Dari pemaparan diatas sudah terjawab bahwa tidak semua yang tidak dilakukan nabi itu dilarang. Sama halnya dengan Tahlilan, dimana hal tersebut juga tidak pernah dilakukan pada zaman nabi muhammad namun ketika hal tersebut tidak keluar dari jalur syariat keagamaan.
      Menganai dalil Tahlilan memang tidak ada secara gamblang. Namun jika dilihat dari isi dari hal tersebut ada, bahkan bersumber dari Hadits yang Shahih:
, : .
"Dari Abi Huraurah RA ia berkata, "Rasulullah SAW bersabdah, "Tidaklah berkumpul suatu kaum didalam salah-satu rumah Allah SWT, sambil membaca al-Quran bersama-sama, kecuali Allah SWT akan menurunkan kepada mereka ketenangan hati, menyeliputi dengan rahmat, dikelilingi para malaikkat, dan Allah SWT memujinya dihadapan makhluk yang ada di sisi-Nya.
      Lalu juga disebutkan dalam redaksi lain:
"Telah menceritakan kepada kamu Muhammad bin al-Mutsanna dan ibnu Basysyar mereka berdua berkata "telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far telah menceritakan kepada kami Syu'bah aku mendengar Abu Ishaq bercerita dari al-A'raj Abu Muslim bahwasannya dia berkata; 'Aku bersaksi atas Abu Hurairah dan abu said Al-Khudri bahwasannya keduanya menyaksikkan Nabi Shallahu 'alahi Wasallam bersabda: "Tidaklah suatu kaum yang duduk berkumpul untuk mengingat Allah, Kecuali dinaungi oleh para malaikat, dilimpahkan kepada mereka rahmat, akan diturunkan kepada merekaketengangan, dan Allah Azza Wa Jalla akan menyebut-nyebut mereka dihadapan para makhluk yang ada disisi-Nya.
      Maka ketika melihat secara pikiran yang jernih, sebenarnya melakukan tahlilan tidak ada salahnya. Karena dalam isi tahlilan tidak ada satupun yang melanggar ketentuan syara' meskipun itu tidak pernah ada dimasa nabi, seperti yang kita ketahui bersama dari contoh diatas segala sesuatu yang tidak ada dizaman nabi belum tentu dilarang dan sahabatpun juga memberi jawaban bahwa tidak bid'ah itu haram.
      Lalu bagaimana dengan pendapat imam syafii:
.
"Dan aku tidak senang pada ma'tam yakni adanya perkumpulan, karena hal itu akan mendatangkan kesusahan dan menambah beban."
      Banyak sekali orang yang menyalahkan tahlilan dengan dalil ini. Mereka beranggapan bahwa dengan kita melakukan tahlilan kita itu melakukan ma'tam yang mana hukum dari ma'tam tersebut adalah tidak diperbolehkan dengan landasan apa yang telah dikatakan imam syafii diatas.