"Polisi, polisi, polisi
Polisi, polisi, polisi
Waktu aku kecil mamaku bertanya
Kalau besar nanti mau jadi apa?
Polisi, polisi, polisi
Polisi, polisi, polisi
Seragam rapi, topi, rompi, pangkat di kanan-kiri
Sepatu baja, kacamata hitam bergaya
Siap di recall, siap di recall
Siap di recall, siap di recall..."
Yak seperti itu lah lagu yang didendangkan oleh The dangdut Queen mrs.Nella Kharisma yang sering terdengar di radio maupun tv tanah air yang mungkin sekarang lagunya sering dijadikan mash up untuk video tik tok.Saya pun baru mendengar lagu itu karena karantina sehingga saya sendiri memiliki banyak waktu luang untuk diri saya sendiri.Dalam artikel kali ini saya akan membahas tentang peran,tujuan,dan segala hal mengenai polisi secara sederhana.
Polisi..Apa yang saudara pertama kali pikirkan apabila terlintas kata tersebut?
Kenapa sih ada Polisi?
Secara etimologis,kata "polisi" dalam bahasa indonesia merupakan kalimat serapan dari bahasa belanda yaitu politie.Kata "politie" merupakan kalimat serapan lagi dari kata yunani kuno yaitu (politeia) yang berarti peraturan,administrasi,dan aturan publik.Kata politeia merupakan kata terusan dari bahasa latin yaitu "polis" yang berarti kota.Singkatnya,kata kata polisi berarti orang yang menciptakan keteraturan di suatu tempat.
"Polisi" atau "orang yang menciptakan keamanan" sejak zaman dahulu sudah terlahir di semua tempat yang memiliki peradaban dan masyarakat yang sudah memiliki tatanan sosial.Di dalam suatu masyarakat yang sudah memiliki tatanan sosial,maka teciptalah status-status sosial.Status-status sosial tersebut lah yang menciptakan tatanan dan order (urutan) bagi masyarakat yang ada di suatu tempat.Dari terciptanya status status sosial,maka terciptalah peran-peran sosial.
Untuk mendukung pelaksanaan dari peran-peran sosial yang diciptakan oleh masyarakat di suatu tatanan masyarakat,maka diciptakan suatu aturan-aturan yang diciptakan untuk menjaga keteraturan dan keamanan.Contoh mudahnya,pada zaman dahulu seorang petani tidak boleh memerintah suatu negara karena orang yang berperan untuk memerintah suatu negara adalah Raja.
Alasan lain lahirnya "Polisi" zaman dahulu adalah lahirnya "norma" dan "aturan" pada masyarakat.Dari nilai-nilai yang lahir tersebut maka dibutuhkan orang-orang yang bertugas untuk memastikan bahwa nilai-nilai tersebut dijaga.
Polisi dan Keberadaannya
Yang seperti kita tahu,Polisi adalah suatu lembaga negara yang bertujuan untuk menciptakan ketertiban masyarakat.Suatu negara yang dimana secara de facto ada,pasti memiliki suatu wilayah dan warga/penduduk.Maka dari itu,suatu negara membutuhkan suatu lembaga atau instansi untuk melaksanakan ketertiban bagi warga warga yang ada di wilayah tersebut.Bahkan untuk negara yang baru lahir pun,membutuhkan (minimal) suatu kelompok atau pasukan yang digunakan untuk menertibkan warganya.
Keberadaan Polisi atau penegak hukum pasti akan selalu ada dimana suatu tempat memiliki suatu tatanan sosial dan peran sosial.Suatu negara,sangat mungkin tidak memiliki angkatan bersenjata,namun suatu negara tidak mungkin tidak memiliki pasukan Polisi.
Polisi di Zaman Modern
Pada zaman modern, keberadaan Polisi sebagai penegak aturan juga memiliki bentuk-bentuk yang berbeda.Di Indonesia sendiri,Polisi tetap menjadi dalam satu tubuh.Baik itu dalam bentuk polisi umum maupun pasukan polisi yang memiliki tugas counter-terrorism atau tugas yang membutuhkan persenjataan lengkap.Dalam hal ini hal itu dilaksanakan oleh pasukan BRIMOB yang secara garis komando tetap berada dibawah Kapolri.
Hal ini berbeda dengan negara Perancis dan beberapa eks-koloninya seperti Lebanon,Syria,dan Republik Kongo.Dalam pelaksanaan penegakkan hukum yang membutuhkan persenjataan,mereka menggunakan pasukan para-militer yang disebut "gendarmerie".Dalam fungsinya,"gendarmerie" berbeda instansi dengan kepolisian.Mereka tidak memiliki peran dalam Criminal Justice System melainkan hanya bertugas sebagai fungsi kemanan dan bergerak dalam critical response terhadap situasi situasi genting.Dalam rantai komandonya pun "gendarmerie" tidak bertanggung jawab terhadap Kepala Kepolisian di negara tersebut.
Bentuk kesatuan komando polisi pun juga berbeda-beda di setiap negara.Di negara-negara kesatuan,seperti Indonesia,Thailand, Cina, Uruguay, dan negara kesatuan lainnya, Instansi kepolisian merupakan instansi yang berada dibawah satu komando pusat dan langsung bertanggung jawab kepada kepala negara yang bersangkutan.Jadi didalam suatu negara kesatuan hanya ada satu instansi kepolisian yang berwenang.
Namun,hal ini tidak berlaku di negara-negara federal/serikat seperti Jerman,Austria,dan tentu saja Amerika Serikat.Di setiap negara bagian memiliki kesatuan instansi kepolisian yang berbeda dengan negara bagian lainnya.
Contohnya,Kepolisian Negara Bagian New York merupakan instansi yang secara rantai komando terpisah dan tidak selaras dengan Kepolisian Negara Bagian Michigan.Meskipun New York dan Michigan merupakan sama sama negara bagian di Amerika Serikat,mereka bertanggung jawab terhadap instansi yang berbeda.Jika Kepolisian Negara Bagian New York bertanggung jawab terhadap Departemen Eksekutif New York,maka Kepolisian Negara Bagian Michigan bertanggung jawab kepada gubernur Negara Bagian Michigan.
Mengapa hal ini terjadi?
Karena pada negara bagian yang bersifat federal,pada setiap negara bagiannya memiliki konstitusi yang berbeda-beda.Contoh mudahnya,didalam yurisdriksi Amerika Serikat,regulasi terhadap penggunaan Ganja berbeda-beda disetiap negara bagiannya.Di negara bagian Arkansas konstitusi Arkansas melarang penggunaan Ganja kecuali untuk pengobatan dan kepemilikan ganja dibawah 3 ons dianggap sebuah misdemeanor (Pidana Enteng/Tipiring).Lain halnya di negara bagian California yang secara bebas meregulasi penggunaan ganja.Maka dari konstitusi yang berebeda itu pula dibutuhkan instansi kepolisian atau penegak hukum yang berbeda pula.
Indonesia dan Polisi
Di Indonesia sendiri,polisi merupakan salah satu Instansi yang sudah lahir sejak zaman kerajaan Hindu-Budha.Istiliah Bhayangkara yang sering kita dengar yang melambangkan anggota Polri masa kini, merupakan pasukan elit pada zaman kerajaan Majapahit, yang digunakan sebagai alat pertahanan dan invasi. Pasukan Bhayangkara memiliki pengaruh besar bagi Majapahit.
Pada era kolonial,kepolisian negara pada pangkat perwira,hoofd agent (bintara), inspecteur van politie, dan commisaris van politie dipegang oleh orang-orang Belanda.Pribumi hanya agen polisi diciptakan jabatan seperti mantri polisi, asisten wedana, dan wedana polisi. Barulah pada akhir tahun 1920an atau awal 1930an baru dibuka untuk jabatan hoofd agent, inspecteur, dan commisaris van politie  untuk masyarakat pribumi.
