Kalibrasi untuk menjaga akurasi alat kesehatan.
Perbaikan kerusakan alat.
Dokumentasi aktivitas yang berhubungan dengan peralatan medis.
2. Standar Kompetensi
Permenkes ini menetapkan standar kompetensi yang harus dimiliki oleh tenaga elektromedik, meliputi:
Pengetahuan tentang teknologi medis terkini.
Keahlian teknis dalam menangani berbagai jenis alat kesehatan.
Kemampuan menganalisis risiko yang terkait dengan penggunaan alat kesehatan.
3. Sertifikasi dan Registrasi
Untuk memastikan bahwa tenaga elektromedik memiliki kompetensi yang diakui, Permenkes ini mewajibkan sertifikasi kompetensi melalui lembaga resmi. Selain itu, setiap tenaga elektromedik harus terdaftar dalam Sistem Informasi Tenaga Kesehatan (SITKes) agar dapat berpraktik secara legal.
4. Pengawasan dan Sanksi