Keterlibatan masyarakat tidak hanya terbatas pada tahap awal perencanaan, tetapi juga harus terjadi dalam proses pengambilan keputusan yang lebih lanjut. Mekanisme partisipatif, seperti forum publik, jajak pendapat, dan kelompok diskusi, dapat digunakan untuk memastikan bahwa masyarakat terus terlibat dalam setiap tahap. Keputusan yang bersifat demokratis dan inklusif dapat memberikan legitimasi yang lebih kuat pada kebijakan yang diambil dan meminimalkan potensi resistensi atau ketidakpuasan masyarakat terhadap perubahan yang terjadi.
Pemanfaatan teknologi tidak hanya untuk kemajuan infrastruktur, tetapi juga sebagai alat pemberdayaan masyarakat. Aplikasi seluler, platform daring, dan media sosial dapat digunakan sebagai sarana untuk memfasilitasi partisipasi masyarakat (Pangkey et al., 2022). Pemerintah dapat memberikan akses ke informasi, menyelenggarakan konsultasi daring, atau bahkan mengumpulkan umpan balik melalui platform tersebut. Hal ini tidak hanya memberikan kenyamanan dalam berpartisipasi, tetapi juga menciptakan ruang bagi suara setiap individu untuk didengar.
Ketika melibatkan masyarakat, penting untuk memperhatikan keberagaman budaya dan kepentingan lokal. Setiap wilayah di IKN mungkin memiliki kebutuhan dan keinginan yang berbeda. Oleh karena itu, perlu ada strategi yang fleksibel dan dapat disesuaikan dengan karakteristik setiap daerah. Mendengarkan dengan seksama terhadap aspirasi masyarakat, baik yang terkait dengan keberlanjutan lingkungan, inklusivitas, atau kebutuhan lokal, akan membantu menciptakan solusi yang lebih holistik dan diterima oleh masyarakat.
Implementasi smart city harus didasarkan pada pengembangan layanan yang memenuhi kebutuhan nyata masyarakat. Oleh karena itu, keterlibatan masyarakat dalam merancang dan menyesuaikan layanan berbasis smart city adalah langkah proaktif. Pemerintah dapat memanfaatkan mekanisme partisipatif untuk menilai kebutuhan masyarakat dan merancang solusi yang sesuai. Contohnya, melibatkan masyarakat dalam merancang aplikasi untuk akses informasi publik atau menyediakan platform untuk menyampaikan aduan atau saran.
Umpan balik kontinu dari masyarakat setelah implementasi dimulai penting untuk didapatkan. Hal ini dapat dilakukan melalui survei, sesi dialog terbuka, atau melibatkan masyarakat dalam evaluasi kinerja layanan smart city. Mekanisme ini akan memungkinkan pemerintah untuk mengidentifikasi area perbaikan dan merespons kebutuhan yang mungkin berkembang seiring waktu. Siklus umpan balik yang terus-menerus menciptakan kemitraan yang kuat antara pemerintah dan masyarakat, memastikan bahwa kebijakan dan layanan yang diberikan sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat.
Pada pengumuman resmi Presiden Joko Widodo mengenai rencana monumental pemindahan ibu kota Indonesia ke Kalimantan Timur dengan nama "Nusantara," tergambar sebuah perubahan besar dalam lanskap pembangunan nasional. Tahap awal rencana ini, yang melibatkan pembangunan infrastruktur utama, dijadwalkan akan dimulai pada tahun 2024. Lokasinya akan tersebar di Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian wilayah Provinsi Kalimantan Timur. Proses pemindahan ini disusun sesuai dengan UU Ibu Kota Negara, dengan target penyelesaian proyek pada tahun 2045, mencerminkan komitmen pemerintah pada pembangunan berkelanjutan dan distribusi pusat pemerintahan. Ibu Kota Negara di masa depan menjadi fokus utama dalam pandangan ini, yang akan menekankan pembangunan infrastruktur yang canggih, keberlanjutan, dan implementasi teknologi informasi sebagai pilar utama. Dalam konteks ini, peran penting dimainkan oleh kerangka kebijakan publik yang dirancang untuk mewujudkan konsep smart city di Ibu Kota Negara. Kerangka kebijakan ini bukan hanya menjadi panduan, tetapi juga membentuk landasan yang kokoh untuk keberhasilan implementasi. Visi dan misi kebijakan publik harus disusun dengan jelas, dengan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, akuntabilitas, partisipasi publik, dan keberlanjutan menjadi elemen integral dalam perumusannya. Keputusan demokratis dan inklusif, bersama dengan keterlibatan aktif masyarakat lokal, menjadikan keamanan siber dan perlindungan privasi data sebagai sorotan utama.
Aspek inklusivitas dalam implementasi smart city di Ibu Kota Negara menjadi poin kritis dalam memastikan bahwa manfaat teknologi dapat dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat. Fokus pada manfaat teknologi yang merata, pemberdayaan masyarakat lokal, dan strategi untuk mengatasi ketidaksetaraan akses menjadi landasan dalam kerangka kebijakan ini. Pentingnya kolaborasi lintas-sektor dan lintas-pemerintahan untuk memastikan keberhasilan implementasi juga menjadi sorotan, dengan regulasi yang mendukung inovasi dan panduan evaluasi menjadi bagian integral dari perencanaan. Kolaborasi lintas-sektor, melibatkan sektor swasta, pemerintah daerah, dan organisasi masyarakat sipil, menjadi kunci dalam merancang dan melaksanakan Smart City di Ibu Kota Negara. Perlunya regulasi dan insentif untuk mendukung investasi sektor swasta, serta keterlibatan aktif pemerintah daerah dan peran organisasi masyarakat sipil, menjamin representasi masyarakat menjadi fokus utama dalam kolaborasi ini. Partisipasi masyarakat bukan hanya menjadi tuntutan moral, tetapi suatu keharusan dalam mewujudkan smart city yang benar-benar inklusif dan berkelanjutan. Mulai dari perumusan kebijakan hingga implementasi, partisipasi masyarakat melibatkan forum konsultasi dan dialog terbuka. Peningkatan literasi teknologi, pemahaman manfaatnya, dan mekanisme partisipatif melalui aplikasi seluler, platform daring, dan media sosial menjadi elemen penting dalam memastikan suara masyarakat didengar dalam setiap tahap pembangunan smart city. Dengan demikian, rencana pemindahan ibu kota menjadi lebih dari sekadar perubahan geografis, melibatkan transformasi holistik untuk menciptakan sebuah pusat pemerintahan yang modern, inklusif, dan berkelanjutan di Nusantara.
DAFTAR PUSTAKA
Al Ayubi, M. S., & Zahidi, M. S. (2022). Perbandingan Pengaruh Women's March terhadap Kebijakan Publik di Indonesia dan Amerika Serikat [Comparison of the Effect of the Mowen's March on Public Policy in Indonesia and The United States]. Jurnal Politica Dinamika Masalah Politik Dalam Negeri Dan Hubungan Internasional, 13(1). https://doi.org/10.22212/jp.v13i1.2910
Annisah, A. (2018). Usulan Perencanaan Smart City: Smart Governance Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko*. Masyarakat Telematika Dan Informasi: Jurnal Penelitian Teknologi Informasi Dan Komunikasi, 8(1). https://doi.org/10.17933/mti.v8i1.103
Bahrudin, A., & Wahyuningsih, C. D. (2023). Implementasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik Dalam Mewujudkan Smart City Di Dinas Kominfos Denpasar Bali. Mimbar Administrasi, 20(1).