6. Pembagian Daging : Daging qurban harus ditimbang sesuai berat karkas dan dibagi sesuai syariat Islam kepada sohibul qurban, sahabat, kerabat, tetangga, dan fakir miskin.
7. Penyimpanan Daging : Daging yang akan disimpan ke dalam freezer tidak boleh dicuci terlebih dahulu untuk menghindari kerusakan.
8. Pengelolaan Limbah : Jerohan hewan harus dikubur, bukan dibuang ke sungai.
9. Efisiensi Waktu : Edukasi diberikan agar proses penyembelihan lebih efektif dan efisien.
10. Koordinasi dengan Pemerintah : Senkom Kabupaten Karanganyar dan Sukoharjo berperan aktif dalam memberikan pelatihan sesuai aturan pemerintah dan syariat agama.
11. Antusiasme Masyarakat : Masyarakat sangat antusias dan mendukung proses qurban dengan mengikuti instruksi panitia yang terlatih.
12. Pemeriksaan Hewan : Koordinasi dengan dinas peternakan dan mantri hewan untuk memastikan hewan bebas dari penyakit.
Sertifikasi : Saat ini pelatihan hanya mencakup standar penyembelihan halal dan syar'i, belum ada sertifikat BNSP dari pemerintah.
13. Transportasi Hewan : Kendaraan untuk membawa hewan harus luas agar hewan tidak stres, dengan tempat istirahat yang layak dan pakan yang cukup sebelum disembelih.
Pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan keterampilan dan pengetahuan masyarakat dalam melaksanakan penyembelihan hewan qurban secara syar'i dan higienis, sesuai dengan ketentuan agama dan aturan pemerintah. (ghoni)Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H