Mohon tunggu...
Ghilman M Aqil
Ghilman M Aqil Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ekonomi Syariah

Mahasiswa IPB University

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Maqashid Syariah: Kesejahteraan Sosial sebagai Tolak Ukur Indeks Pembangunan Manusia (IPM)

17 Maret 2024   21:20 Diperbarui: 17 Maret 2024   21:26 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Maqashid Syariah merujuk pada konsep utama atau tujuan dari hukum Islam. Maqashid Syariah tidak hanya berfokus pada aspek formal atau ritual agama, tetapi juga memperhatikan aspek kesejahteraan sosial umat manusia. Konsep ini mengajarkan pentingnya mencapai keadilan, keseimbangan, dan kebaikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk ekonomi, politik, sosial, dan moral.

Pembangunan pada suatu negara memiliki tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat. Menurut KBBI, kesejahteraan berarti aman, sentosa, tentram, dan makmur. Terdapat beberapa bentuk kesejahteraan, salah satunya adalah meningkatnya kualitas sumber daya manusia. Peningkatan sumber daya manusia dapat diukur menggunakan alat ukur yang dikenal dengan nama Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

IPM merupakan indeks yang digunakan untuk mengukur tingkat pembangunan sosial ekonomi di suatu negara. IPM memiliki tiga komponen, yaitu pendidikan, kesehatan, dan pendapatan per kapita. Dalam ekonomi konvensional, kesejahteraan sosial hanya berfokus pada aspek materi, seperti maksimalisasi kekayaan dan konsumsi sehingga aspek pembangunan nilai-nilai moral dan spiritual mendapatkan  porsi  yang  lebih  sedikit. Namun, kesejahteraan dalam ekonomi syariah memiliki dasar kepuasan yang seimbang antara kebutuhan material dan kebutuhan spiritual. 

Islam menginginkan masyarakat sejahtera secara ekonomi supaya dapat menjalankan kewajiban agamanya dengan baik. Islam juga menekankan keadilan dan kemerataan dalam distribusi harta yang ditunjukkan dengan adanya instrumen Zakat, Infaq, dan Shadaqah (ZIS). Hal ini menunjukkan adanya pembangunan moral dan etika yang menjadi dasar pengembangan ekonomi syariah. Menurut Imam Al-Ghazali (1111 M) dan Al-Fasi (1380), teori etika islam didasarkan pada 5 prinsip Maqashid Syariah, yaitu:

  • Menjaga agama (Hifdzu Ad-Diin)

  • Menjaga jiwa (Hifdzu An-Nafs)

  • Menjaga akal (Hifdzu Aql)

  • Menjaga keturunan (Hifdzu An-Nafs)

  • Menjaga harta (Hifdzu Al-Maal)

Maqashid Syariah (مقاصد الشريعة) sendiri sering diterjemahkan sebagai "Tujuan Syariah", merupakan sebuah konsep fundamental dalam Islam yang membahas tentang tujuan dan hikmah. Dengan paham Maqashid Syariah kita dapat memahami esensi dan filosofi hukum Islam, serta untuk memberikan fleksibilitas dalam penerapannya di berbagai situasi dan zaman.

Maqashid syariah dan IPM haruslah berjalan beriringan, menurut Anto (2010), pembangunan manusia dalam islam dan pengembangan IPM harus didasarkan pada prinsip Maqashid Syariah supaya kesejahteraan sosial yang diharapkan dapat tercapai. 

Negara-negara yang memiliki skor Maqashid Syariah tinggi cenderung memiliki skor IPM yang tinggi pula. Ini membuktikan bahwa terdapat korelasi positif antara Maqashid Syariah dan IPM. Maqashid syariah sendiri memiliki tujuan yang secara langsung maupun tidak akan mempengaruhi IPM seperti tujuan kemaslahatan, keadilan, pembangunan manusia dan ekonomi islam. Contohnya saja penerapan maqashid syariah yang fokus pada pendidikan, kesehatan, dan pengentasan kemiskinan, hal ini dapat meningkatkan kesejahteraan manusia dan secara langsung meningkatkan skor IPM. selain itu penerapan sistem ekonomi syariah sebagai salah satu maqashid syariah juga meningkat skor IPM seiring dengan penerapan kebijakan larangan riba dan zakat yang dapat membantu menciptakan sistem ekonomi yang lebih adil dan inklusif.

Penerapan maqashid syariah Di Indonesia sendiri dalam pengukuran IPM tumbuh secara konsisten dan membaik di tahun 2023 karena mengalami peningkatan sebanyak 0,85% menjadi 74,39. Hal tersebut dilandasi oleh beberapa faktor.

Pertama, tingkat pendidikan yang menjadi bagian dari pemeliharaan akal dengan beberapa cara seperti; kewajiban mencari ilmu kepada seorang muslim yang akan meningkatkan tingkat pendidikan terakhir masyarakatnya.

Kedua, pendapatan sebagai pemeliharaan harta dengan mencari karunia Allah SWT. Hal tersebut bukan hanya dilihat dari kemauan kerja individu tetapi kesempatan kerja yang dibuat oleh individu sehingga akan meningkatkan pendapat perkapita.

Ketiga, yaitu transparansi dan efektivitas pengelolaan dana wakaf dapat mengurangi ketimpangan dan membangun kesejahteraan sosial seperti program pembangunan RS Salman di Bandung, Jawa Barat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun