Mohon tunggu...
Gheahaq Danty El Zahra
Gheahaq Danty El Zahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

HAI AKU GHEA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Kebijakan Publik dalam Meningkatkan Tata Kelola Pemerintahan untuk Mempersiapkan Smartcity di IKN

8 Juni 2024   15:00 Diperbarui: 8 Juni 2024   15:04 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pertumbuhan perkotaan yang pesat dan revolusi teknologi yang terus berkembang telah mendorong konsep smart city menjadi semakin relevan dalam merespon tuntutan zaman. Smart city menjadi suatu visi untuk menciptakan lingkungan perkotaan yang efisien, berkelanjutan, dan berdaya saing tinggi (Hasibuan & Sulaiman, 2019). Indonesia, sebagai salah satu negara dengan pertumbuhan ekonomi yang signifikan, juga terlibat dalam upaya menciptakan smart city guna mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Salah satu inisiatif yang menjadi perhatian adalah pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus atau Indonesia New Capital City (IKN), yang menjadi proyek mega yang menargetkan penerapan konsep smart city dalam skala besar.

Peran kebijakan publik menjadi krusial untuk memastikan kelancaran implementasi smart city di IKN. Kebijakan publik menjadi instrumen utama dalam mengarahkan tata kelola pemerintahan dan menjamin adopsi teknologi informasi yang cerdas guna mendukung visi smart city. Perlu pemahaman yang mendalam terkait dengan peran kebijakan publik dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan untuk mempersiapkan IKN sebagai smart city. Urgensi kebijakan publik dalam konteks smart city merupakan salah satu hal yang krusial. Kebijakan publik menjadi landasan utama dalam merumuskan visi, misi, dan strategi untuk mencapai transformasi menuju smart city. Keberhasilan pembangunan smart city di IKN tidak hanya bergantung pada kemajuan teknologi semata, tetapi juga pada kebijakan yang mendukung implementasi teknologi tersebut (Hairunnisa & Syaka, 2022). Oleh karena itu, analisis mendalam terkait dengan peran kebijakan publik dalam merancang kerangka kerja kebijakan yang holistik dan berkelanjutan menjadi suatu keharusan.

Dalam menggambarkan peran kebijakan publik, aspek kebijakan yang mengatur tata kelola pemerintahan perlu diperhatikan secara khusus. Tata kelola pemerintahan yang baik menjadi dasar untuk mewujudkan smart city yang efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat (Bahrudin & Wahyuningsih, 2023). Kebijakan publik harus mampu menciptakan lingkungan regulasi yang kondusif, mempromosikan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik yang aktif. Selain itu, peran kebijakan publik dalam menyusun regulasi terkait privasi data, keamanan siber, dan hak kekayaan intelektual juga tidak bisa diabaikan. Kebijakan publik juga perlu memperhatikan aspek inklusivitas dalam implementasi smart city di IKN. Adanya perbedaan sosial, ekonomi, dan demografis di masyarakat menuntut kebijakan yang dapat memastikan bahwa manfaat smart city dapat dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat. Oleh karena itu, kebijakan publik perlu memastikan bahwa infrastruktur teknologi informasi tersedia secara merata dan dapat diakses oleh seluruh komunitas di IKN.

Kebijakan publik juga perlu merumuskan strategi untuk mengatasi potensi tantangan dan risiko yang mungkin muncul selama implementasi smart city di IKN. Keberhasilan proyek smart city tidak hanya tergantung pada aspek teknis, tetapi juga pada kemampuan pemerintah dalam mengelola risiko yang mungkin timbul, seperti risiko keamanan siber, risiko privasi, dan risiko terkait dengan ketidaksetaraan akses teknologi (Savitri, 2019). Dalam rangka mempersiapkan IKN sebagai smart city, kebijakan publik juga perlu memperhitungkan kerjasama lintas sektor dan lintas pemerintahan. Keterlibatan aktif dari sektor swasta, masyarakat sipil, dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam memastikan keberlanjutan dan keberhasilan implementasi smart city. Oleh karena itu, kebijakan publik perlu menciptakan mekanisme kolaboratif yang mendorong partisipasi dari berbagai pihak dan mengurangi hambatan-hambatan dalam implementasi.

Tujuan utama dari penyusunan artikel ini adalah untuk mengungkap secara mendalam dan analitis peran krusial kebijakan publik dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan sebagai bagian integral dalam persiapan Indonesia New Capital City (IKN) menuju konsep smart city. Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana kebijakan publik dapat menjadi pendorong utama dalam merumuskan kerangka kerja kebijakan yang mendukung adopsi teknologi informasi yang cerdas dan efektif di IKN. Melalui analisis yang cermat, artikel ini juga bertujuan untuk membahas peran kebijakan publik dalam membentuk tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif, sesuai dengan prinsip-prinsip smart city.

