Mohon tunggu...
Khalil Gibran
Khalil Gibran Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pemerintah Tulari Islamphobia

3 Oktober 2017   09:22 Diperbarui: 3 Oktober 2017   11:31 4176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Islamophobia adalah ketakutan terhadap segala sesuatu tentang Islam. Islamophobia marak terjadi di negara-negara Eropa dan Amerika Serikat, tempat minoritas muslim juga menjadi korban kekerasan fisik, intimidasi dan diskriminasi. Sangat disayangkan islamophobia juga mulai berkembang di negeri ini.

Tentu ganjil rasanya Indonesia sebagai negara dengan jumlah muslim terbesar di dunia, terancam dengan peredaran ide islamphobia. Namun hal itu makin hari makin kuat dirasakan keberadaannya di negeri ini. Pandangan negatif tentang Islam dan muslimin di negeri ini sangat terasa ketika muslimin yang membela agamanya dianggap fundamental. Pun ormas Islam yang menyuarakan dakwah dianggap radikal.

Gelar anti NKRI disematkan kepada beberapa tokoh Islam. Segala prasangka tersebut membuat islamophobia merasuki Indonesia tak peduli fakta bahwa negeri ini menjadi hunian mayoritas muslim.

Segala kecemasan ataupun ketakutan akan Islam dan muslimin bermula dari pandangan tertutup dan lebih mendahulukan prasangka. Beragam stereotip negatif muncul dan membuat banyak orang tak memandang Islam secara terbuka. Islamphobia tidak lagi ganjil terjadi di negara mayoritas muslim ini jika ide dan gagasan islamphobia itu didukung dari pimpinan dan alat-alat negara sendiri.

Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) adalah salah satu bentuk dari ketakukan terhadap Islam. Pemerintah mencabut status badan hukum HTI karena dianggap menyimpang dari ideologi Pancasila dan NKRI.

Pemerintah melalui Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengaku memiliki data bahwa HTI adalah anti-pancasila. Wiranto memaparkan alasan pemerintah membubarkan HTI.

Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Ketiga, aktifitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

Kebijakan yang diambil pemerintah bisa menjadi celah untuk melakukan pembungkaman terhadap demokrasi yang sesungguhnya. Setiap warga negara Indonesia seharusnya mempunyai kebebasan untuk mempelajari ideologi apa pun.

Pembungkaman ini menambah cidera pada kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Sebagai kelompok masyarakat terbesar di Indonesia, tentunya masyarakat Islam banyak yang merasa kecewa.

Jika memang Pemerintah serius dalam menegakkan aturan, seharusnya Pemerintah mendaftarkan dulu gugatannya terlebih dahulu, baru berbicara. Namun yang terjadi justru pemerintah melakukan 'gertakan' di hadapan publik, seolah ideologi islam adalah suatu hal yang sangat berbahaya.

Islamphobia makin kuat dirasakan setelah pemerintah mendata seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pernah bergabung dengan HTI. Melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (KemenPANRB), PNS yang pernah bergabung dengan HTI didata dan diminta untuk mundur bila tetap memilih menjadi bagian dari HTI.

Tindakan persekusi ini justru akan menimbulkan masalah baru. Jika PNS yang pernah bergabung dengan HTI diberhentikan, bagaimana dengan kelangsungan pemerintahan? Tentu anggota HTI sendiri tidak memusat di satu daerah saja, namun di berbagai daerah di Indonesia. Apakah hal ini tidak akan memacetkan roda pemerintah sendiri?

Instansi-instansi pemerintah seolah sudah benar-benar dirasuki oleh islamphobia. Setelah  KemenPANRB, kini giliran Kemenristekdikti yang bersuara. Menristekdikti, M Nasir, berencana mengumpulkan rektor seluruh Indonesia. Salah satu agenda yang akan dibahas adalah soal tentang dosen yang bergabung dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Nasir memberikan dua pilihan kepada dosen dan pegawai yang terlibat HTI. PNS yang terlibat dipersilakan keluar dari HTI, tidak mengikuti kegiatan HTI, dan bergabung dengan Pemerintah dalam hal ini sebagai PNS. Jika tidak, maka harus kelur dari PNS.

Nasir memastikan para rektor, pembantu rektor dan dekan akan menjadi jaminan untuk tegaknya peraturan tersebut. Rektor, pembantu rektor, dan dekan harus menghilangkan aktivitas-aktivitas yang selama ini menuju Hti. Bahkan untuk dosen perguruan tinggi swasta, Nasir akan merancang regulasi untuk mengatur hal yang sama.

Sangat tidak bijaksana jika ancaman untuk memilih antara HTI atau mundur diberikan pemerintah kepada PNS dan dosen-dosen. Karena bagaimanapun, HTI telah dibubarkan. Sebelum HTI dibubarkanpun, anggota Hti tidak bisa dinilai telah ikut organisasi terlarang. Berdasarkan azas legalitas anggota HTI harus dianggap tidak melanggar hukum, kecuali melakukan tindakan pidana yang dilarang oleh undang-undang.

penyebaran islamphobia oleh pemerintah ini mirp dengan fenomena yang terjadi di Indonesia setelah pemberontakan G30S/PKI, di mana saat itu seluruh anggota PKI "diberantas", dan anggota PKI dilarang untuk menjadi aparat negara (PNS). Apakah ini adalah bentuk balas dendam terkait fenomena saat itu?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun