Selain itu, dampak dari kasus ini sangat besar. Secara ekonomi, kasus ini menyebabkan kerugian yang signifikan bagi negara, karena dana yang seharusnya digunakan untuk menyelamatkan bank yang sedang kesulitan justru disalurkan tanpa prosedur yang jelas dan berisiko menambah beban keuangan negara. Secara sosial-politik, kasus ini menurunkan kepercayaan public terhadap sistem perbankan dan pemerintahan, karena banyak yang merasa bahwa dana yang sangat besar tersebut digunakan secara tidak sah dan tidak transparan. Masyarakat juga menjadi skeptis terhadap kebijakan pemerintah dalam menangani krisis dan pengelolaan dana publik. Oleh karena itu, kasus Bank Century menggarisbawahi pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang ketat dalam pengelolaan dana talangan dan kebijakan ekonomi negara lainnya. Jika tidak ada sistem pengawasan yang memadai, akan selalu ada peluang bagi pihak-pihak tertentu untuk memanfaatkan situasi dan melakukan penyalahgunaan kewenangan demi kepentingan pribadi.
Secara keseluruhan, kasus Bank Century menggambarkan bagaimana pendekatan Klitgaard dan Bologna dapat diterapkan untuk memahami penyebab korupsi dalam pengambilan keputusan terkait kebijakan ekonomi dan keuangan negara. Monopoli, keleluasaan, dan kurangnya akuntabilitas dalam proses pemberian dana talangan, serta tekanan, peluang, dan rasionalisasi yang ada, menjadi faktor-faktor yang membuka peluang terjadinya korupsi. Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, perlu dilakukan perbaikan besar dalam sistem pengawasan dan akuntabilitas di setiap aspek pengelolaan dana publik, sehingga keputusan-keputusan yang diambil dapat benar-benar mengutamakan kepentingan masyarakat dan negara, serta mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Kesimpulan
Korupsi merupakan permasalahan sistemik yang tidak hanya melibatkan individu, tetapi juga kelemahan struktural dan kelembagaan dalam pemerintahan. Dalam konteks Indonesia, korupsi sering kali terjadi karena kombinasi dari monopoli kekuasaan, keleluasaan pengambilan keputusan tanpa pengawasan yang ketat, dan kurangnya akuntabilitas. Pendekatan yang dikemukakan oleh Robert Klitgaard dan Jack Bologna memberikan wawasan penting dalam menganalisis penyebab dan dinamika korupsi.
Formula Klitgaard (C = M + D - A) menunjukkan bahwa korupsi berkembang ketika terdapat konsentrasi kekuasaan, pengambilan keputusan tanpa batasan yang jelas, serta ketidakhadiran mekanisme pertanggungjawaban. Di sisi lain, teori fraud triangle oleh Bologna menekankan pada tiga faktor individu---tekanan, peluang, dan rasionalisasi---yang mendasari tindakan korupsi. Analisis terhadap kasus-kasus besar seperti korupsi dalam Bank Century memperlihatkan bagaimana kedua pendekatan ini dapat diterapkan untuk mengidentifikasi akar permasalahan korupsi di Indonesia.
Penyalahgunaan dana talangan pada Bank Century menggambarkan adanya monopoli kekuasaan dalam pengambilan keputusan tanpa pengawasan yang memadai, serta kesempatan bagi individu untuk melakukan korupsi karena lemahnya sistem pengawasan. Selain itu, rasionalisasi oleh pelaku korupsi memperkuat praktik ini, dengan dalih untuk menyelamatkan perekonomian negara. Kasus ini menunjukkan perlunya reformasi dalam tata kelola pemerintahan, pengawasan yang lebih ketat, serta peningkatan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana publik.
Secara keseluruhan, untuk memberantas korupsi secara efektif, Indonesia perlu mengadopsi pendekatan yang menyeluruh, baik dari sisi struktur pemerintahan maupun perilaku individu. Membangun sistem pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel, diiringi dengan pendidikan publik yang mendalam tentang integritas, akan memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
 Daftar Pustaka
Bologna, Jack. Fraud Triangle. Â
Klitgaard, Robert. Controlling Corruption. Â
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (2020). Laporan Tahunan KPK 2020. Â