Muamalah merupakan bagian integral dari ajaran Islam yang berakar pada al-Quran dan sunnah. Dalam konteks perbankan Islam, terdapat berbagai akad dalam transaksi jual beli, salah satunya adalah Murabahah. Para ahli teori perbankan Islam menyatakan bahwa perbankan ini lebih berfokus pada prinsip bagi hasil atau pembagian untung rugi, bukan pada bunga. Namun, dalam praktiknya, bank-bank Islam sejak awal menyadari bahwa perbankan berdasarkan prinsip bagi hasil cenderung sulit dijalankan karena tingginya tingkat risiko dan ketidakpastiannya.
Definisi Murabahah
Menurut bahasa, murabahah berasal dari bahasa arab yaitu "ar-ribhu" yang berarti tumbuh dan berkembang. Sementara menurut istilah, Murabahah adalah jual beli dengan harga awal disertai dengan penambahan laba. Menurut Nurhayati dan Wasilah (2015), pengertian murabahah adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan laba (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Sementara menurut Muhammad Syafi'i Antonio (2015), pengertian murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan penambahan laba yang disepakati.Â
Berdasarkan definisi-definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa murabahah adalah suatu akad dengan menyatakan harga jual kepada pembeli ditambah dengan laba (margin) yang diperoleh penjual yang telah disepakati. Hal itu sangat berbeda dengan praktik riba, di mana nasabah meminjam uang sejumlah tertentu untuk membeli suatu barang kemudian atas pinjaman tersebut nasabah harus membayar kelebihan dan ini dianggap riba.
Jenis-jenis Murabahah
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), murabahah adalah perjanjian yang terdiri dari dua jenis mekanisme, yaitu:
Murabahah dengan tunaiÂ
Murabahah adalah bentuk perjanjian yang memungkinkan dilakukan dengan pembayaran tunai. Ini artinya melibatkan transaksi jual beli barang, di mana bank bertindak sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli.
Murabahah dengan cicilan/angsuran (bitsaman ajil)
Murabahah adalah kesepakatan yang memungkinkan adanya pembayaran dengan cara mencicil atau angsuran. Ini berarti ada transaksi jual beli barang dengan harga yang telah disepakati oleh kedua belah pihak dalam perjanjian tersebut. Sehingga pembeli dapat melakukan negosiasi mengenai nominal dan jangka waktu pelunasan kepada penjual.Â
Rukun