Bila dimaksudkan sebagai pasar kedua, tembok ini sama sekali tidak ada gunanya, justru seolah-olah menutupi keberadaan pasar di lantai 2 dari pengunjung di lantai 1. Bila pada saat kunjungan pertama ke pasar Delitua pembaca mengunjungi pasar di lantai 1, pembaca tidak akan menyadari bahwa ada pasar di lantai 2, itu karena tembok yang di bangun di dalam gedung tersebut cukup tinggi.
Sewajarnya pasar-pasar atau plaza yang terdiri dari beberapa lantai, dimana pembuatan tembok bagian dalam biasanya memungkinkan pengunjung dari bawah dapat melihat aktifitas di lantai atas, dan sebaliknya pengunjung di lantai atas dapat melihat aktifitas di lantai bawah.
Jadi lokasi tersebut memang dimaksudkan untuk lokasi parkir, bukan pasar.
5. Idealnya, pasar yang terdiri dari 2 lantai harus diatur sedemikian rupa agar pengunjung "terpaksa" mengunjungi kedua lantai tersebut sesuai kebutuhannya.
Sebagai contoh : Lantai 1 dikhususkan untuk pedagang daging, ikan, dan barang-barang basah lainnya. Lantai 2 dikhususkan untuk pedagang kain, sayur, buah, dan semacamnya.
Dengan pembagian seperti contoh, maka kemungkinan pengunjung harus naik ke lantai 2 bila membutuhkan sayuran atau buah. Sehingga tidak ada diskriminasi bagi pedagang.
Penulis yakin pejabat dan para ahli yang ikut terlibat dalam pembangunan Pasar Delitua sangat memahami hal tersebut. Mereka yang terlibat pastilah melakukan perencanaan yang matang sebelum mulai melakukan pembangunan, agar bangunan bisa dikerjakan sesuai fungsi utamanya.
Namun karena tujuan pembuatan lantai 2 adalah sebagai tempat parkir, maka para ahli dan pekerja kontruksi membuat keadaan gedung seperti sekarang ini. Tapi belakangan lokasi inilah yang dijadikan tempat bagi penampungan para PKL. Siapa yang salah ? Entahlah !
6. Pedagang Kaki Lima tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan relokasi. Kalaupun ada yang mengaku wakil PKL yang ikut rapat-rapat koordinasi maupun rapat-rapat lain bersama para pejabat dan para ahli, dalam perencanaan pembangunan gedung tersebut, dapat diduga mereka bukanlah PKL dan sama sekali tidak mewakili PKL pasar Delitua.
7. Pendaftaran para PKL hanya dilakukan secara spontan, beberapa hari sebelum pembagian lapak. Keseriusan dalam pendaftaran para PKL tentu saja tidak dibutuhkan, karena memang tidak ada tempat yang benar-benar disediakan bagi mereka untuk mencari nafkah.
STRATEGI PENGUSIRAN PKL