Mohon tunggu...
Gian Sugianto
Gian Sugianto Mohon Tunggu... Jurnalis - Profil Gian Sugianto

Kerja Keras Tidak Pernah Menghianati

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Keterbukaan Informasi Publik di Ciamis : Antara Kewajiban Hukum dan Realitas di Lapangan

10 Januari 2025   17:53 Diperbarui: 10 Januari 2025   17:53 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber foto : https://www.simpeldesa.com/

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) hadir dengan tujuan besar untuk menciptakan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan informasi masyarakat. Namun, meskipun sudah ada regulasi yang jelas, tantangan dalam implementasinya sering kali ditemui di lapangan. Salah satunya adalah di Kabupaten Ciamis, di mana beberapa instansi pemerintahan, khususnya Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), masih terlihat kesulitan dalam memenuhi kewajiban untuk memberikan informasi kepada publik. Fenomena ini menimbulkan berbagai pertanyaan tentang sejauh mana komitmen pemerintah daerah terhadap prinsip transparansi. 

Keterbukaan Informasi: Hak atau Kewajiban?

UU KIP jelas mengatur bahwa setiap badan publik, termasuk pemerintah daerah, wajib memberikan akses informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui informasi mengenai kebijakan, anggaran, proyek, serta keputusan publik yang mempengaruhi kehidupan mereka. Sebaliknya, badan publik diwajibkan untuk menyediakan informasi yang diminta dalam waktu yang tepat dan sesuai prosedur. Ketika sebuah badan publik menutup akses informasi, maka hal ini bisa menjadi indikasi adanya ketidakpatuhan terhadap hukum, dan bisa menimbulkan dugaan penyalahgunaan wewenang atau bahkan korupsi.

Di Ciamis, kenyataan yang ada menunjukkan bahwa tidak semua SKPD menjalankan kewajiban ini dengan baik. Beberapa pengalaman yang saya alami sendiri memberikan gambaran bahwa ada sejumlah instansi yang masih belum sepenuhnya memahami dan mengimplementasikan UU KIP dengan benar. Contohnya, ketika saya mengajukan permohonan informasi secara tertulis kepada Dinas Sosial Kabupaten Ciamis, saya tidak menerima surat tanda terima surat. Padahal, menurut UU KIP, badan publik wajib memberikan tanda terima atas setiap permohonan informasi. Ketiadaan tanda terima ini jelas menunjukkan adanya kelalaian dalam menjalankan kewajiban hukum.

Penyebab Tertutupnya Informasi

Tertutupnya akses informasi di beberapa SKPD di Ciamis bukan hanya masalah teknis, tetapi juga budaya administratif yang belum sepenuhnya mendukung prinsip keterbukaan. Banyak pejabat atau aparat pemerintah yang mungkin belum memahami sepenuhnya bahwa keterbukaan informasi publik bukan hanya sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari komitmen mereka untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Salah satu contoh yang menguatkan dugaan ini adalah sikap Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis yang tidak memberikan respons sama sekali saat saya mengajukan permintaan klarifikasi. Padahal, dalam UU KIP, setiap badan publik diwajibkan untuk memberikan tanggapan terhadap permohonan informasi, baik itu jawaban atau klarifikasi terkait informasi yang diminta. Sikap tidak merespons permintaan tersebut mencerminkan rendahnya tingkat keseriusan dalam menjalankan tugas mereka untuk melayani publik.

Tertutupnya Informasi dan Dugaan Korupsi

Salah satu hal yang sering kali timbul ketika informasi publik ditutup adalah munculnya dugaan adanya praktik korupsi. Walaupun tidak setiap kasus ketidaktransparanan berujung pada korupsi, namun tidak dapat dipungkiri bahwa kurangnya akses informasi memberi ruang bagi penyalahgunaan wewenang. Misalnya, tanpa transparansi dalam pengelolaan anggaran atau tender proyek, bisa saja terjadi penyalahgunaan anggaran atau kolusi yang merugikan negara dan masyarakat. Hal ini adalah salah satu alasan mengapa keterbukaan informasi harus dilaksanakan dengan serius, karena tanpa pengawasan publik yang memadai, potensi korupsi sangat besar.

Sanksi dan Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran KIP

Undang-Undang KIP sudah dengan tegas mengatur sanksi bagi badan publik yang tidak memberikan informasi sesuai dengan ketentuan. Sanksi ini meliputi sanksi administratif, seperti peringatan tertulis atau penghentian sementara pelayanan, hingga sanksi pidana berupa hukuman penjara atau denda. Komisi Informasi, sebagai lembaga yang mengawasi implementasi UU KIP, memiliki peran penting dalam menegakkan ketentuan tersebut. Sayangnya, penegakan sanksi ini seringkali terkendala oleh kurangnya pengawasan yang efektif dan ketidaktahuan masyarakat akan hak mereka dalam mengakses informasi.

Tantangan dan Solusi untuk Meningkatkan Keterbukaan di Ciamis

Ada beberapa langkah yang perlu diambil oleh pemerintah Kabupaten Ciamis untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik di tingkat lokal. Pertama, pelatihan dan sosialisasi UU KIP kepada semua SKPD dan pejabat pemerintahan sangat diperlukan. Banyaknya ketidaktahuan mengenai kewajiban memberikan informasi publik perlu segera diatasi dengan penyuluhan yang lebih intensif. Dengan begitu, para pejabat akan lebih memahami pentingnya transparansi dalam pemerintahan.

Kedua, perlu adanya penguatan sistem administrasi yang lebih baik dalam pengelolaan permohonan informasi. Sebuah sistem yang lebih terorganisir akan mempermudah proses permohonan informasi serta memastikan bahwa semua permohonan tercatat dengan baik dan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemberian tanda terima permohonan dan pengelolaan data yang lebih transparan akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Ketiga, pemerintah Kabupaten Ciamis perlu melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap implementasi UU KIP. Komisi Informasi Daerah (KID) harus lebih aktif dalam menindaklanjuti setiap pelanggaran yang terjadi, serta memberikan rekomendasi atau tindakan tegas terhadap instansi yang tidak patuh. Selain itu, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan informasi publik akan membantu menciptakan lingkungan yang lebih transparan dan bebas dari penyalahgunaan wewenang.

Kesimpulan: Menuju Ciamis yang Lebih Transparan

Keterbukaan informasi publik adalah pilar penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Di Ciamis, meskipun sudah ada regulasi yang mengatur hal ini, kenyataannya masih ada beberapa SKPD yang belum memahami atau serius dalam menjalankan kewajibannya. Hal ini, tentu saja, berpotensi menurunkan kepercayaan publik dan membuka ruang bagi praktik-praktik yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.

Dengan meningkatkan pemahaman dan komitmen terhadap UU KIP, serta melakukan perbaikan dalam sistem administrasi dan pengawasan, Kabupaten Ciamis dapat bergerak menuju pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari dugaan penyalahgunaan wewenang. Pada akhirnya, keterbukaan informasi bukan hanya soal memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga soal membangun hubungan yang lebih baik antara pemerintah dan masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun