Mohon tunggu...
Khalil Gibran
Khalil Gibran Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pemerintah Tulari Islamphobia

3 Oktober 2017   09:22 Diperbarui: 3 Oktober 2017   11:31 4176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jika memang Pemerintah serius dalam menegakkan aturan, seharusnya Pemerintah mendaftarkan dulu gugatannya terlebih dahulu, baru berbicara. Namun yang terjadi justru pemerintah melakukan 'gertakan' di hadapan publik, seolah ideologi islam adalah suatu hal yang sangat berbahaya.

Islamphobia makin kuat dirasakan setelah pemerintah mendata seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pernah bergabung dengan HTI. Melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (KemenPANRB), PNS yang pernah bergabung dengan HTI didata dan diminta untuk mundur bila tetap memilih menjadi bagian dari HTI.

Tindakan persekusi ini justru akan menimbulkan masalah baru. Jika PNS yang pernah bergabung dengan HTI diberhentikan, bagaimana dengan kelangsungan pemerintahan? Tentu anggota HTI sendiri tidak memusat di satu daerah saja, namun di berbagai daerah di Indonesia. Apakah hal ini tidak akan memacetkan roda pemerintah sendiri?

Instansi-instansi pemerintah seolah sudah benar-benar dirasuki oleh islamphobia. Setelah  KemenPANRB, kini giliran Kemenristekdikti yang bersuara. Menristekdikti, M Nasir, berencana mengumpulkan rektor seluruh Indonesia. Salah satu agenda yang akan dibahas adalah soal tentang dosen yang bergabung dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Nasir memberikan dua pilihan kepada dosen dan pegawai yang terlibat HTI. PNS yang terlibat dipersilakan keluar dari HTI, tidak mengikuti kegiatan HTI, dan bergabung dengan Pemerintah dalam hal ini sebagai PNS. Jika tidak, maka harus kelur dari PNS.

Nasir memastikan para rektor, pembantu rektor dan dekan akan menjadi jaminan untuk tegaknya peraturan tersebut. Rektor, pembantu rektor, dan dekan harus menghilangkan aktivitas-aktivitas yang selama ini menuju Hti. Bahkan untuk dosen perguruan tinggi swasta, Nasir akan merancang regulasi untuk mengatur hal yang sama.

Sangat tidak bijaksana jika ancaman untuk memilih antara HTI atau mundur diberikan pemerintah kepada PNS dan dosen-dosen. Karena bagaimanapun, HTI telah dibubarkan. Sebelum HTI dibubarkanpun, anggota Hti tidak bisa dinilai telah ikut organisasi terlarang. Berdasarkan azas legalitas anggota HTI harus dianggap tidak melanggar hukum, kecuali melakukan tindakan pidana yang dilarang oleh undang-undang.

penyebaran islamphobia oleh pemerintah ini mirp dengan fenomena yang terjadi di Indonesia setelah pemberontakan G30S/PKI, di mana saat itu seluruh anggota PKI "diberantas", dan anggota PKI dilarang untuk menjadi aparat negara (PNS). Apakah ini adalah bentuk balas dendam terkait fenomena saat itu?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun