- Sultan Abdul Jalil yang mempunyai tahta kerajaan negeri
- Minangkabau yang mengurniai Paduka Anakda Baginda
- Gelar Sultan MahmudSyah yang di alas tahta kerajaan
- negeri Johor menyerahkan segala anak Minangkabau hingga
- kaki Gunung Berapi hilir [sampai] ke laut
"Adapun pebatasannya dengan Yang Patuan Maraja Bongsu Gunung (4) Berapi  dan pebatasannya dengan depati empat muara Sekungkung mati dan  pebatasannya (5) dengan Raja Hitam dan Raja Putih Bukit Tulang orang dan  pebatasannya dengan orang (6)" TK 161
"1) Bahwa ini piagam tanah  kepala persembahan yang dijunjungkan oleh Seri Sultan Anum Suria (2)  Ingalaga serta Pangeran Temenggung Mangku Negara dengan cap surat celak  piagamnya kepada Depati (3) Muda Pamuncak dan Depati Muncak Negara.  Adapun pebatasannya dengan Yang Petuan Meraja Bungsu, Gunung (4) Berapi dan pebatasannya dengan Depati Empat Muara Sekungkung Mati dan pebatasannya dengan Raja" TK 169
"Bahwa  ini surat cap celak piagam yang dijunjungkan oleh Seri Sultan Anum  Suria Ingalaga serta Pangeran Temenggung Mangku Negara kepada Depati  Raja Simpan Gumi, Dipati Intan, Dipati Mangku Gumi. Hilir sehingga  Tebing Tinggi, mudik tersekut ke Gunung Berapi, ialah depati yang batiga punya, serta anak jantan anak betinonya"  TK 173
B. Kerajaan Sungai Pagu
Pada  paragraf 10 tulisan itu, dikatakan pula sebagai berikut "Namun, wilayah  di sebelah Utara Gunung Berapi sudah termasuk wilayah adat lain yaitu  wilayah Kerajaan Sungai Pagu-- yang menjadi cikal bakal Kabupaten Solok  Selatan--hal ini karena gunung Berapi sekaligus dijadikan sebagai  penanda batas wilayah"
Agaknya,  bolehlah kita meminta kejelasan dari saudara penulis apa yang mendasari pendapat bahwa wilayah sebelah utara Gunung Berapi merupakan  wilayah-wilayah Kerajaan Sungai Pagu  saja?
Izinkan saya  mengemukakan hal lain, tampaknya saudara penulis khilaf dalam  mengidentifikasi  wilayah-wilayah yang berada di selatan Minangkabau  tersebut. Boleh jadi di antara negeri Sungai Pagu, Rantau XII Koto, Jambu  Lipo belum diketahui benar mana watasnya oleh penulis sehingga munculah  pernyataan  tersebut.
Menurut Salinan naskah milik keluarga Yang Patuan Maharadjo Bungsu Rantau XII Koto yang didapati dalam De talen en letterkunde van midden-sumatra  1881 halaman 160  disebutkan bahwa wilayah-wilayah paling selatan di  Alam Minangkabau hingga petadjin muara sebo, sehingga tanjung simalidu,  hingga baruk kahujanan. Wilayah-wilayah Pematang Rantau yang dibawahi  oleh Tantua Raja Sahilan sebagai Pucuk Pimpinan Tiang Panjang Nan  Batujuah Rantau XII Kota membawahi jalur lama menghilir menuju Kerinci  termasuk di dalamnya tertumbuk ke Gunung Berapi hilir adalah genggaman  Daulat Yang Dipertuan Maharaja Bungsu diam di Rantau XII Koto.
Hal  ini juga yang diamini oleh Daulat Yang Dipertuan Maharadja Bungsu  ketika kesempatan penulis bertemu di kediaman beliau Januari yang lampau  bahwa sejurai dari Gunung Kerinci tersebut adalah ulayat Rajo Yang  Patuan Maharadja Bungsu diam di Rantau XII Koto. Perkara ini juga sama  dengan tanah di Alam Kerinci yang juga tersekut (tertumbuk) ke gunung  berapi sebagai pusaka Depati Raja Simpan Bumi, Dipati Intan, Dipati  Mangku Bumi dalam TK Nomor 173 di atas.