Pada awal kemerdekaan negara,PPKI pada 19 agustus tahun 1945 membentuk Badan Kepolisian Negara (BKN).Pada tanggal 29 September 1945 Presiden Soekarno melantik R.S. Soekanto Tjokrodiatmodjo menjadi Kepala Kepolisian Negara (KKN).POLRI pada awalnya berada dibawah Kemntrian Dalam Negeri  nama Djawatan Kepolisian Negara yang hanya bertanggung jawab masalah administrasi, sedangkan masalah operasional bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.Kemudian mulai tanggal 1 Juli 1946 dengan Penetapan Pemerintah tahun 1946 No. 11/S.D. Djawatan Kepolisian Negara yang bertanggung jawab langsung kepada Perdana Menteri.
Pada zaman Orde Baru,Polri berada dalam satu kesatuan bersama dengan TNI yang disebut dengan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau (ABRI) yang dikomandoi oleh Panglima ABRI.Hal ini menurut para ahli kenegaraan tidak cocok dengan fungsinya.Karena Tentara Nasional berkaitan tentang keamanan Negara sedangka fungsi Kepolisian berkaitan dengan penegakkan hukum pada masyarakat.
Baru pada era Reformasi, melalui Presiden Habibie yang direalisasikan melalui Instruksi Presiden no.2 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa POLRI berpisah dengan ABRI.Namun melalui Inpres tersebut,Polri tidak langsung berpisah.Melainkan berada di bawah Dephankam (Sekarang Menhankam).
Baru setahun kemudian TAP MPR No. VI/2000 serta Ketetapan MPR nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan peran POLRI, kemandirian Polri berada di bawah Presiden secara langsung dan segera melakukan reformasi birokrasi menuju Polisi yang mandiri, bermanfaat dan professional.Pemisahan ini pun dikuatkan melalui amendemen Undang-Undang Dasar 1945 ke-2 yang dimana Polri bertanggungjawab dalam keamanan dan ketertiban sedangkan TNI bertanggungjawab dalam bidang pertahanan.
Pada tanggal 8 Januari 2002, diundangkanlah UU no. 2 tahun 2002 mengenai Kepolisian Republik Indonesia oleh Presiden Megawati Soekarnoputri.Isi dari Undang Undang tersebut selain pemisahan tersebut, Kapolri bertanggungjawab langsung pada Presiden dibanding sebelumnya di bawah Panglima ABRI, pengangkatan Kapolri yang harus disetujui Dewan Perwakilan Rakyat, dibentuknya Komisi Kepolisian Nasional untuk membantu Presiden membuat kebijakan dan memilih Kapolri.Â
Kemudian Polri dilarang terlibat dalam politik praktis serta dihilangkan hak pilih dan dipilih, harus tunduk dalam peradilan umum dari sebelumnya melalui peradilan militer. Internal kepolisian sendiri pun memulai reformasi internal dengan dilakukan demiliterisasi Kepolisian dengan menghilangkan corak militer dari Polri.
Perubahan paradigma angkatan perang menjadi institusi sipil penegak hukum profesional, penerapan paradigma Hak Asasi Manusia, penarikan Fraksi ABRI (termasuk Polri) dari DPR, perubahan doktrin, pelatihan dan tanda kepangkatan Polri yang sebelumnya sama dengan TNI, dan lainnya. Reorganisasi Polri pasca reformasi diatur dalam Perpres no. 52 tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Republik Indonesia.
Dalam pelaksanaan fungsinya juga,Polri dibantu oleh Lembaga-Lembaga Independen yang baru di buat pada era reformasi seperti BNN,BNPT,BAKAMLA,KPK dan lembaga-lembaga lainnya.Hal tersebut membantu pelaksanaan tugas Kepolisian.
Jadi teman-teman,sekian sedikit pengetahuan mengenai Polisi di Dunia dan di Indonesia.Berkaitan dengan musibah yang menimpa negara kita dan dunia akhir akhir ini yaitu virus Covid-19,Polri juga berperan aktif dalam melaksanaan tugas kemanusiaan.Seperti yang tertera didalam Catur Prasetya nomor 4 "Mememilhara Perasaan Tentram dan Damai".
Jadi,sebagai masyarakat,kita tidak perlu takut terhadap Polisi,karena fungsi Polisi sendiri merupakan pengayom,pelindung dan pembimbing masyarakat.Apabila anda takut dengan Polisi?Berarti ada yang salah dengan anda :)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H