Artikel ini juga memiliki tujuan untuk merinci bagaimana kebijakan publik dapat memastikan inklusivitas dalam implementasi smart city, memastikan manfaatnya dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Dengan memberikan pemahaman yang komprehensif tentang peran kebijakan publik dalam konteks ini, artikel ini berusaha memberikan pandangan yang bernilai bagi pembuat kebijakan, peneliti, dan praktisi yang terlibat dalam pembangunan IKN dan transformasi menuju smart city. Melalui analisis mendalam ini, diharapkan artikel ini dapat memberikan kontribusi positif terhadap pemikiran strategis dan implementasi kebijakan yang mendukung visi pembangunan IKN sebagai smart city yang berkelanjutan, efisien, dan berdaya saing tinggi.

Penelitian ini merupakan suatu upaya untuk merinci pemahaman mendalam tentang topik pembahasan melalui metode telaah kepustakaan. Metode penelitian studi kepustakaan adalah salah satu metode penelitian yang digunakan untuk mengumpulkan data dan informasi melalui dokumen yang ada, seperti buku, jurnal, dan artikel (Sarie et al., 2023). Pendekatan ini melibatkan serangkaian kegiatan penelitian yang terfokus pada pengumpulan data dari berbagai sumber bacaan yang berkaitan dengan subjek penelitian. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini bersifat sekunder, telah diolah sebelumnya untuk memastikan keberagaman dan ketepatan informasi yang diakses.

Proses analisis data dalam penelitian kepustakaan ini dibagi menjadi dua tahap utama. Tahap pertama melibatkan analisis yang berlangsung selama proses pengumpulan data. Tujuannya adalah untuk menangkap esensi fokus penelitian dengan memperhatikan aspek-aspek yang relevan dan sesuai dengan arah yang telah ditentukan. Pada tahap ini, peneliti melakukan eksplorasi literatur yang mencakup berbagai akad, baik yang memiliki karakter klasik maupun kontemporer, dengan tujuan mengidentifikasi data yang relevan.

Tahap kedua dari analisis data dilakukan setelah data terkumpul secara menyeluruh. Pada tahap ini, peneliti menjalankan analisis lanjutan untuk menemukan hubungan antar data mentah yang telah terakumulasi. Meskipun demikian, pemahaman yang telah terkumpul mungkin belum memberikan jawaban komprehensif terhadap permasalahan yang dikaji. Oleh karena itu, dilakukan analisis data yang lebih mendalam setelah proses klarifikasi untuk memastikan keakuratan dan kejelasan informasi.

Proses analisis data dalam penelitian ini mencakup langkah-langkah seperti reduksi data, tampilan data, dan pengambilan kesimpulan dari informasi yang sedang diselidiki. Pendekatan yang diadopsi adalah deskriptif kritis, yang memberikan penekanan pada analisis mendalam terhadap sumber-sumber dan data yang ada. Selain itu, penelitian ini juga mengaplikasikan teori dan konsep yang telah ada untuk memberikan interpretasi yang lebih kaya terhadap informasi-informasi yang relevan dengan topik yang tengah diuji. Dengan demikian, penelitian ini bertujuan untuk menyumbangkan pemahaman yang lebih mendalam dan berkontribusi pada literatur yang ada dalam domain penelitian tersebut.

Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan rencana monumental pemindahan ibu kota negara Indonesia ke wilayah Kalimantan Timur dengan nama "Nusantara". Tahap awal pemindahan, yang mencakup pembangunan infrastruktur utama, dijadwalkan untuk dilaksanakan pada tahun 2024. Ibu kota baru ini direncanakan untuk tersebar di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian wilayah Provinsi Kalimantan Timur. Rencana pemindahan ini terstruktur dalam beberapa tahap sesuai dengan ketentuan UU Ibu Kota Negara, dan proyek ambisius ini diharapkan dapat terselesaikan sepenuhnya pada tahun 2045. Keputusan untuk memindahkan ibu kota mencerminkan komitmen pemerintah dalam menciptakan pembangunan yang berkelanjutan, serta mendistribusikan pusat pemerintahan untuk meratakan perkembangan di seluruh wilayah Indonesia. Gambaran IKN di masa depan dapat dilihat pada gambar berikut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun