Mohon tunggu...
Khalil Gibran
Khalil Gibran Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pemerintah Tulari Islamphobia

3 Oktober 2017   09:22 Diperbarui: 3 Oktober 2017   11:31 4176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Islamophobia adalah ketakutan terhadap segala sesuatu tentang Islam. Islamophobia marak terjadi di negara-negara Eropa dan Amerika Serikat, tempat minoritas muslim juga menjadi korban kekerasan fisik, intimidasi dan diskriminasi. Sangat disayangkan islamophobia juga mulai berkembang di negeri ini.

Tentu ganjil rasanya Indonesia sebagai negara dengan jumlah muslim terbesar di dunia, terancam dengan peredaran ide islamphobia. Namun hal itu makin hari makin kuat dirasakan keberadaannya di negeri ini. Pandangan negatif tentang Islam dan muslimin di negeri ini sangat terasa ketika muslimin yang membela agamanya dianggap fundamental. Pun ormas Islam yang menyuarakan dakwah dianggap radikal.

Gelar anti NKRI disematkan kepada beberapa tokoh Islam. Segala prasangka tersebut membuat islamophobia merasuki Indonesia tak peduli fakta bahwa negeri ini menjadi hunian mayoritas muslim.

Segala kecemasan ataupun ketakutan akan Islam dan muslimin bermula dari pandangan tertutup dan lebih mendahulukan prasangka. Beragam stereotip negatif muncul dan membuat banyak orang tak memandang Islam secara terbuka. Islamphobia tidak lagi ganjil terjadi di negara mayoritas muslim ini jika ide dan gagasan islamphobia itu didukung dari pimpinan dan alat-alat negara sendiri.

Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) adalah salah satu bentuk dari ketakukan terhadap Islam. Pemerintah mencabut status badan hukum HTI karena dianggap menyimpang dari ideologi Pancasila dan NKRI.

Pemerintah melalui Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengaku memiliki data bahwa HTI adalah anti-pancasila. Wiranto memaparkan alasan pemerintah membubarkan HTI.

Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Ketiga, aktifitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

Kebijakan yang diambil pemerintah bisa menjadi celah untuk melakukan pembungkaman terhadap demokrasi yang sesungguhnya. Setiap warga negara Indonesia seharusnya mempunyai kebebasan untuk mempelajari ideologi apa pun.

Pembungkaman ini menambah cidera pada kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Sebagai kelompok masyarakat terbesar di Indonesia, tentunya masyarakat Islam banyak yang merasa kecewa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun