Mohon tunggu...
ghitha humaira
ghitha humaira Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Hak atas kesehatan dalam Perspektif Kesehatan Masyarakat

9 Januari 2025   11:06 Diperbarui: 9 Januari 2025   11:05 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Hak atas kesehatan merupakan bagian integral dari hak asasi manusia yang diakui secara internasional. Dalam konteks ini, mahasiswa kesehatan masyarakat memiliki peran penting dalam memahami, menganalisis, dan mengadvokasi hak-hak tersebut. Menurut Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1948, setiap individu berhak atas standar hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan, termasuk akses terhadap pelayanan kesehatan. Hal ini menunjukkan bahwa hak atas kesehatan tidak hanya terbatas pada layanan medis, tetapi juga mencakup berbagai faktor sosial dan lingkungan yang mempengaruhi kesehatan masyarakat.

Dimensi Hak atas Kesehatan

Sebagai mahasiswa kesehatan masyarakat, kami memahami bahwa hak atas kesehatan mencakup beberapa dimensi penting:

Aksesibilitas: Setiap individu harus memiliki akses yang mudah terhadap layanan kesehatan, baik secara fisik maupun finansial. Ini berarti bahwa fasilitas kesehatan harus terjangkau dan tidak memberatkan secara ekonomi.

Ketersediaan: Tersedianya fasilitas kesehatan yang memadai dan cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat adalah hal yang krusial. Tanpa ketersediaan layanan yang memadai, aksesibilitas menjadi tidak berarti.

Kualitas: Layanan kesehatan harus memenuhi standar tinggi dan berbasis bukti ilmiah. Kualitas pelayanan sangat penting untuk memastikan bahwa pasien menerima perawatan yang efektif dan aman.

Non-diskriminasi: Semua individu berhak mendapatkan layanan kesehatan tanpa diskriminasi berdasarkan status sosial, ekonomi, ras, atau jenis kelamin. Ini adalah prinsip dasar keadilan dalam pelayanan kesehatan.

Diskriminasi dalam Pelayanan Kesehatan

Diskriminasi dalam pelayanan kesehatan adalah isu serius yang harus diperhatikan. Di Indonesia, khususnya dalam konteks BPJS Kelas 3, diskriminasi sering kali terlihat dalam bentuk perlakuan yang berbeda terhadap pasien berdasarkan status jaminan mereka. Pasien BPJS Kelas 3 sering mengalami kualitas layanan yang lebih rendah dibandingkan dengan pasien dari kelas lainnya. Hal ini menciptakan ketidakadilan dalam akses terhadap perawatan medis yang seharusnya menjadi hak semua warga negara.

Kasus-kasus diskriminasi ini dapat berakibat fatal bagi pasien. Dari segi fisik, keterlambatan diagnosis atau pengobatan dapat memperburuk kondisi kesehatan mereka dan meningkatkan risiko komplikasi. Secara psikologis, perlakuan tidak adil dapat menimbulkan stres, kecemasan, dan rasa tidak dihargai, yang semuanya dapat menghambat proses pemulihan pasien.

Dampak diskriminasi dalam pelayanan kesehatan tidak hanya dirasakan oleh individu tetapi juga berdampak pada masyarakat secara keseluruhan. Ketidakadilan dalam akses layanan kesehatan dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem jaminan kesehatan nasional. Hal ini membuat masyarakat enggan untuk memanfaatkan layanan medis di masa depan, terutama bagi mereka yang merasa terpinggirkan oleh sistem.

Kondisi ini berpotensi memperlebar kesenjangan kesehatan antara kelompok masyarakat yang berbeda. Mahasiswa kesehatan masyarakat perlu menyadari bahwa ketidakadilan dalam pelayanan kesehatan dapat memperburuk kondisi kesehatan populasi rentan dan menghambat upaya pencegahan penyakit serta promosi kesehatan.

Perlindungan Hukum terhadap Diskriminasi

Untuk mencegah dan mengatasi diskriminasi dalam pelayanan kesehatan, pemerintah telah mengatur perlindungan hukum melalui berbagai undang-undang. Misalnya, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menegaskan bahwa setiap individu berhak menerima pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan bebas dari diskriminasi. Ini memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa mereka dapat menuntut haknya jika mengalami perlakuan diskriminatif.

Selain itu, Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional menegaskan bahwa peserta program jaminan kesehatan memiliki hak untuk menerima pelayanan medis yang setara tanpa adanya perbedaan perlakuan. Regulasi ini secara tegas melarang segala bentuk diskriminasi dalam pelayanan kesehatan.

Rekomendasi untuk Meningkatkan Keadilan dalam Pelayanan Kesehatan

Sebagai mahasiswa kesehatan masyarakat, kami merekomendasikan beberapa langkah untuk meningkatkan keadilan dalam pelayanan kesehatan:

Peningkatan Kesadaran: Masyarakat perlu diberikan edukasi mengenai hak-hak mereka dalam mendapatkan layanan kesehatan agar mereka lebih sadar akan hak-hak tersebut dan berani menuntutnya.

Pengawasan Ketat: Pemerintah perlu memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan di fasilitas-fasilitas kesehatan untuk memastikan bahwa semua pasien diperlakukan dengan adil.

Evaluasi Berkala: Rumah sakit harus menerapkan sistem evaluasi berkala untuk memastikan kualitas layanan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Pelatihan Tenaga Kesehatan: Tenaga medis perlu dilatih untuk memahami pentingnya non-diskriminasi dan keadilan dalam pelayanan agar mereka dapat memberikan perawatan yang setara kepada semua pasien.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun