Mohon tunggu...
Gheahaq Danty El Zahra
Gheahaq Danty El Zahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

HAI AKU GHEA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Kebijakan Publik dalam Meningkatkan Tata Kelola Pemerintahan untuk Mempersiapkan Smartcity di IKN

8 Juni 2024   15:00 Diperbarui: 8 Juni 2024   15:04 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pertumbuhan perkotaan yang pesat dan revolusi teknologi yang terus berkembang telah mendorong konsep smart city menjadi semakin relevan dalam merespon tuntutan zaman. Smart city menjadi suatu visi untuk menciptakan lingkungan perkotaan yang efisien, berkelanjutan, dan berdaya saing tinggi (Hasibuan & Sulaiman, 2019). Indonesia, sebagai salah satu negara dengan pertumbuhan ekonomi yang signifikan, juga terlibat dalam upaya menciptakan smart city guna mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Salah satu inisiatif yang menjadi perhatian adalah pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus atau Indonesia New Capital City (IKN), yang menjadi proyek mega yang menargetkan penerapan konsep smart city dalam skala besar.

Peran kebijakan publik menjadi krusial untuk memastikan kelancaran implementasi smart city di IKN. Kebijakan publik menjadi instrumen utama dalam mengarahkan tata kelola pemerintahan dan menjamin adopsi teknologi informasi yang cerdas guna mendukung visi smart city. Perlu pemahaman yang mendalam terkait dengan peran kebijakan publik dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan untuk mempersiapkan IKN sebagai smart city. Urgensi kebijakan publik dalam konteks smart city merupakan salah satu hal yang krusial. Kebijakan publik menjadi landasan utama dalam merumuskan visi, misi, dan strategi untuk mencapai transformasi menuju smart city. Keberhasilan pembangunan smart city di IKN tidak hanya bergantung pada kemajuan teknologi semata, tetapi juga pada kebijakan yang mendukung implementasi teknologi tersebut (Hairunnisa & Syaka, 2022). Oleh karena itu, analisis mendalam terkait dengan peran kebijakan publik dalam merancang kerangka kerja kebijakan yang holistik dan berkelanjutan menjadi suatu keharusan.

Dalam menggambarkan peran kebijakan publik, aspek kebijakan yang mengatur tata kelola pemerintahan perlu diperhatikan secara khusus. Tata kelola pemerintahan yang baik menjadi dasar untuk mewujudkan smart city yang efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat (Bahrudin & Wahyuningsih, 2023). Kebijakan publik harus mampu menciptakan lingkungan regulasi yang kondusif, mempromosikan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik yang aktif. Selain itu, peran kebijakan publik dalam menyusun regulasi terkait privasi data, keamanan siber, dan hak kekayaan intelektual juga tidak bisa diabaikan. Kebijakan publik juga perlu memperhatikan aspek inklusivitas dalam implementasi smart city di IKN. Adanya perbedaan sosial, ekonomi, dan demografis di masyarakat menuntut kebijakan yang dapat memastikan bahwa manfaat smart city dapat dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat. Oleh karena itu, kebijakan publik perlu memastikan bahwa infrastruktur teknologi informasi tersedia secara merata dan dapat diakses oleh seluruh komunitas di IKN.

Kebijakan publik juga perlu merumuskan strategi untuk mengatasi potensi tantangan dan risiko yang mungkin muncul selama implementasi smart city di IKN. Keberhasilan proyek smart city tidak hanya tergantung pada aspek teknis, tetapi juga pada kemampuan pemerintah dalam mengelola risiko yang mungkin timbul, seperti risiko keamanan siber, risiko privasi, dan risiko terkait dengan ketidaksetaraan akses teknologi (Savitri, 2019). Dalam rangka mempersiapkan IKN sebagai smart city, kebijakan publik juga perlu memperhitungkan kerjasama lintas sektor dan lintas pemerintahan. Keterlibatan aktif dari sektor swasta, masyarakat sipil, dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam memastikan keberlanjutan dan keberhasilan implementasi smart city. Oleh karena itu, kebijakan publik perlu menciptakan mekanisme kolaboratif yang mendorong partisipasi dari berbagai pihak dan mengurangi hambatan-hambatan dalam implementasi.

Tujuan utama dari penyusunan artikel ini adalah untuk mengungkap secara mendalam dan analitis peran krusial kebijakan publik dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan sebagai bagian integral dalam persiapan Indonesia New Capital City (IKN) menuju konsep smart city. Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana kebijakan publik dapat menjadi pendorong utama dalam merumuskan kerangka kerja kebijakan yang mendukung adopsi teknologi informasi yang cerdas dan efektif di IKN. Melalui analisis yang cermat, artikel ini juga bertujuan untuk membahas peran kebijakan publik dalam membentuk tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif, sesuai dengan prinsip-prinsip smart city.

Artikel ini juga memiliki tujuan untuk merinci bagaimana kebijakan publik dapat memastikan inklusivitas dalam implementasi smart city, memastikan manfaatnya dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Dengan memberikan pemahaman yang komprehensif tentang peran kebijakan publik dalam konteks ini, artikel ini berusaha memberikan pandangan yang bernilai bagi pembuat kebijakan, peneliti, dan praktisi yang terlibat dalam pembangunan IKN dan transformasi menuju smart city. Melalui analisis mendalam ini, diharapkan artikel ini dapat memberikan kontribusi positif terhadap pemikiran strategis dan implementasi kebijakan yang mendukung visi pembangunan IKN sebagai smart city yang berkelanjutan, efisien, dan berdaya saing tinggi.

Penelitian ini merupakan suatu upaya untuk merinci pemahaman mendalam tentang topik pembahasan melalui metode telaah kepustakaan. Metode penelitian studi kepustakaan adalah salah satu metode penelitian yang digunakan untuk mengumpulkan data dan informasi melalui dokumen yang ada, seperti buku, jurnal, dan artikel (Sarie et al., 2023). Pendekatan ini melibatkan serangkaian kegiatan penelitian yang terfokus pada pengumpulan data dari berbagai sumber bacaan yang berkaitan dengan subjek penelitian. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini bersifat sekunder, telah diolah sebelumnya untuk memastikan keberagaman dan ketepatan informasi yang diakses.

Proses analisis data dalam penelitian kepustakaan ini dibagi menjadi dua tahap utama. Tahap pertama melibatkan analisis yang berlangsung selama proses pengumpulan data. Tujuannya adalah untuk menangkap esensi fokus penelitian dengan memperhatikan aspek-aspek yang relevan dan sesuai dengan arah yang telah ditentukan. Pada tahap ini, peneliti melakukan eksplorasi literatur yang mencakup berbagai akad, baik yang memiliki karakter klasik maupun kontemporer, dengan tujuan mengidentifikasi data yang relevan.

Tahap kedua dari analisis data dilakukan setelah data terkumpul secara menyeluruh. Pada tahap ini, peneliti menjalankan analisis lanjutan untuk menemukan hubungan antar data mentah yang telah terakumulasi. Meskipun demikian, pemahaman yang telah terkumpul mungkin belum memberikan jawaban komprehensif terhadap permasalahan yang dikaji. Oleh karena itu, dilakukan analisis data yang lebih mendalam setelah proses klarifikasi untuk memastikan keakuratan dan kejelasan informasi.

Proses analisis data dalam penelitian ini mencakup langkah-langkah seperti reduksi data, tampilan data, dan pengambilan kesimpulan dari informasi yang sedang diselidiki. Pendekatan yang diadopsi adalah deskriptif kritis, yang memberikan penekanan pada analisis mendalam terhadap sumber-sumber dan data yang ada. Selain itu, penelitian ini juga mengaplikasikan teori dan konsep yang telah ada untuk memberikan interpretasi yang lebih kaya terhadap informasi-informasi yang relevan dengan topik yang tengah diuji. Dengan demikian, penelitian ini bertujuan untuk menyumbangkan pemahaman yang lebih mendalam dan berkontribusi pada literatur yang ada dalam domain penelitian tersebut.

Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan rencana monumental pemindahan ibu kota negara Indonesia ke wilayah Kalimantan Timur dengan nama "Nusantara". Tahap awal pemindahan, yang mencakup pembangunan infrastruktur utama, dijadwalkan untuk dilaksanakan pada tahun 2024. Ibu kota baru ini direncanakan untuk tersebar di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian wilayah Provinsi Kalimantan Timur. Rencana pemindahan ini terstruktur dalam beberapa tahap sesuai dengan ketentuan UU Ibu Kota Negara, dan proyek ambisius ini diharapkan dapat terselesaikan sepenuhnya pada tahun 2045. Keputusan untuk memindahkan ibu kota mencerminkan komitmen pemerintah dalam menciptakan pembangunan yang berkelanjutan, serta mendistribusikan pusat pemerintahan untuk meratakan perkembangan di seluruh wilayah Indonesia. Gambaran IKN di masa depan dapat dilihat pada gambar berikut:

Gambar 1. Ibu Kota Negara

(Sumber: https://www.bbc.com)

  • Kerangka Kebijakan Publik untuk Smart City di IKN

Kerangka kebijakan publik memainkan peran kunci dalam membentuk dan mengarahkan transformasi IKN menuju konsep smart city yang canggih dan berkelanjutan (Hidayat & Salahudin, 2021). Dalam konteks ini, kerangka kebijakan mencakup sejumlah aspek yang sangat vital, mulai dari perumusan visi hingga implementasi langkah-langkah praktis yang mendukung integrasi teknologi informasi secara holistik. Fokus utama kerangka kebijakan ini adalah menciptakan landasan yang kokoh untuk keberhasilan implementasi smart city di IKN.

Visi dan misi kebijakan publik harus didefinisikan secara jelas. Visi ini menjadi panduan untuk mengarahkan pengembangan smart city, sementara misi membantu menentukan tujuan dan langkah-langkah strategis yang diperlukan untuk mencapainya. Visi dan misi yang jelas menjadi fondasi penting untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil dalam perjalanan menuju smart city konsisten dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Dalam perumusan kebijakan publik untuk smart city di IKN, penting untuk memasukkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Hal ini mencakup transparansi, akuntabilitas, partisipasi publik, dan keberlanjutan. Dengan membangun kerangka kebijakan yang kuat di sekitar prinsip-prinsip ini, pemerintah dapat membentuk lingkungan yang mendukung integritas dan efisiensi dalam pelaksanaan proyek smart city.

Dalam konteks tata kelola pemerintahan, kebijakan publik juga harus mencakup mekanisme pengambilan keputusan yang terbuka dan responsif. Proses pengambilan keputusan yang demokratis dan inklusif akan memberikan peluang bagi berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat lokal, untuk berpartisipasi dalam penentuan arah perkembangan smart city (Annisah, 2018). Keterlibatan aktif dari masyarakat lokal sangat penting karena mereka adalah pengguna akhir dari berbagai layanan dan fasilitas yang akan disediakan oleh smart city. Selanjutnya, aspek keamanan siber dan privasi data harus menjadi fokus utama dalam kerangka kebijakan. Mengingat keterlibatan teknologi informasi yang intensif dalam smart city, kebijakan publik harus merumuskan langkah-langkah yang kuat untuk melindungi keamanan siber infrastruktur dan informasi pribadi masyarakat. Penerapan standar keamanan dan perlindungan privasi yang ketat akan memberikan kepercayaan kepada warga dan pemangku kepentingan terkait dengan penggunaan data dan teknologi dalam lingkungan smart city.

Kerangka kebijakan publik juga harus mencakup strategi untuk mengatasi ketidaksetaraan akses dan partisipasi dalam lingkungan smart city. Penting untuk memastikan bahwa semua lapisan masyarakat, termasuk yang berada di daerah terpencil atau berpendapatan rendah, dapat mengakses dan memanfaatkan layanan yang disediakan oleh smart city. Ini bisa melibatkan kebijakan untuk menyediakan akses infrastruktur teknologi, pelatihan keterampilan digital, dan inisiatif untuk memastikan bahwa manfaat smart city dirasakan secara merata oleh seluruh komunitas. Dalam melaksanakan kebijakan publik untuk smart city di IKN, kerjasama lintas sektor dan lintas pemerintahan juga harus ditekankan. Keterlibatan aktif sektor swasta, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil adalah kunci untuk memastikan bahwa implementasi smart city tidak hanya bergantung pada sumber daya pemerintah, tetapi juga melibatkan pengetahuan dan keahlian beragam dari berbagai pihak (Fitriadi & Fahmy, 2022).

Kerangka kebijakan publik harus mencakup langkah-langkah untuk merancang regulasi yang mendukung dan mendorong inovasi dalam smart city. Pendekatan ini akan memberikan ruang bagi perusahaan teknologi dan inovator lokal untuk berkontribusi dalam pengembangan solusi cerdas yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik unik IKN. Selain itu, keberlanjutan lingkungan juga harus menjadi bagian integral dari kerangka kebijakan. Pembangunan smart city harus memperhitungkan dampak lingkungan dan merumuskan langkah-langkah untuk mengurangi jejak karbon serta memanfaatkan sumber daya secara berkelanjutan.

Kerangka kebijakan publik juga harus memberikan panduan yang jelas mengenai proses evaluasi dan pemantauan pelaksanaan smart city di IKN. Mekanisme ini penting untuk mengukur keberhasilan implementasi, mengidentifikasi potensi perbaikan, dan memastikan bahwa smart city tetap relevan dan efektif seiring berjalannya waktu. Dengan mengintegrasikan semua aspek ini, kerangka kebijakan publik untuk smart city di IKN akan memberikan landasan yang kokoh dan terpadu untuk mencapai tujuan ambisius pembangunan smart city. Melalui perumusan kebijakan yang cermat dan terukur, pemerintah dapat memastikan bahwa smart city di IKN tidak hanya menjadi wujud teknologi canggih, tetapi juga refleksi dari tata kelola pemerintahan yang efisien, inklusif, dan berkelanjutan.

  • Inklusivitas dalam Implementasi Smart City di IKN

Inklusivitas dalam implementasi Smart City di IKN menjadi aspek yang kritis untuk memastikan bahwa manfaat dan kemajuan teknologi informasi dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat. Dalam konteks ini, inklusivitas mencakup berbagai dimensi, mulai dari aksesibilitas infrastruktur teknologi hingga pemberdayaan masyarakat lokal untuk aktif berpartisipasi dalam perkembangan Smart City. Pembahasan inklusivitas ini mendalam akan membahas beberapa aspek utama yang perlu diperhatikan dalam kerangka kebijakan publik.

Inklusivitas dalam akses teknologi menjadi pokok pembahasan yang tidak dapat diabaikan. Pembangunan Smart City di IKN harus memastikan bahwa seluruh wilayah, termasuk daerah terpencil, memiliki akses yang setara terhadap infrastruktur teknologi. Inklusivitas dalam hal ini berarti tidak hanya menyediakan konektivitas yang merata, tetapi juga memastikan bahwa perangkat dan layanan teknologi dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat dari berbagai lapisan ekonomi (Dinar et al., 2023). Kebijakan publik harus merumuskan strategi untuk mengatasi ketidaksetaraan akses dan memastikan bahwa divisi digital tidak memperburuk kesenjangan sosial yang mungkin ada.

Masyarakat lokal harus memiliki peran yang aktif dalam pengembangan dan pengambilan keputusan terkait Smart City di IKN. Proses perencanaan dan implementasi harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk warga, organisasi masyarakat sipil, dan komunitas lokal. Mekanisme partisipasi yang transparan dan terbuka harus diterapkan dalam seluruh siklus pengembangan proyek Smart City untuk memastikan bahwa suara seluruh masyarakat didengar dan diakomodasi. Selanjutnya, inklusivitas juga mencakup dimensi keberlanjutan yang bersifat ekonomi dan sosial. Pembangunan Smart City di IKN harus memberikan peluang dan manfaat ekonomi kepada semua lapisan masyarakat, termasuk pelaku usaha kecil dan menengah. Pemberdayaan ekonomi lokal melalui pelibatan sektor swasta dan inisiatif ekonomi berbasis teknologi harus menjadi bagian integral dari strategi inklusivitas. Hal ini dapat mencakup pelatihan keterampilan digital, akses ke pasar online, dan dukungan bagi pelaku usaha lokal agar dapat bersaing dalam lingkungan ekonomi yang semakin terdigitalisasi.

Dalam konteks inklusivitas sosial, kebijakan publik harus mendorong keberagaman dan menghargai aspek budaya setempat. Penggunaan teknologi informasi dalam Smart City harus bersifat inklusif terhadap keberagaman bahasa, budaya, dan cara hidup masyarakat IKN. Aplikasi teknologi harus dirancang dengan mempertimbangkan kebutuhan dan preferensi beragam pengguna, termasuk mereka yang mungkin memiliki keterbatasan fisik atau kebutuhan khusus. Penting juga untuk memahami bahwa inklusivitas tidak hanya mencakup akses terhadap teknologi, tetapi juga penanganan isu-isu seperti ketidaksetaraan gender dan perbedaan generasi. Kebijakan publik harus merumuskan strategi untuk memastikan bahwa Smart City di IKN memberikan peluang yang setara bagi semua gender dan generasi. Inklusivitas gender dapat mencakup pelibatan perempuan dalam sektor teknologi dan penanganan isu-isu keamanan siber yang mungkin memengaruhi perempuan secara khusus (Al Ayubi & Zahidi, 2022). Selain itu, memastikan keterlibatan dan pemberdayaan generasi muda dalam pengembangan dan penerapan teknologi di Smart City juga merupakan aspek penting dari inklusivitas.

Penyusunan kebijakan juga harus memperhitungkan inklusivitas dalam penyediaan layanan publik. Smart City di IKN harus merancang layanan-layanan yang tidak hanya dapat diakses secara mudah oleh semua lapisan masyarakat tetapi juga mempertimbangkan keberagaman kebutuhan dan karakteristik pengguna. Pendekatan ini dapat mencakup pengembangan aplikasi yang ramah pengguna, pemberdayaan masyarakat untuk berkontribusi dalam pemantauan dan evaluasi layanan, serta integrasi kebijakan keamanan dan privasi data yang memadai. Strategi inklusivitas harus mempertimbangkan pendekatan berkelanjutan. Kebijakan harus dirancang untuk memastikan bahwa inklusivitas tidak hanya menjadi prioritas dalam fase awal implementasi tetapi juga terus dipertahankan dan ditingkatkan seiring waktu. Evaluasi periodik dan mekanisme umpan balik dari masyarakat harus menjadi bagian integral dari kerangka kebijakan untuk memastikan bahwa aspek inklusivitas terus menjadi fokus utama dalam perkembangan Smart City di IKN.

  • Kolaborasi Lintas-Sektor dalam Implementasi Smart City di IKN

Kolaborasi lintas-sektor memainkan peran sentral dalam merancang dan melaksanakan Smart City di IKN, memastikan keberhasilan proyek ini dan menjadikannya sebagai model kota pintar yang berdaya saing tinggi. Dalam konteks ini, kolaborasi tersebut melibatkan sektor swasta, pemerintah daerah, dan organisasi masyarakat sipil dalam upaya bersama untuk mencapai visi Smart City yang holistik dan berkelanjutan.

Kolaborasi dengan sektor swasta menjadi kunci untuk memastikan keberlanjutan dan keberhasilan implementasi Smart City di IKN. Keterlibatan perusahaan teknologi, penyedia layanan, dan pelaku usaha swasta lainnya akan membawa inovasi, sumber daya finansial, dan pengetahuan industri yang diperlukan untuk membangun infrastruktur dan menyediakan layanan teknologi yang canggih (Fonna, 2019). Dalam kerangka ini, kebijakan publik perlu menciptakan insentif yang mendorong investasi sektor swasta dalam pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur Smart City.

Kolaborasi ini juga membutuhkan kerangka kerja regulasi yang mendukung, memastikan bahwa sektor swasta dapat beroperasi secara efektif tanpa mengorbankan keamanan, privasi, dan keberlanjutan. Perumusan kebijakan yang tepat perlu mengakomodasi kebutuhan sektor swasta, memberikan klarifikasi hukum yang diperlukan, dan membuka peluang kemitraan yang saling menguntungkan antara pemerintah dan perusahaan swasta. Selain itu, kolaborasi ini dapat diperkuat melalui pengembangan inisiatif kemitraan publik-swasta yang memberikan manfaat bagi kedua belah pihak.

Dalam konteks pemerintah daerah, kolaborasi dengan otonomi yang lebih besar menjadi faktor kunci. Pemerintah daerah, terutama yang terletak di sekitar IKN, harus terlibat secara aktif dalam merancang dan melaksanakan proyek Smart City. Ini mencakup pengembangan perencanaan tata ruang yang mendukung konsep Smart City, regulasi lingkungan, dan kebijakan perkotaan yang mendukung integrasi teknologi informasi dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Dalam hal ini, kolaborasi lintas-sektor dapat membantu mengoordinasikan upaya antara pemerintah pusat dan daerah, memastikan sinergi dalam pelaksanaan proyek dan mendukung pengembangan Smart City secara terintegrasi.

Organisasi masyarakat sipil juga memiliki peran penting dalam kolaborasi ini. Keterlibatan dan partisipasi masyarakat sipil membawa perspektif yang beragam dan membantu memastikan bahwa implementasi Smart City di IKN mempertimbangkan nilai-nilai sosial dan kebutuhan Masyarakat (Patarai, 2020). Melibatkan warga dalam proses pengambilan keputusan dan memberikan platform untuk umpan balik akan menciptakan Smart City yang benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Selain itu, kolaborasi lintas-sektor juga mencakup pembentukan jejaring dan forum diskusi antara pihak-pihak yang terlibat. Forum semacam ini akan memungkinkan pertukaran ide, pengetahuan, dan pengalaman antara sektor swasta, pemerintah daerah, dan organisasi masyarakat sipil. Melalui kolaborasi ini, inovasi dapat dipercepat, hambatan-hambatan diidentifikasi, dan solusi-solusi terbaik dapat ditemukan bersama-sama.

Membangun kapasitas dan keterampilan yang diperlukan di semua sektor yang terlibat dalam implementasi Smart City juga hal penting yang harus dilakukan. Program pelatihan, workshop, dan inisiatif pendidikan dapat membantu mengatasi kurangnya pemahaman teknis, manajerial, dan regulatori yang mungkin dihadapi oleh para pemangku kepentingan. Kolaborasi dalam hal pengembangan sumber daya manusia ini akan memastikan bahwa semua pihak terlibat dapat berkontribusi secara optimal dalam merancang dan mengelola Smart City di IKN. Selain itu, penting untuk memastikan bahwa kolaborasi lintas-sektor dalam implementasi Smart City di IKN mencakup aspek keberlanjutan. Bukan hanya berfokus pada keberlanjutan lingkungan, tetapi juga pada keberlanjutan ekonomi dan sosial. Keterlibatan sektor swasta dalam investasi jangka panjang, upaya pemerintah daerah untuk membangun model ekonomi lokal yang berkelanjutan, dan kontribusi organisasi masyarakat sipil dalam mempromosikan keadilan sosial dan inklusivitas merupakan elemen-elemen penting dalam kolaborasi lintas-sektor yang berkelanjutan.

Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama dalam menjalankan kolaborasi ini,. Melembagakan mekanisme pelaporan dan pemantauan yang efektif akan memastikan bahwa setiap pihak bertanggung jawab atas kontribusinya dalam proyek Smart City. Hal ini akan membangun kepercayaan di antara semua pihak yang terlibat dan menciptakan landasan yang kuat untuk kelangsungan proyek jangka panjang. Kolaborasi lintas-sektor dalam implementasi Smart City di IKN adalah suatu keharusan untuk mencapai kesuksesan proyek ini. Seiring dengan membangun infrastruktur teknologi, kebijakan publik harus merancang dan mendorong kerja sama antara sektor swasta, pemerintah daerah, dan organisasi masyarakat sipil. Kolaborasi ini tidak hanya akan mempercepat perkembangan Smart City, tetapi juga memastikan bahwa pembangunan tersebut mencerminkan nilai-nilai sosial, ekonomi, dan lingkungan yang diinginkan oleh masyarakat IKN.

  • Aspek Keterlibatan Masyarakat dalam Implementasi Kebijakan Smart City

Partisipasi masyarakat bukan hanya menjadi tuntutan moral, tetapi juga suatu keharusan dalam mewujudkan smart city yang benar-benar inklusif dan berkelanjutan. Melibatkan masyarakat dalam tahap perumusan kebijakan hingga implementasi adalah langkah krusial. Dengan memastikan representasi yang merata dari berbagai lapisan masyarakat, kebijakan dapat mencerminkan kebutuhan dan keinginan sebagian besar penduduk IKN. Oleh karena itu, pemerintah perlu menyelenggarakan forum konsultasi dan dialog terbuka yang melibatkan warga, organisasi masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan lainnya. Ini akan menciptakan pemahaman bersama tentang visi smart city dan memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan dapat diterima oleh masyarakat.

Keterlibatan masyarakat dalam konteks smart city juga membutuhkan peningkatan literasi teknologi dan pemahaman akan manfaatnya (Patarai, 2020). Oleh karena itu, perlu dilakukan program pendidikan dan penyuluhan masyarakat yang luas. Ini mencakup pelatihan terkait teknologi informasi, keamanan siber, dan cara menggunakan layanan smart city. Pemahaman yang lebih baik akan menciptakan masyarakat yang lebih proaktif dalam memanfaatkan fasilitas yang disediakan oleh smart city. Selain itu, penyuluhan dapat memainkan peran penting dalam meredam kekhawatiran atau ketakutan yang mungkin timbul di antara masyarakat terkait perubahan tersebut.

Keterlibatan masyarakat tidak hanya terbatas pada tahap awal perencanaan, tetapi juga harus terjadi dalam proses pengambilan keputusan yang lebih lanjut. Mekanisme partisipatif, seperti forum publik, jajak pendapat, dan kelompok diskusi, dapat digunakan untuk memastikan bahwa masyarakat terus terlibat dalam setiap tahap. Keputusan yang bersifat demokratis dan inklusif dapat memberikan legitimasi yang lebih kuat pada kebijakan yang diambil dan meminimalkan potensi resistensi atau ketidakpuasan masyarakat terhadap perubahan yang terjadi.

Pemanfaatan teknologi tidak hanya untuk kemajuan infrastruktur, tetapi juga sebagai alat pemberdayaan masyarakat. Aplikasi seluler, platform daring, dan media sosial dapat digunakan sebagai sarana untuk memfasilitasi partisipasi masyarakat (Pangkey et al., 2022). Pemerintah dapat memberikan akses ke informasi, menyelenggarakan konsultasi daring, atau bahkan mengumpulkan umpan balik melalui platform tersebut. Hal ini tidak hanya memberikan kenyamanan dalam berpartisipasi, tetapi juga menciptakan ruang bagi suara setiap individu untuk didengar.

Ketika melibatkan masyarakat, penting untuk memperhatikan keberagaman budaya dan kepentingan lokal. Setiap wilayah di IKN mungkin memiliki kebutuhan dan keinginan yang berbeda. Oleh karena itu, perlu ada strategi yang fleksibel dan dapat disesuaikan dengan karakteristik setiap daerah. Mendengarkan dengan seksama terhadap aspirasi masyarakat, baik yang terkait dengan keberlanjutan lingkungan, inklusivitas, atau kebutuhan lokal, akan membantu menciptakan solusi yang lebih holistik dan diterima oleh masyarakat.

Implementasi smart city harus didasarkan pada pengembangan layanan yang memenuhi kebutuhan nyata masyarakat. Oleh karena itu, keterlibatan masyarakat dalam merancang dan menyesuaikan layanan berbasis smart city adalah langkah proaktif. Pemerintah dapat memanfaatkan mekanisme partisipatif untuk menilai kebutuhan masyarakat dan merancang solusi yang sesuai. Contohnya, melibatkan masyarakat dalam merancang aplikasi untuk akses informasi publik atau menyediakan platform untuk menyampaikan aduan atau saran.

Umpan balik kontinu dari masyarakat setelah implementasi dimulai penting untuk didapatkan. Hal ini dapat dilakukan melalui survei, sesi dialog terbuka, atau melibatkan masyarakat dalam evaluasi kinerja layanan smart city. Mekanisme ini akan memungkinkan pemerintah untuk mengidentifikasi area perbaikan dan merespons kebutuhan yang mungkin berkembang seiring waktu. Siklus umpan balik yang terus-menerus menciptakan kemitraan yang kuat antara pemerintah dan masyarakat, memastikan bahwa kebijakan dan layanan yang diberikan sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat.

Pada pengumuman resmi Presiden Joko Widodo mengenai rencana monumental pemindahan ibu kota Indonesia ke Kalimantan Timur dengan nama "Nusantara," tergambar sebuah perubahan besar dalam lanskap pembangunan nasional. Tahap awal rencana ini, yang melibatkan pembangunan infrastruktur utama, dijadwalkan akan dimulai pada tahun 2024. Lokasinya akan tersebar di Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian wilayah Provinsi Kalimantan Timur. Proses pemindahan ini disusun sesuai dengan UU Ibu Kota Negara, dengan target penyelesaian proyek pada tahun 2045, mencerminkan komitmen pemerintah pada pembangunan berkelanjutan dan distribusi pusat pemerintahan. Ibu Kota Negara di masa depan menjadi fokus utama dalam pandangan ini, yang akan menekankan pembangunan infrastruktur yang canggih, keberlanjutan, dan implementasi teknologi informasi sebagai pilar utama. Dalam konteks ini, peran penting dimainkan oleh kerangka kebijakan publik yang dirancang untuk mewujudkan konsep smart city di Ibu Kota Negara. Kerangka kebijakan ini bukan hanya menjadi panduan, tetapi juga membentuk landasan yang kokoh untuk keberhasilan implementasi. Visi dan misi kebijakan publik harus disusun dengan jelas, dengan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, akuntabilitas, partisipasi publik, dan keberlanjutan menjadi elemen integral dalam perumusannya. Keputusan demokratis dan inklusif, bersama dengan keterlibatan aktif masyarakat lokal, menjadikan keamanan siber dan perlindungan privasi data sebagai sorotan utama.

Aspek inklusivitas dalam implementasi smart city di Ibu Kota Negara menjadi poin kritis dalam memastikan bahwa manfaat teknologi dapat dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat. Fokus pada manfaat teknologi yang merata, pemberdayaan masyarakat lokal, dan strategi untuk mengatasi ketidaksetaraan akses menjadi landasan dalam kerangka kebijakan ini. Pentingnya kolaborasi lintas-sektor dan lintas-pemerintahan untuk memastikan keberhasilan implementasi juga menjadi sorotan, dengan regulasi yang mendukung inovasi dan panduan evaluasi menjadi bagian integral dari perencanaan. Kolaborasi lintas-sektor, melibatkan sektor swasta, pemerintah daerah, dan organisasi masyarakat sipil, menjadi kunci dalam merancang dan melaksanakan Smart City di Ibu Kota Negara. Perlunya regulasi dan insentif untuk mendukung investasi sektor swasta, serta keterlibatan aktif pemerintah daerah dan peran organisasi masyarakat sipil, menjamin representasi masyarakat menjadi fokus utama dalam kolaborasi ini. Partisipasi masyarakat bukan hanya menjadi tuntutan moral, tetapi suatu keharusan dalam mewujudkan smart city yang benar-benar inklusif dan berkelanjutan. Mulai dari perumusan kebijakan hingga implementasi, partisipasi masyarakat melibatkan forum konsultasi dan dialog terbuka. Peningkatan literasi teknologi, pemahaman manfaatnya, dan mekanisme partisipatif melalui aplikasi seluler, platform daring, dan media sosial menjadi elemen penting dalam memastikan suara masyarakat didengar dalam setiap tahap pembangunan smart city. Dengan demikian, rencana pemindahan ibu kota menjadi lebih dari sekadar perubahan geografis, melibatkan transformasi holistik untuk menciptakan sebuah pusat pemerintahan yang modern, inklusif, dan berkelanjutan di Nusantara.

DAFTAR PUSTAKA

Al Ayubi, M. S., & Zahidi, M. S. (2022). Perbandingan Pengaruh Women's March terhadap Kebijakan Publik di Indonesia dan Amerika Serikat [Comparison of the Effect of the Mowen's March on Public Policy in Indonesia and The United States]. Jurnal Politica Dinamika Masalah Politik Dalam Negeri Dan Hubungan Internasional, 13(1). https://doi.org/10.22212/jp.v13i1.2910

Annisah, A. (2018). Usulan Perencanaan Smart City: Smart Governance Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko*. Masyarakat Telematika Dan Informasi: Jurnal Penelitian Teknologi Informasi Dan Komunikasi, 8(1). https://doi.org/10.17933/mti.v8i1.103

Bahrudin, A., & Wahyuningsih, C. D. (2023). Implementasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik Dalam Mewujudkan Smart City Di Dinas Kominfos Denpasar Bali. Mimbar Administrasi, 20(1).

Dinar, K. R., Fajrillah, A. A. N., & Hanafi, R. (2023). Penyusunan Arsitektur Enterprise Pada Bidang Perindustrian Dalam Meningkatkan Stabilitas Perekonomian Jawa Barat Menggunakan Metode Togaf Adm 9.2. JIPI (Jurnal Ilmiah Penelitian Dan Pembelajaran Informatika), 8(1). https://doi.org/10.29100/jipi.v8i1.3267

Fitriadi, Y., & Fahmy, R. (2022). Kolaborasi Model Quadpel Helix Dalam Pengembangan Smart City; Sebuah Tinjauan Teoritis. Jesya, 5(2). https://doi.org/10.36778/jesya.v5i2.825

Fonna, N. (2019). Pengembangan Revolusi Industri 4.0 dalam Berbagai Bidang. In Guepedia Publisher.

Hairunnisa, H., & Syaka, W. A. (2022). Analisis Komunikasi Politik Dalam Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) Menuju Kota Berkelanjutan. Journal of Government and Politics (JGOP), 4(1). https://doi.org/10.31764/jgop.v4i1.8193

Hasibuan, A., & Sulaiman, O. K. (2019). Smart Cit, Konsep Kota Cerdas Sebagai Alternatif Penyelesaian Masalah Perkotaan Kabupaten/Kota, di Kota-Kota Besar Provinsi Sumatera Utara. Buletin Utama Teknik, 14(2).

Hidayat, R. J. P., & Salahudin. (2021). Perencanaan Pembangunan Infrastruktur Yang Berkelanjutan Sebuah Kajian Pustaka Terstruktur ( Systematic Literature Review ). Kybernan: Jurnal Studi Kepemerintahan, 4(2).

Pangkey, W. K. R., Budiman, R. V., & Dewi, S. P. (2022). Pengaruh Penggunaan Facebook Terhadap Partisipasi Masyarakat Dalam Menjaga Keamanan Dan Ketertiban Kota Manado. Jurnal Pustaka Komunikasi, 5(1). https://doi.org/10.32509/pustakom.v5i1.1879

Patarai, M. I. (2020). Kebijakan publik daerah: posisi dan dimensinya dalam perspektif desentralisasi kebijakan. In De La Macca (Issue 75).

Sarie, F., Sutaguna, I., Par, S., Par, M., Suiraoka, I., & Massenga, I. (2023). Metodelogi penelitian. Cendikia Mulia Mandiri.

Savitri, A. (2019). Revolusi Industri 4.0: Mengubah Tantangan Menjadi Peluang di Era Disrupsi 4.0 - Astrid Savitri - Google Buku. In Penerbit Jenesis.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun