Faktor yang mempengaruhi peran hukum.Â
1. Politik: Kepentingan politik dapat menentukan arah kebijakan hukum, apakah mengutamakan kepentingan masyarakat atau hanya melayani elite tertentu.
2. Ekonomi: Ketimpangan ekonomi sering kali tercermin dalam penerapan hukum, di mana kelompok miskin lebih rentan menjadi korban ketidakadilan.
3. Sosial: Nilai-nilai sosial yang berlaku memengaruhi persepsi masyarakat terhadap fungsi hukum. Sebagai contoh, masyarakat dengan tingkat literasi hukum yang rendah cenderung menerima hukum sebagai alat kekuasaan tanpa mempertanyakan keadilannya.
Contoh kasus.Â
Kasus-kasus seperti suap, korupsi, dan pelanggaran HAM menunjukkan bagaimana hukum dapat disalahgunakan. Sebaliknya, keberhasilan pemberantasan korupsi atau penyelesaian konflik secara damai mencerminkan peran hukum yang melayani masyarakat. Misalnya, reformasi di sektor hukum di beberapa negara telah menunjukkan bahwa hukum dapat berfungsi lebih baik ketika ada komitmen untuk transparansi dan akuntabilitas.
Kesimpulan.Â
Hukum memiliki potensi ganda: sebagai alat penguasaan dan pelayan masyarakat. Dalam praktiknya, hukum sering kali berada di antara dua kutub ini, tergantung pada bagaimana ia dirancang, diimplementasikan, dan diawasi. Oleh karena itu, keseimbangan antara kedua peran tersebut menjadi sangat penting untuk memastikan hukum dapat berfungsi sesuai dengan prinsip keadilan.
Oleh : Imam GhozaliÂ
Mahasiswa STIT AL IbrohimyÂ
Prodi : Hukum Tata NegaraÂ