Mohon tunggu...
Ghazi Fatah Akbar
Ghazi Fatah Akbar Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Mahasiswa IAI TAZKIA, Manajemen Bisnis Syariah

Selanjutnya

Tutup

Financial

Kenaikan PPN 12%: Peluang atau Bahaya bagi UMKM?

25 Desember 2024   16:12 Diperbarui: 25 Desember 2024   16:12 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Memasuki tahun 2024, Indonesia menghadapi perubahan besar dalam kebijakan perpajakan dengan  kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Arahan yang tertuang dalam UU HPP menimbulkan reaksi beragam dari para pemangku kepentingan perekonomian, khususnya sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang merupakan tulang punggung perekonomian nasional.

Dampak Langsung Terhadap UMKM

Kenaikan PPN sebesar 1% akan berdampak cascading pada rantai bisnis UMKM. Berdasarkan survei Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (2023), sekitar 64,2%  UMKM mengalami peningkatan biaya operasional akibat kenaikan PPN. Hal ini mempengaruhi harga jual produk dan harus disesuaikan untuk menjaga margin keuntungan.

Kajian Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Manajemen Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) pada tahun 2022 menemukan bahwa kenaikan pajak pertambahan nilai dapat menurunkan daya beli masyarakat sebesar 2,3%. Penurunan tersebut tentu menjadi tantangan  bagi UMKM dalam mempertahankan omzetnya.

Peluang di balik tantangan tersebut

Meski terkesan berat, kenaikan PPN memberikan sejumlah peluang bagi UMKM yang adaptif:

Digitalisasi perekonomian

Data  Kementerian Komunikasi dan Informatika (2023) menunjukkan  UMKM yang sudah mengalami digitalisasi transformasi telah dicatat. Penjualan 26% lebih tinggi dari sebelumnya. Kenaikan PPN mendorong lebih banyak UMKM untuk mengoptimalkan platform digitalnya guna menekan biaya operasional dan memperluas jangkauan pasar.

Inovasi Produk dan Layanan

Studi Bank Indonesia (2023) menemukan bahwa 47% UMKM yang mengembangkan produk inovatif mampu mempertahankan pertumbuhan bisnis meskipun ada tekanan ekonomi. Kenaikan PPN akan memberikan peluang bagi UMKM untuk meningkatkan nilai tambah melalui diferensiasi produk.

Efisiensi Operasional

Laporan McKinsey & Company (2022) menyoroti bahwa UMKM yang menerapkan manajemen rantai pasokan yang efisien dapat menghemat biaya operasional hingga 15-20%. Tekanan  kenaikan PPN akan mendorong optimalisasi proses bisnis yang lebih ramping dan efisien.

Strategi Adaptasi UMKM

Untuk menghadapi dinamika tersebut, UMKM perlu menerapkan beberapa strategi utama.

1. Penguatan Literasi Keuangan

Studi Departemen Jasa Keuangan (2023) menunjukkan bahwa UMKM dengan literasi keuangan yang baik memiliki ketahanan usaha 30% lebih tinggi. Pemahaman yang lebih baik mengenai pengelolaan keuangan akan membantu UMKM mengoptimalkan struktur biayanya.

2. Kolaborasi dan Jejaring

Menurut data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (2024), UMKM yang tergabung dalam ekosistem usaha terintegrasi mengalami pertumbuhan 40% lebih tinggi dibandingkan yang beroperasi sendiri.

3. Adopsi Teknologi

Kajian Asosiasi Industri Kreatif Digital Indonesia  (2023) menunjukkan penerapan teknologi digital mampu menekan biaya operasional UMKM hingga 25%.

Dukungan Pemerintah

Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan dukungan untuk membantu UMKM beradaptasi. Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2024 menyediakan dana sebesar Rp 117,2 triliun untuk penguatan UMKM, termasuk subsidi bunga dan dukungan modal kerja.

Kesimpulan

Kenaikan PPN sebesar 12%  memberikan tantangan bagi UMKM, namun juga membuka peluang  transformasi bisnis yang lebih baik. Kemampuan UMKM untuk berhasil mengatasi perubahan ini akan sangat bergantung pada kemampuan mereka untuk beradaptasi dan mengoptimalkan berbagai pilihan yang tersedia bagi mereka. Dengan dukungan pemerintah dan strategi yang tepat, UMKM Indonesia dapat memperkuat landasan usahanya di tengah perubahan kondisi perekonomian.

Referensi:

– Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. (2023). “Laporan Kinerja UMKM 2023”

– LPEM FEB UI. (2022). “Analisis Dampak Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai Terhadap Perekonomian Indonesia”

– McKinsey & Company. (2022). “Masa Depan UKM di Asia Tenggara”

– Bank Indonesia. (2023). “Survei UMKM Nasional 2023”

– Otoritas Jasa Keuangan. (2023). “Indeks Literasi Keuangan UMKM”

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun