Mohon tunggu...
Ghufron Ardiansyah
Ghufron Ardiansyah Mohon Tunggu... -

Sekedar sajak sajak dalam diam, sekedar untaian untaian dalam kesunyian

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Maqashid Syari'ah Dalam Halal dan Haram

25 Februari 2019   21:45 Diperbarui: 1 Maret 2019   17:55 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Maqashid Syari'ah dalam Halal dan Haram, maqashid sendiri adalah Bentuk jamak dari kesenjengan atau tujuan, sedangkan syari'ah secara bahasa berarti jalan menuju air. Air adalah pokok kehidupan. Dengan demikian, maqashid syari'ah dapat diartikan jalan menuju sumber pokok kehidupan.

Halal dan Haram, sepertinya pada zaman sekarang ini masyarakat sudah sangat memperhatikan boleh tidaknya hal tersebut dilakukan, terutama dalam hal makanan. Halal sendiri menurut Yusuf Al-Qardawi dapat diartikan dari segi istilah perkara yang diperbolehkan, sedangkan haram dapat diartikan sebagai perkara yang dilarang oleh Syari' (Allah) yang ketika dilakukan mendapatkan siksa'an di dunia dan di akhirat karena telah melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT.

Yaitu melanggar Syari'at Islam dan disinilah terdapat hukum islam(Syari'at Islam) dalam   halal dan haram, mengapa?  Mungkin kita bertanya tanya keterkaitan maqasid syari'ah dalam halal dan haram.
Perlu kita perhatikan bahwa apa apa yang dilarang atau diharamkan dalam islam dikarenakan membawa banyak ke mudharatan(kejelekan), seperti yang telah tertera dalam Q.S Al-Maidah : 3

Artinya : "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala." (Q.S Al-Maidah : 3)

Dari ayat Al-Quran diatas menyatakan bahwa Allah SWT mengaharamkan umat Muslim untuk memakan bangkai, darah, daging babi, daging hewan yang disembelih tanpa menyebut asma Allah, hewan yang tercekik, yang terpukul, dan seterusnya. Allah menetapkan berbagai macam jenis hewan tersebut sebagai hewan yang haram dimakan bagi umat Muslim, jika Allah sudah menetapkan hal demikian tentunya efek mudharat (kejelekan) akan lebih banyak didapatkan daripada maslahatnya (kebaikan).

Juga tertera dalam ayat Q.S Al-Baqoroh:168

"Wahai Manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu" (Q.S Al-Baqoroh:168)

Selain ayat di atas Ali Mustofa Ya'kub berpendapat bahwa makanan dan minuman dikatakan halal apabila :
Makanan dan minuman tersebut thayyib (baik)
Tidak menimbulkan/mengakibatkan dharar (bahaya)
Tidak mengandung najis
Tidak memabukkan
Tidak mengandung organ tubuh manusia

Didalam agama Islam, maqosidus syariah berperan sebagai jalur utama sekaligus kontrol dalam penetapan hukum-hukum Islam. Asy-Syatibi berpendapat bahwa maqasidus syariah lebih memperhatikan kepentingan umum dari tujuan syariah itu sendiri. Karena kita tidak dapat menyelesaikan suatu permasalahan umat hanya dengan konsep tekstualis saja, melainkan peran ijtihad dan konsep kontekstualis sangat diperlukan karena agama Islam adalah agama yang terbuka dan fleksibel yang Allah sendiri tidak menghendaki kesukaran daripadanya. Allah SWT Berfirman :
......
Artinya : "...Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu..." (Al-Baqarah: 185)

Maqosidus syariah merupakan gabungan dari dua kata bahasa Arab yakni Maqosid dan Syariah. Maqosid memiliki arti kesengajaan, tujuan, sedangkan syariat yang berarti jalan menuju sumber air, syariat juga bisa berarti sebuah hukum dalam agama Islam. Dengan kata lain maqosidus syariah ialah tujuan-tujuan yang harus ditempuh dalam mencapai suatu penetapan hukum Islam.

Menurut Imam asy-Syathibi maqasidus syariah bertujuan untuk menjaga dan memperjuangkan tiga hukum, yakni: Doruriyyah, Hajiyyah dan Tahsiniyyah.
Doruriyyah

Doruriyyah menurut bahasa berarti susuatu yang darurat atau mendesak Didalam ilmu ekonomi, doruriyyah bisa juga diartikan sebagai kebutuhan primer. Kebutuhan primer merupakan kebutuhan utama bagi manusia yang apabila tidak terpenuhi akan mengancam kelangsungan hidup manusia itu sendiri. Doruriyyah disini terbagi menjadi 5 hal yang harus dijaga dan dipenuhi oleh manusia, diantaranya :
Hifdu Al din (menjaga agama)
Hifdu An nafs (menjaga nyawa)
Hifdu Al aql (menjaga akal)
Hifdu An nasl  (menjaga keturunan/garis keturunan)
Hifdu Al maal (menjaga harta)

Kelima hal ini merupakan esensi dari manusia itu tersendiri, kelima hal ini harus didahulukan daripada menjaga atau memenuhi kebutuhan yang lainnya.
Hajiyyah

Hajiyyah merupakan kebutuhan-kebutuhan sekunder manusia. Kebutuhan ini penting, akan tetapi tidak terlalu menimbulkan efek yang menghawatirkan atau mengancam kelangsungan hidup manusia, namun jika tidak terpenuhi akan menimbulkan kesukaran. Semisal pada era saat ini seperti kebutuhan gadget bagi manusia, gadget merupakan kebutuhan hajiyyah. Era saat ini gadget memiliki peranan penting di lini kehidupan manusia, namun apabila tidak memiliki gadget juga tidak mengamcam keselamatan manusia.

Tahsiniyyah
Tahsiniyyah berarti kebutuhan tersier, yakni kebutuhan yang dapat dikesampingkan. Tahsiniyyah hanyalah pelengkap kebutuhan manusia agar hidupnya lebih mudah dan nyaman. Seperti contoh memiliki barang-barang mewah dan mahal, pesawat pribadi merupakan kebutuhan tahsiniyyah.
Maqosidus syariah bertujuan memperjuangkan tiga hal tersebut, tentulah dengan ketetapan hukum Islam yakni Al-quran dan hadist.

Jadi dapat disimpulkan bahwa tujuan Allah menetapkan halal dan haram semata mata untuk kemaslahatan umat manusia secara duniawi maupun secara agama dengan tujuan manusia dapat mematuhi segala perintah-Nya dan menjauhi segala laranan-Nya. Adapun hukuman untuk orang orang yang ingkar bisa didapatkan di dunia maupun balasan di akhirat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun