Mohon tunggu...
Ghufron Ardiansyah
Ghufron Ardiansyah Mohon Tunggu... -

Sekedar sajak sajak dalam diam, sekedar untaian untaian dalam kesunyian

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Maqashid Syari'ah Dalam Halal dan Haram

25 Februari 2019   21:45 Diperbarui: 1 Maret 2019   17:55 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Doruriyyah menurut bahasa berarti susuatu yang darurat atau mendesak Didalam ilmu ekonomi, doruriyyah bisa juga diartikan sebagai kebutuhan primer. Kebutuhan primer merupakan kebutuhan utama bagi manusia yang apabila tidak terpenuhi akan mengancam kelangsungan hidup manusia itu sendiri. Doruriyyah disini terbagi menjadi 5 hal yang harus dijaga dan dipenuhi oleh manusia, diantaranya :
Hifdu Al din (menjaga agama)
Hifdu An nafs (menjaga nyawa)
Hifdu Al aql (menjaga akal)
Hifdu An nasl  (menjaga keturunan/garis keturunan)
Hifdu Al maal (menjaga harta)

Kelima hal ini merupakan esensi dari manusia itu tersendiri, kelima hal ini harus didahulukan daripada menjaga atau memenuhi kebutuhan yang lainnya.
Hajiyyah

Hajiyyah merupakan kebutuhan-kebutuhan sekunder manusia. Kebutuhan ini penting, akan tetapi tidak terlalu menimbulkan efek yang menghawatirkan atau mengancam kelangsungan hidup manusia, namun jika tidak terpenuhi akan menimbulkan kesukaran. Semisal pada era saat ini seperti kebutuhan gadget bagi manusia, gadget merupakan kebutuhan hajiyyah. Era saat ini gadget memiliki peranan penting di lini kehidupan manusia, namun apabila tidak memiliki gadget juga tidak mengamcam keselamatan manusia.

Tahsiniyyah
Tahsiniyyah berarti kebutuhan tersier, yakni kebutuhan yang dapat dikesampingkan. Tahsiniyyah hanyalah pelengkap kebutuhan manusia agar hidupnya lebih mudah dan nyaman. Seperti contoh memiliki barang-barang mewah dan mahal, pesawat pribadi merupakan kebutuhan tahsiniyyah.
Maqosidus syariah bertujuan memperjuangkan tiga hal tersebut, tentulah dengan ketetapan hukum Islam yakni Al-quran dan hadist.

Jadi dapat disimpulkan bahwa tujuan Allah menetapkan halal dan haram semata mata untuk kemaslahatan umat manusia secara duniawi maupun secara agama dengan tujuan manusia dapat mematuhi segala perintah-Nya dan menjauhi segala laranan-Nya. Adapun hukuman untuk orang orang yang ingkar bisa didapatkan di dunia maupun balasan di akhirat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun