Mohon tunggu...
Gholib Yudha Mawaridi
Gholib Yudha Mawaridi Mohon Tunggu... Polisi - Pelajar

Masih belajar.Sama-sama belajar.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Polisi dan Keberadaannya

20 Mei 2020   09:51 Diperbarui: 9 Juli 2020   12:24 1180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Baru pada era Reformasi, melalui Presiden Habibie yang direalisasikan melalui Instruksi Presiden no.2 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa POLRI berpisah dengan ABRI.Namun melalui Inpres tersebut,Polri tidak langsung berpisah.Melainkan berada di bawah Dephankam (Sekarang Menhankam).

Baru setahun kemudian TAP MPR No. VI/2000 serta Ketetapan MPR nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan peran POLRI, kemandirian Polri berada di bawah Presiden secara langsung dan segera melakukan reformasi birokrasi menuju Polisi yang mandiri, bermanfaat dan professional.Pemisahan ini pun dikuatkan melalui amendemen Undang-Undang Dasar 1945 ke-2 yang dimana Polri bertanggungjawab dalam keamanan dan ketertiban sedangkan TNI bertanggungjawab dalam bidang pertahanan.

Sejak dikeluarkannya TAP MPR No. VI/2000 serta Ketetapan MPR nomor VII/MPR/2000,Kapolri bertanggung jawab langsung kepada Presiden (viva.co.id)
Sejak dikeluarkannya TAP MPR No. VI/2000 serta Ketetapan MPR nomor VII/MPR/2000,Kapolri bertanggung jawab langsung kepada Presiden (viva.co.id)

Pada tanggal 8 Januari 2002, diundangkanlah UU no. 2 tahun 2002 mengenai Kepolisian Republik Indonesia oleh Presiden Megawati Soekarnoputri.Isi dari Undang Undang tersebut selain pemisahan tersebut, Kapolri bertanggungjawab langsung pada Presiden dibanding sebelumnya di bawah Panglima ABRI, pengangkatan Kapolri yang harus disetujui Dewan Perwakilan Rakyat, dibentuknya Komisi Kepolisian Nasional untuk membantu Presiden membuat kebijakan dan memilih Kapolri. 

Kemudian Polri dilarang terlibat dalam politik praktis serta dihilangkan hak pilih dan dipilih, harus tunduk dalam peradilan umum dari sebelumnya melalui peradilan militer. Internal kepolisian sendiri pun memulai reformasi internal dengan dilakukan demiliterisasi Kepolisian dengan menghilangkan corak militer dari Polri.

Perubahan paradigma angkatan perang menjadi institusi sipil penegak hukum profesional, penerapan paradigma Hak Asasi Manusia, penarikan Fraksi ABRI (termasuk Polri) dari DPR, perubahan doktrin, pelatihan dan tanda kepangkatan Polri yang sebelumnya sama dengan TNI, dan lainnya. Reorganisasi Polri pasca reformasi diatur dalam Perpres no. 52 tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Republik Indonesia.

Dalam pelaksanaan fungsinya juga,Polri dibantu oleh Lembaga-Lembaga Independen yang baru di buat pada era reformasi seperti BNN,BNPT,BAKAMLA,KPK dan lembaga-lembaga lainnya.Hal tersebut membantu pelaksanaan tugas Kepolisian.

Jadi teman-teman,sekian sedikit pengetahuan mengenai Polisi di Dunia dan di Indonesia.Berkaitan dengan musibah yang menimpa negara kita dan dunia akhir akhir ini yaitu virus Covid-19,Polri juga berperan aktif dalam melaksanaan tugas kemanusiaan.Seperti yang tertera didalam Catur Prasetya nomor 4 "Mememilhara Perasaan Tentram dan Damai".

Jadi,sebagai masyarakat,kita tidak perlu takut terhadap Polisi,karena fungsi Polisi sendiri merupakan pengayom,pelindung dan pembimbing masyarakat.Apabila anda takut dengan Polisi?Berarti ada yang salah dengan anda :)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun