Mohon tunggu...
Go
Go Mohon Tunggu... Lainnya - Media

Mari baca.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

HUKUM : Alat penguasaan atau pelayan masyarakat

8 Januari 2025   17:36 Diperbarui: 8 Januari 2025   17:36 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi hukum sebagai pelayan masyarakat (sumber foto: pixel)

Pendahuluan 

Hukum merupakan dasar yang sangat penting untuk membangun tatanan kehidupan bermasyarakat. Dalam setiap sistem sosial, hukum berfungsi untuk mengatur hubungan antar individu maupun kelompok, menjaga ketertiban umum dan melindungi hak-hak setiap individu. Namun terdapat beberapa kontroversi mengenai peran hukum: Apakah hukum merupakan alat penguasaan yang digunakan oleh pihak tertentu untuk memaksakan kehendak, ataukah ia berfungsi sebagai pelayan masyarakat yang melindungi dan memenuhi kebutuhan publik?

Dalam realitanya, hukum tidak selalu putih terkadang abu-abu bahkan hitam sekalipun. Dalam beberapa kasus, hukum justru menjadi alat utama yang menciptakan ketidakadilan bagi masyarakat. Namun, di sisi lain, namun disisi lain, hukum juga menjadi metode yang efektif dalam memperjuangkan keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat. Hal tersebut menjadi kontroversi didunia hukum, terutama dalam peran hukum. Apa peran hukum yang sesungguhnya dalam realita sekarang.? Dengan memahami kedua sisi ini, kita sebagai individu dapat mengevaluasi sejauh mana hukum memberikan nilai-nilai keadilan dan bagaimana masyarakat dapat berperan dalam memastikan hukum berfungsi sebagaimana mestinya.  

Hukum sebagai  alat  penguasaan : Definisi  penguasaan. 

Penguasaan adalah proses, cara, atau perbuatan menguasai atau menguasakan sesuatu. Penguasaan juga dapat diartikan sebagai pemahaman atau kesanggupan untuk menggunakan pengetahuan atau kepandaian.  Penguasaan dalam konteks hukum lebih merujuk pada kekuasaan untuk mengontrol dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat. Namun terkadang ada segelintir orang atau kelompok yang menyalah gunakan kekuasaan hukum demi kepentingan pribadi maupun kelompok. Hal ini menjadikan hukum tidak lagi menjadi alat yang netral untuk mendapatkan keadilan yang sesungguhnya.  Penguasaan seperti ini yang akan menimbulkan penerapan hukum yang tidak adil, hancurnya kepercayaan masyarakat terhadap pemimpin, dan Penguasaan ini dapat terjadi melalui peraturan yang diskriminatif, penerapan hukum yang tidak adil, atau penggunaan hukum untuk memperkuat posisi kelompok tertentu di atas yang lain.

Contoh kasus. 

1. Penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat. Pejabat yang memiliki kewenangan sering kali mencari celah dan menyalahgunakan hak nya untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya. Seperti hal nya praktik korupsi yang melibatkan penggelapan dana publik. Dalam banyak kasus, hukum digunakan untuk melindungi para pelaku dengan berbagai cara, seperti manipulasi proses hukum atau pemberian hukuman yang ringan.

2. Diskriminasi dalam penerapan hukum. Ketidakadilan dalam proses penegakan hukum sering kali terjadi. Hal tersebut tidak bisa kita pungkiri lagi, karena sudah banyak kasus yang terjadi. Seperti kasus pelanggaran hukum yang melibatkan orang miskin cenderung ditangani lebih keras dibandingkan kasus serupa yang melibatkan elite politik. Fenomena ini memperlihatkan bagaimana hukum digunakan untuk memperkuat ketimpangan sosial.

3. Pembatasan Kebebasan Hukum juga dapat digunakan untuk membatasi kebebasan berekspresi, seperti penerapan undang-undang yang bersifat represif terhadap media atau kelompok oposisi. Misalnya, undang-undang yang mengatur informasi dan transaksi elektronik sering kali digunakan untuk menjerat individu yang kritis terhadap pemerintah.

Penggunaan hukum sebagai alat penguasaan menghasilkan banyak nilai-nilai yang negatif salah satunya adalah penindasan terhadap kelompok rentan, hukum yang diskriminatif akan menimbulkan penindasan terhadap kelompok yang lemah selain itu penerapan hukum yang tidak merata dapat mengakibatkan ketimpangan sosial dan menciptakan rasa ketidakadilan bagi masyarakat akibat hal tersebut kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum akan hilang ketika hukum dianggap hanya menguntungkan kelompok tertentu masyarakat akan menentang hukum tersebut yang pada akhirnya hanya akan menambah legitimasi hukum itu sendiri jika memang benar terjadi.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun