Sulit bagi penulis untuk memahami cara berfikir pemerintah dalam hal ini, kecuali, mengatakan bahwa lantai 2 memang tidak pernah direncanakan untuk jadi pasar.
2. Pasar di lantai 2 hanya berupa lantai beton yang diberi batas-batas antar lapak dengan garis-garis kuning dan nomor-nomor. Selain meja model bongkar pasang, tidak ada fasilitas lain yang disediakan. Bahkan bila diperhatikan, di bagian pintu tangga pengunjung baik bagian barat mupun bagian timur, terdapat tulisan "PARKIR SEPEDA MOTOR", padahal tepat di bawah tulisan tersebut terdapat lapal-lapak yang bernomor (gambar 2). Kalaupun ada lokasi kosong itu adalah jalan, jadi apa maksud tulisan "PARKIR SEPEDA MOTOR" di atas tersebut ? Tulisan yang sama juga terdapat pada pintu masuk, baik pintu sebelah barat mupun pintu sebelah timur. Dari tulisan "PARKIR SEPEDA MOTOR" di kedua pintu ini, tentu pembaca bisa mengambil kesimpulan tentang fungsi lantai 2 tersebut.
[caption id="attachment_360550" align="aligncenter" width="300" caption="Tulisan "]
[caption id="attachment_360551" align="aligncenter" width="300" caption="Pintu masuk kendaraan menuju ke lantai 2."]
Ya..... bahwa lantai 2 sejak semula dimaksudkan untuk lapangan parkir bukan tempat berjualan.
3. Dari sisi kesehatan, lantai 2 sama sekali tidak memenuhi syarat sebagai tempat berjualan. Hari pertama saja, penulis menyaksikan keluhan beberapa pedagang. Debu yang memenuhi lokasi tersebut hanya berputar-putar di dalam gedung. Tidak ada perlengkapan atau fasilitas yang mendukung kebersihan ruangan tersebut agar bersih dari debu.
Bila memang dimaksudkan untuk Pasar, maka setidaknya saluran air dan kran air di beberapa lokasi menjadi salah satu hal yang tidak bisa diabaikan. Dengan adanya saluran air dan kran air, pedagang bisa membersihkan lapak masing-masing, sehingga lokasi pasar yang berada di ruangan tertutup itu tidak dipenuhi debu yang beterbangan.
Namun karena memang lokasi ini tidak pernah dimaksudkan sebagai Pasar, maka tentu saja saluran air dan kran air tidaklah diperlukan.
Belum lagi asap kendaraan roda dua yang secara bebas berkeliaran sepanjang waktu, dan memang tidak ada larangan untuk itu. Walaupun roda empat hanya lewat pada pagi hari saat menghantarkan barang-barang dagangan saja, namun sudah cukup membuat udara di lokasi tersebut cukup rawan bagi kesehatan para pedagang dan pengunjung.
4. Tembok pembatas bagian dalam di lokasi "pasar" di lantai 2 dibuat cukup tinggi. Ketinggian tembok ini sangat baik bila lokasi tersebut dimaksudkan sebagai lokasi parkir roda empat maupun roda dua. Dengan tembok setinggi itu, memungkinkan asap kendaraan langsung naik ke atap yang diberi ventilasi di bagian ujungnya. Juga memberi kenyamanan bagi pedagang maupun pembeli di lantai 1 dari asap maupun kebisingan.
[caption id="attachment_360552" align="aligncenter" width="300" caption="Tembok pembatas di lantai 2."]