Kondisi ini berpotensi memperlebar kesenjangan kesehatan antara kelompok masyarakat yang berbeda. Mahasiswa kesehatan masyarakat perlu menyadari bahwa ketidakadilan dalam pelayanan kesehatan dapat memperburuk kondisi kesehatan populasi rentan dan menghambat upaya pencegahan penyakit serta promosi kesehatan.
Perlindungan Hukum terhadap Diskriminasi
Untuk mencegah dan mengatasi diskriminasi dalam pelayanan kesehatan, pemerintah telah mengatur perlindungan hukum melalui berbagai undang-undang. Misalnya, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menegaskan bahwa setiap individu berhak menerima pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan bebas dari diskriminasi. Ini memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa mereka dapat menuntut haknya jika mengalami perlakuan diskriminatif.
Selain itu, Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional menegaskan bahwa peserta program jaminan kesehatan memiliki hak untuk menerima pelayanan medis yang setara tanpa adanya perbedaan perlakuan. Regulasi ini secara tegas melarang segala bentuk diskriminasi dalam pelayanan kesehatan.
Rekomendasi untuk Meningkatkan Keadilan dalam Pelayanan Kesehatan
Sebagai mahasiswa kesehatan masyarakat, kami merekomendasikan beberapa langkah untuk meningkatkan keadilan dalam pelayanan kesehatan:
Peningkatan Kesadaran: Masyarakat perlu diberikan edukasi mengenai hak-hak mereka dalam mendapatkan layanan kesehatan agar mereka lebih sadar akan hak-hak tersebut dan berani menuntutnya.
Pengawasan Ketat: Pemerintah perlu memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan di fasilitas-fasilitas kesehatan untuk memastikan bahwa semua pasien diperlakukan dengan adil.
Evaluasi Berkala: Rumah sakit harus menerapkan sistem evaluasi berkala untuk memastikan kualitas layanan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Pelatihan Tenaga Kesehatan: Tenaga medis perlu dilatih untuk memahami pentingnya non-diskriminasi dan keadilan dalam pelayanan agar mereka dapat memberikan perawatan yang setara kepada semua pasien.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H