Mohon tunggu...
Achmad GhoffarMachmud
Achmad GhoffarMachmud Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hobi bermain game, rebahan, suka beatbox

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Dampak Negatif dan Positif Thrifting Bagi Masyarakat dan Negara

29 Maret 2023   05:22 Diperbarui: 29 Maret 2023   05:34 1072
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Seiring berkembangnya globalisasi, banyak masyarakat yang mulai berbelanja dengan cara yang berbeda dari masa lampau yang biasanya terjadi pasar-pasar tradisional. 

Salah satu model berbelanja masyarakat saat ini adalah dengan cara thrifting. Thrifting merupakan kegiatan jual-beli produk bekas pakai yang memiliki harga jual rendah namun kualitas yang tidak murahan. 

Thrifting saat ini banyak digemari masyarakat Indonesia selain karena faktor harga yang murah karena merupakan barang bekas, produk thrifting biasanya masih layak pakai dan berkualitas, namun yang menjadi faktor utama karena produk thrifthing merupakan produk trendy yang menjadi incaran para remaja milenial saat ini. 

Ketiga faktor yang berhubungan itu menjadi alasan mengapa thrifting bisa ramai dan digemari masyarakat di Indonesia terutama para remaja-remaja milenial atau generasi Gen-Z.

Produk-produk yang dijual thrifting ini kebanyakan merupakan produk impor yang sudah tidak laku di negara asal yang kemudian diekspor ke negara lain untuk dijual Kembali. 

Indonesia sendiri memiliki hukum yang mengatur tentang barang bekas. Dalam peraturan Menteri perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 dijelaskan bahwa barang yang dilarang impor merupakan barang bekas. 

Dalam thrifting sendiri jenis produk yang sering dijual-belikan adalah baju bekas, dan baju bekas sendiri merupakan salah satu barang bekas yang dilarang untuk diimpor di Indonesia.

Thrifting sendiri banyak diperjual belikan di toko-toko online yang ada disosial media maupun di e-commerce. Di Indonesia, barang thrift biasanya mereka beli per bal untuk kemudian dijual Kembali dalam bentuk satuan. 

Namun menurut opini sejumlah pedagang thrift barang yang bisa dijual tidak seluruhnya namun hanya sekitaran 65% dan sisanya entah dibuang atau dijual Kembali dengan harga yang sangat murah. Harga yang diperjual belikan pun jauh dari harga asli Ketika barang tersebut ada. 

Sejarah thrift juga memiliki tujuan yang berbeda dengan thrift yang saat ini sering dilakukan masyarakat. Karena arus globalisasi juga masyarakat Indonesia kini banyak yang mengubah pola hidupnya menjadi sustainable living, sustainable living itu sendiri merupakan gaya hidup yang menjaga keseimbangan usaha lokal maupun global untuk memenuhi kebutuhan konsumen dengan menjaga kelestarian lingkungan alam agar tidak terjadi kerusakan.

Dilansir dari UNEP, industri fashion tiap tahunnya menyumbang 20% limbah air diseluruh dunia dari pengolahan kain. Masih dari data UNEP, yang menyebutkan bahwa industry fashion juga menyebabkan emisi karbon  sejumlah 10% setiap tahunnya.  Karena pengaruh buruk yang diberikan industry fashion terhadap alam, disinilah peran thrifting bisa memberi dampak positif.

Hadirnya thrifting ini diharap mampu menekan jumlah limbah yang dihasilkan dari industry fashion, dengan maraknya thrifting bisa mengurangi jumlah produksi kain karena banyak masyarakat yang akan membeli baju bekas.

Walaupun begitu, hadirnya thrifting juga memberi dampak buruk bagi negara dan juga masyarakat, walaupun secara tidak langsung thrifting bisa memberi dampak baik kepada lingkungan, namun itu bisa diharapkan jika pakaian thrif merupakan pakaian local bukan impor sehingga perputaran pakaian bekas akan terus terjadi walaupun berpindah orang yang memakai. Hal negatif dari adanya thrifting ini yaitu mengganggu pasar pakaian. 

Dengan harga yang murah namun berkualitas dan trendy, hadirnya thrifting bisa membuat konsumen menjadi kompulsif. Selain itu, hadirnya thrifting ini juga merugikan pihak UMKM dan juga produk-produk local lainnya karena akan terjadi persaingan harga yang tidak seimbang. Kerugian dari hadirnya thrifting ini juga menimbulkan dampak bagi negara. 

Kebanyakan impor thrift yang masuk terjadi secara illegal, dengan kata lain, baju bekas untuk thrift dimasukkan dengan cara diselundupkan dan tidak melewati bea cukai sehingga merugikan pendapatan negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun