuntut penarikan film tersebut dari peredaran, pihak dari IPPMI juga menuntut pernyataan maaf secara resmi dari Hanung Bramantyo. "Kami ingin dia (Hanung) membuat pernyataan maaf ke seluruh masyarakat Minang. Kita enggak punya tenggat waktu tertentu untuk penarikan film tersebut di bioskop-bioskop tanah air, yang pasti film itu harus ditarik dari peredaran," kata Zulhendri.
Hal tersebut dilakukan oleh pihak IPPMI karena menurut mereka film tersebut telah melecehkan fakta social budaya dari orang Minang, dikarenakan tokoh Diana beragama Katholik, sehingga mereka menggagap bahwa terjadi diskriminasi budaya terhadap suku Minang.
Hanung Bramantyo tak tinggal diam ketika mengetahui bahwa ia dilaporkan oleh pihak IPPMI, kemudian beliau mengeluarkan pernyataan "jadi yang saya perhatikan protes datang dari suku Minang. Padahal film ini tidak tayang di Padang, karena saya cek tidak ada biskop di sana. Jadi saya yakin mereka yang protes belum menonton film ini" ucap beliau saat ditemui di FX Sudirman, Jakarta selatan pada sabtu siang (Liputan6, 2013).
Untuk semakin memperjelas bahwa beliau tidak ada niatan sama sekali untuk mendiskriminasikan masyarakat suku Minang, beliau berkata "Padahal di film itu saya tidak bilang tokoh Diana itu orang Minang. Hanya ibunya yang tinggal di Padang," tukas Hanung (Liputan6, 2013).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H