Mohon tunggu...
Go
Go Mohon Tunggu... Lainnya - Media

Mari baca.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

HUKUM : Alat penguasaan atau pelayan masyarakat

8 Januari 2025   17:36 Diperbarui: 8 Januari 2025   17:36 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi hukum sebagai pelayan masyarakat (sumber foto: pixel)

Pendahuluan 

Hukum merupakan dasar yang sangat penting untuk membangun tatanan kehidupan bermasyarakat. Dalam setiap sistem sosial, hukum berfungsi untuk mengatur hubungan antar individu maupun kelompok, menjaga ketertiban umum dan melindungi hak-hak setiap individu. Namun terdapat beberapa kontroversi mengenai peran hukum: Apakah hukum merupakan alat penguasaan yang digunakan oleh pihak tertentu untuk memaksakan kehendak, ataukah ia berfungsi sebagai pelayan masyarakat yang melindungi dan memenuhi kebutuhan publik?

Dalam realitanya, hukum tidak selalu putih terkadang abu-abu bahkan hitam sekalipun. Dalam beberapa kasus, hukum justru menjadi alat utama yang menciptakan ketidakadilan bagi masyarakat. Namun, di sisi lain, namun disisi lain, hukum juga menjadi metode yang efektif dalam memperjuangkan keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat. Hal tersebut menjadi kontroversi didunia hukum, terutama dalam peran hukum. Apa peran hukum yang sesungguhnya dalam realita sekarang.? Dengan memahami kedua sisi ini, kita sebagai individu dapat mengevaluasi sejauh mana hukum memberikan nilai-nilai keadilan dan bagaimana masyarakat dapat berperan dalam memastikan hukum berfungsi sebagaimana mestinya.  

Hukum sebagai  alat  penguasaan : Definisi  penguasaan. 

Penguasaan adalah proses, cara, atau perbuatan menguasai atau menguasakan sesuatu. Penguasaan juga dapat diartikan sebagai pemahaman atau kesanggupan untuk menggunakan pengetahuan atau kepandaian.  Penguasaan dalam konteks hukum lebih merujuk pada kekuasaan untuk mengontrol dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat. Namun terkadang ada segelintir orang atau kelompok yang menyalah gunakan kekuasaan hukum demi kepentingan pribadi maupun kelompok. Hal ini menjadikan hukum tidak lagi menjadi alat yang netral untuk mendapatkan keadilan yang sesungguhnya.  Penguasaan seperti ini yang akan menimbulkan penerapan hukum yang tidak adil, hancurnya kepercayaan masyarakat terhadap pemimpin, dan Penguasaan ini dapat terjadi melalui peraturan yang diskriminatif, penerapan hukum yang tidak adil, atau penggunaan hukum untuk memperkuat posisi kelompok tertentu di atas yang lain.

Contoh kasus. 

1. Penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat. Pejabat yang memiliki kewenangan sering kali mencari celah dan menyalahgunakan hak nya untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya. Seperti hal nya praktik korupsi yang melibatkan penggelapan dana publik. Dalam banyak kasus, hukum digunakan untuk melindungi para pelaku dengan berbagai cara, seperti manipulasi proses hukum atau pemberian hukuman yang ringan.

2. Diskriminasi dalam penerapan hukum. Ketidakadilan dalam proses penegakan hukum sering kali terjadi. Hal tersebut tidak bisa kita pungkiri lagi, karena sudah banyak kasus yang terjadi. Seperti kasus pelanggaran hukum yang melibatkan orang miskin cenderung ditangani lebih keras dibandingkan kasus serupa yang melibatkan elite politik. Fenomena ini memperlihatkan bagaimana hukum digunakan untuk memperkuat ketimpangan sosial.

3. Pembatasan Kebebasan Hukum juga dapat digunakan untuk membatasi kebebasan berekspresi, seperti penerapan undang-undang yang bersifat represif terhadap media atau kelompok oposisi. Misalnya, undang-undang yang mengatur informasi dan transaksi elektronik sering kali digunakan untuk menjerat individu yang kritis terhadap pemerintah.

Penggunaan hukum sebagai alat penguasaan menghasilkan banyak nilai-nilai yang negatif salah satunya adalah penindasan terhadap kelompok rentan, hukum yang diskriminatif akan menimbulkan penindasan terhadap kelompok yang lemah selain itu penerapan hukum yang tidak merata dapat mengakibatkan ketimpangan sosial dan menciptakan rasa ketidakadilan bagi masyarakat akibat hal tersebut kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum akan hilang ketika hukum dianggap hanya menguntungkan kelompok tertentu masyarakat akan menentang hukum tersebut yang pada akhirnya hanya akan menambah legitimasi hukum itu sendiri jika memang benar terjadi.  

Hukum sebagai  pelayan masyarakat 

Ilustrasi hukum sebagai pelayan masyarakat (sumber foto: pixel)
Ilustrasi hukum sebagai pelayan masyarakat (sumber foto: pixel)

Sebaliknya hukum dapat berfungsi sebagai pelayan masyarakat jika diterapkan dengan benar untuk melindungi hak asasi manusia, mengatasi kehidupan dan memenuhi kebutuhan masyarakat dalam hal ini hukum tidak hanya menjadi pelayan bagi masyarakat melainkan hukum menjadi alat untuk menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat hal ini mencerminkan bahwa hukum ada untuk melayani kepentingan seluruh masyarakat bukan hanya segelintir orang. 

Hukum sebagai pelayan masyarakat mencerminkan prinsip bahwa kekuasaan hukum seharusnya melayani kepentingan publik, bukan hanya untuk melanggengkan kekuasaan segelintir pihak. Dengan demikian, hukum yang adil tidak hanya menciptakan tatanan yang stabil tetapi juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam membangun negara yang lebih baik.

Contoh kasus 

1. perlindungan hak asasi manusia. Hukum yang menegakkan perlindungan HAM, baik dimulai dari hal yang kecil sampai yang besar seperti halnya larangan penyiksaan dan kebebasan beragama, merupakan contoh nyata bahwa hukum berfungsi sebagai pelayanan masyarakat. Dengan begitu masyarakat akan merasa terlindungi, yang pada akhirnya membawa kesejahteraan bagi masyarakat. 

2. Penerapan hukum yang adil dan transparan. Prinsip keadilan dan transparansi dalam proses peradilan memastikan bahwa setiap individu diperlakukan sama di hadapan hukum. Sebagai contoh, pengadilan yang transparan memungkinkan masyarakat untuk mengawasi jalannya proses hukum, sehingga mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang.

3. Mengatasi ketimpangan sosial. Hukum yang dirancang untuk mengurangi kesenjangan, seperti kebijakan afirmatif atau perlindungan tenaga kerja, menunjukkan bahwa hukum dapat menjadi alat untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Misalnya, undang-undang perlindungan tenaga kerja memberikan hak yang sama kepada pekerja, tanpa memandang latar belakang mereka.

Ketika masyarakat merasa bahwa hukum benar-benar mewakili kepentingan mereka, dukungan terhadap aturan dan penegakannya menjadi lebih kuat, yang pada akhirnya membangun stabilitas sosial. Selain itu hukum juga bisa menciptakan kesejahteraan yang lebih merata, dengan memastikan akses yang setara terhadap hak-hak dasar, seperti pendidikan, kesehatan dan dalam pekerjaan sekaligus. Hukum memiliki peran yang sangat penting dalam menciptakan masyarakat yang lebih inklusif dan mengurangi kesenjangan sosial. Hal tersebut menggambarkan bahwa hukum tidak hanya berfungsi sebagai peraturan(norma) saja. Melainkan juga berfungsi sebagai instrumen tranformasi sosial yang berkeadilan. 

Analisis dan perbandingan. 

Hukum sebagai alat penguasaan dan pelayan masyarakat memiliki karakteristik yang bertolak belakang. Dalam konteks penguasaan, hukum cenderung digunakan semena-mena dengan tujuan tertentu oleh individu atau segelintir orang, sehingga bersifat represif dan ekslusif, hal tersebut membuat peran hukum menjadi pudar. Namun sebaliknya, dalam konteks pelayanan hukum lebih bersifat inklusif dan protektif. Kedua peran tersebut menjadi tumpang tindih, dalam satu sisi, hukum dapat melindungi HAM, namun disisi lain hukum di gunakan untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu.  

Faktor yang mempengaruhi peran hukum. 

1. Politik: Kepentingan politik dapat menentukan arah kebijakan hukum, apakah mengutamakan kepentingan masyarakat atau hanya melayani elite tertentu.

2. Ekonomi: Ketimpangan ekonomi sering kali tercermin dalam penerapan hukum, di mana kelompok miskin lebih rentan menjadi korban ketidakadilan.

3. Sosial: Nilai-nilai sosial yang berlaku memengaruhi persepsi masyarakat terhadap fungsi hukum. Sebagai contoh, masyarakat dengan tingkat literasi hukum yang rendah cenderung menerima hukum sebagai alat kekuasaan tanpa mempertanyakan keadilannya.

Contoh kasus. 

Kasus-kasus seperti suap, korupsi, dan pelanggaran HAM menunjukkan bagaimana hukum dapat disalahgunakan. Sebaliknya, keberhasilan pemberantasan korupsi atau penyelesaian konflik secara damai mencerminkan peran hukum yang melayani masyarakat. Misalnya, reformasi di sektor hukum di beberapa negara telah menunjukkan bahwa hukum dapat berfungsi lebih baik ketika ada komitmen untuk transparansi dan akuntabilitas.

Kesimpulan. 

Hukum memiliki potensi ganda: sebagai alat penguasaan dan pelayan masyarakat. Dalam praktiknya, hukum sering kali berada di antara dua kutub ini, tergantung pada bagaimana ia dirancang, diimplementasikan, dan diawasi. Oleh karena itu, keseimbangan antara kedua peran tersebut menjadi sangat penting untuk memastikan hukum dapat berfungsi sesuai dengan prinsip keadilan.

Oleh : Imam Ghozali 

Mahasiswa STIT AL Ibrohimy 

Prodi : Hukum Tata Negara 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun